Kapolres Tanjungjabung Barat, AKBP Guntur Saputro. (Foto : Matra/Ist) |
(Matra, Jambi) – Tim Penyidik Polres Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi menetapkan Ketua Event Organizer Tungkal Project, Rudi Chandra (40) menjadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan acara perpisahan siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kabupaten Tanjabbar. Tersangka Rudi Chandra hingga Senin (12/4/2021) masih ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tanjabbar.
Kapolres Tanjabbar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guntur Saputro kepada wartawan di Kualatungkal, Tanjabbar, Jambi, Senin (12/4/2021) menjelaskan, tersangka Rudi Chandra dinyatakan bersalah karena menyelenggarakan perpisahan siswa SMAN 1 Tanjabbar dengan mengabaikan protokol kesehatan di ruang pola kantor Bupati Tanjabbar, Sabtu (10/4/2021) malam.
Kapolres Tanjabbar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guntur Saputro kepada wartawan di Kualatungkal, Tanjabbar, Jambi, Senin (12/4/2021) menjelaskan, tersangka Rudi Chandra dinyatakan bersalah karena menyelenggarakan perpisahan siswa SMAN 1 Tanjabbar dengan mengabaikan protokol kesehatan di ruang pola kantor Bupati Tanjabbar, Sabtu (10/4/2021) malam.
“Kegiatan perpisahan (great party) siswa lulusan SMAN 1 Tanjabbar tersebut kami bubarkan setelah mendapat informasi adanya acara hiburan tanpa menggunakan masker dan tidak menjaga jarak, Sabtu malam. Acara perpisahan yang menggelar acara hiburan tanpa mematuhi protokol kesehatan tersebut juga menyebar di madia sosial,”katanya.
Dikatakan, selain tersangka Rudi Chandra, pihaknya juga turut menahan dan memeriksa sembilan orang anggota panitia penyelenggara dari Event Organizer Tungkal Project. Sedangkan sekitar 150 orang siswa SMAN 1 Tanjabbar sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.
Menurut Guntur Saputro, pihak Event Organizer Tungkal Project juga diduga menyalahgunakan izin Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Tanjabbar terkait perpisahan siswa SMAN 1 Tanjabbar itu. Berdasarkan pengajuan izin yang dilakukan pihak Event Organizer Tungkal Project kepada Satgas Penanganan Covid-19 Tanjabbar, mereka akan menerapkan protokol kesehatan dalam perpisahan siswa SMAN 1 Tanjabbar tersebut.
“Tetapi dalam kenyataan, perpisahan siswa SMAN 1 Tanjabbar tersebut, pihak penyelenggara, Event Organizer Tungkal Project melanggar protokol kesehatan. Kegiatan hiburan melanggar protokolkesehatan acara perpisahan siswa SMA tersebut pun beredar di media sosial. Karena itu acar langsung kami hentikan,”katanya.
Dikatakan, selain tersangka Rudi Chandra, pihaknya juga turut menahan dan memeriksa sembilan orang anggota panitia penyelenggara dari Event Organizer Tungkal Project. Sedangkan sekitar 150 orang siswa SMAN 1 Tanjabbar sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.
Menurut Guntur Saputro, pihak Event Organizer Tungkal Project juga diduga menyalahgunakan izin Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Tanjabbar terkait perpisahan siswa SMAN 1 Tanjabbar itu. Berdasarkan pengajuan izin yang dilakukan pihak Event Organizer Tungkal Project kepada Satgas Penanganan Covid-19 Tanjabbar, mereka akan menerapkan protokol kesehatan dalam perpisahan siswa SMAN 1 Tanjabbar tersebut.
“Tetapi dalam kenyataan, perpisahan siswa SMAN 1 Tanjabbar tersebut, pihak penyelenggara, Event Organizer Tungkal Project melanggar protokol kesehatan. Kegiatan hiburan melanggar protokolkesehatan acara perpisahan siswa SMA tersebut pun beredar di media sosial. Karena itu acar langsung kami hentikan,”katanya.
Kepala Sekolah SMAN1 Tanjabbar, Kadiman ST.(Foto : Matra/Ist)
Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Senin (12/4/2021) memanggil Kepala Sekolah SMAN 1 Tanjabbar, Kadiman, ST terkait penyelenggaraan perpisahan siswa yang melanggar protokol kesehatan tersebut. Jika ditemukan kesalahan pihak sekolah dalam penyelenggaraan perpisahan siswa tersebut, Kepala Sekolah SMAN 1 Tanjabbar akan diberikan teguran tertulis atau bisa diberhentikan.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh SMA dan sederajat di Provinsi Jambi mengenai larangan penyelenggaraan perpisahan siswa kelas XII yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Jadi jika pihak sekolah terbukti bersalah memberikan izin perpisahan siswa yang menimbulkan kerumunan, kepala sekolahnya akan diberi sanksi,”kata Kepala Bidang Bina SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Misrinadi.
Secara terpisah, Ketua Komite Sekolah SMAN 1 Tanjabbar, Mardan Hasibuan mengatakan, pihak sekolah tidak ada memberikan izin penyelenggaraan acara perpisahan siswa kelas XII di ruang pola kantor Bupati Tanjabbar, Sabtu (10/4/2021) malam.
“Penyelenggaraan perpisahan tersebut dilakukan para siswa sendiri bekerja sama dengan Event Organizer Tungkal Project. Pihak sekolah pun tidak mendapatkan surat resmi dari para siswa maupun Event Organizer Tungkal Project mengenai acara perpisahan tersebut,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN1 Tanjabbar, Kadiman ST mengatakan, pihaknya sama sekali tidak mengetahui acara perpisahan siswa kelas XII SMAN 1 Tanjabbar yang baru menyelesaikan ujian akhir tersebut. Karena pihaknya mohon maaf kepada warga masyarakat.
“Kami sama sekali tidak mengetahui acara perpisahan siswa kami di ruang pola kantor Bupati Tanjabbar tersebut. Masalh pengurusan dan pemberian izin pun tidak kami ketahui. Kami benar-benar kecolongan atas kegiatan siswa kami ini. Kami tidak mengizinkan siswa melaksanakan acara perpisahan yang menimbulkan kerumunan selama pandemi Covid-19,”ujarnya.
Secara terpisah, Ketua Komite Sekolah SMAN 1 Tanjabbar, Mardan Hasibuan mengatakan, pihak sekolah tidak ada memberikan izin penyelenggaraan acara perpisahan siswa kelas XII di ruang pola kantor Bupati Tanjabbar, Sabtu (10/4/2021) malam.
“Penyelenggaraan perpisahan tersebut dilakukan para siswa sendiri bekerja sama dengan Event Organizer Tungkal Project. Pihak sekolah pun tidak mendapatkan surat resmi dari para siswa maupun Event Organizer Tungkal Project mengenai acara perpisahan tersebut,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN1 Tanjabbar, Kadiman ST mengatakan, pihaknya sama sekali tidak mengetahui acara perpisahan siswa kelas XII SMAN 1 Tanjabbar yang baru menyelesaikan ujian akhir tersebut. Karena pihaknya mohon maaf kepada warga masyarakat.
“Kami sama sekali tidak mengetahui acara perpisahan siswa kami di ruang pola kantor Bupati Tanjabbar tersebut. Masalh pengurusan dan pemberian izin pun tidak kami ketahui. Kami benar-benar kecolongan atas kegiatan siswa kami ini. Kami tidak mengizinkan siswa melaksanakan acara perpisahan yang menimbulkan kerumunan selama pandemi Covid-19,”ujarnya.
Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kabupaten Tanjungjabung Barat di Kualatungkal, Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi. . (Foto : Matra/Ist)
Ketua Event Organizer Tungkal Project, Rudi Chandra menjelaskan, pihaknya menyelenggarakan acara perpisahan siswa kelas XII SMAN 1Tanjabbar tersebut melalui kerja sama dengan siswa, bukan dengan pihak sekolah. Para siswa mengumpulkan iuran untuk biaya penyelenggaraan acara tersebut.
“Besar biaya yang diberikan para siswa untuk acara perpisahan tersebut sekitar Rp 8,89 juta. Biaya tersebut digunakan untuk semua kelengkapan acara, termasuk sea gedung, biaya konsumsi dan sound system (pengeras suara),”ujarnya.
Dijelaskan, acara perpisahan siswa SMAN 1 Tanjabbar tersebut dimulai dengan pemberian penghargaan kepada siswa, Sabtu (10/4/2021) siang. Puncak acara berlangsung pukul 20.00 – 23.00 WIB. Acara hiburan yang digelar di penghujung acara disebarkan di media sosial tanpa protokol kesehatan.
“Acara hiburan yang direkan dalam video dan disiarkan di media sosial merupakan acara penutupan. Pada acara tersebut para siswa tidak mematuhi protokol kesehatan,”katanya. (Matra/AdeSM/BerbagaiSumber)
“Besar biaya yang diberikan para siswa untuk acara perpisahan tersebut sekitar Rp 8,89 juta. Biaya tersebut digunakan untuk semua kelengkapan acara, termasuk sea gedung, biaya konsumsi dan sound system (pengeras suara),”ujarnya.
Dijelaskan, acara perpisahan siswa SMAN 1 Tanjabbar tersebut dimulai dengan pemberian penghargaan kepada siswa, Sabtu (10/4/2021) siang. Puncak acara berlangsung pukul 20.00 – 23.00 WIB. Acara hiburan yang digelar di penghujung acara disebarkan di media sosial tanpa protokol kesehatan.
“Acara hiburan yang direkan dalam video dan disiarkan di media sosial merupakan acara penutupan. Pada acara tersebut para siswa tidak mematuhi protokol kesehatan,”katanya. (Matra/AdeSM/BerbagaiSumber)
Posting Komentar