. Larangan Mudik Lebaran 2021, Bus dan Pesawat Tidak Boleh Mengangkut Pemudik

Larangan Mudik Lebaran 2021, Bus dan Pesawat Tidak Boleh Mengangkut Pemudik

Para pemudik di loket bus PT RAPI jurusan Kota Jambi - Medan, Sumatera, di Simpang Rimbo, Kota Jambi, Desember 2019. (Foto : Matra/AdeSM) 

(Matra, Jambi) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi pengoperasian seluruh moda transportasi, baik transportasi darat, laut maupun udara. Pembatasan operasional transportasi  darat, laut dan udara tersebut dilakukan untuk mendukung kebijakan Pemerintah Pusat mengenai larangan mudik Lebaran (IdulFitri) 2442 Hijriyah (H) Mei nanti.  Larangan mudik Lebaran tahun ini diberlakukan mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Pehubungan, Adita Irawati di Jakarta, Jumat (9/4/2021) mengatakan, Menteri Perhubungan (Menhub) telah merumuskan pengendalian kegiatan transportasi terkait larangan mudik dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian semua moda transportasi, baik darat, laut, udara dan perkereta-apian mulai 6 - 17 Mei 2021. Selama larangan mudik Lebaran berlaku, seluruh kendaraan bermotor (sepeda motor dan mobil), kereta api, kapal laut dan pesawat tidak diperbolehkan mengangkut pemudik,"katanya.

Menurut Adita Irawati, pembatasan pengoperasian seluruh moda transportasi terkait larangan mudik Lebaran pada Permenhub Nomor PM 13 Tahun 2021 tersebut memiliki sejumlah pengecualian. Larangan pengoperasian angkutan mudik dalam suatu wilayah yang terpusat (aglomerasi) tidak diberlakukan selama larangan mudik Lebaran berlaku.

“Pengoperasian moda transportasi untuk bepergian selama Lebaran dalam suatu wilayah tertentu seperti di Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo di Sumatera Utara (Sumut) atau di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetaek) yang masuk satu aglomerasi tetap diperbolehkan selama Lebaran,”katanya.

Kendalikan Covid-19

Sementara itu Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendy di Jakarta baru-baru ini mengatakan, Pemerintah Pusat sudah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Pemerintah Pusat mengumumkan larangan mudik untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat yang terjadi saat mudik.

Dijelaskan, larangan mudik Lebaran tahun ini diberlakukan selama 12 hari, mulai 6 - 17 Mei 2021. Selama pemberlakuan larangan mudik Lebaran tersebut, warga masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan dari satu daerah ke daerah lain yang berpotensi meningkatkan kasus Covid-19.

Menurut  Muhadjir Effendy, larangan mudik Lebaran tersebut tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai badan usaha milik negara (BUMN) serta anggota TNI dan Polri. Larangan mudik Lebaran juga belaku bagi pegawai swasta dan masyarakat.

“Penetapan ini demi memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Kendati mudik Lebaran dilarang, cuti bersama Idul Fitri tetap diberlakukan pada Rabu (12/5/2021),”ujarnya.

Muhadjir Effendy lebih lanjut mengatakan, selama larangan mudik Lebaran berlaku, seluruh warga masyarakat tidak diperbolehkan berpergian dari suatu daerah ke daerah lain untuk mudik. Warga masyarakat hanya diperbolehkan bepergian dari satu daeah ke daerah lain hanya jika ada keperluan yang sangat mendesak.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. (Foto : Matra/Ist)

Secara terpisah Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Jakarta, baru-baru ini menjelaskan, pihaknya akan mengurangi layanan kereta api terkait kebijakan larangan mudik Lebaran 2021. Kereta api yang dioperasikan selama berlakunya larangan mudik Lebaran hanya kereta api luar biasa.

Terkait pengawasan transportasi dara selama larangan mudik Lebaran, Budi Karya Sumadi mengatakan, Kemenhub akan berkoordinasi dengan jajaan Kordinator Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Satuan gabungan Kemenhub, Korlantas Polri  dan dinas instansi terkait akan melakukan penjagaan arus lalu lintas di titik-titik tertentu.

“Penyekatan transportasi darat selama larangan mudik Lebaran berlaku akan dilaksanakan di sekitar 300 lokasi. Sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, kami akan tegas melarang mudik dan kami juga mengimbau warga masyarakat yang berniat mudik agar tinggal di rumah saja,”katanya.

Dijelaskan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Kemenhub harus melihat peningkatan kasus Covid-19 setiap haru libur 2020. Pada Januari 2021, setelah mudik Natal, kenaikan kasus Covid-19 mengalami angka tertinggi selama pandemi. Kemudian jumlah kematian tenaga kesehatan pada kurun waktu yang sama mencapai lebih 100 orang.

Kemudian, lanjutnya, lonjakan kasus aktif secara drastis terjadi pada Januari-Februari 2021. Selain itu banyak warga masyarakat lanjut usia (lansia) yang berisiko tinggi terpapar Covid-19 dan harus dilindungi. Melalui pembatasan mobilitas masyarakat, potensi penularan Covid-19 terhadap lansia bisa dicegah.

“Saat ini juga negara-negara maju seperti Amerika Serikat, India dan beberapa negara Eropa sedang mengalami kenaikan kasus Covid-19 secara signifikan. Karena itulah Pemerintah Pusat melarang mudik Lebaran tahun ini,"katanya. (Matra/AdeSM/BerbagaiSumber)


Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama