. Terlibat Suap Senilai Rp 5 Miliar, Karier Politik Para Mantan Wakil Rakyat Jambi Berakhir di Balik Jeruji Besi

Terlibat Suap Senilai Rp 5 Miliar, Karier Politik Para Mantan Wakil Rakyat Jambi Berakhir di Balik Jeruji Besi

Mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2014 -2019, Cornelis Buston. (Foto : Matra/Ist)

(Matra, Jambi) – Ketamakan seseorang terhadap materi sering membuat orang tersebut melakukan berbagai cara negatif dan melawan hukum untuk memenuhi keinginan mereka. Salah satu di antaranya melakukan korupsi ataupun suap (gratifikasi).  Praktik korupsi dan suap tersebut pun sudah banyak dilakukan oknum – oknum anggota dewan dan pejabat pemerintah/kepala daerah di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango di Jakarta baru-baru ini mengungkapkan, sejak 2004 hingga Mei 2020 sudah ada sekitar 274 orang oknum wakil rakyat di daerah maupun pusat yang tersandung kasus hukum terkait korupsi dan suap. Mereka semuanya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan bahkan sudah banyak yang dijebloskan ke penjara.

Wakil rakyat yang tersandung kasus hukum akibat korupsi atau suap tersebut juga banyak berasal dari Provinsi Jambi. Sebanyak 13 orang oknum anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 terlibat kasus suap pengesahan (ketok palu) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2018 Provinsi Jambi.

Di antara wakil rakyat Jambi yang terlibat kasus suap tersebut termasuk juga, mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar. Ketiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi tersebut divonis penjara 4 – 5 tahun lebih pada sidang kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa (23/3/2021).  

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Erika Sari Emsah Ginting, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana penjara dan pencabutan hak politik ketiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi priode 2014-2019 tersebut.

Sesuai amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, kata Erika Sari Emsah Ginting, ketiga terdakwa terbukti  bersalah terkait kasus suap sekitar Rp 5 miliar pengesahan RAPBD 2018 Provinsi Jambi. Karena itu ketiga terdakwa harus dihukum atas perbuatan mereka.

Dikatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana  diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, junto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Terdakwa Cornelis Buston dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Kemudian terdakwa Chumaidi Zaidi dihukum lima tahun penjara. Sedangkan terdakwa AR Syahbandar dihukum 4 tahun 6 bulan pidana penjara. Ketiga terdakwa juga dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan. Vonis hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama enam tahun.

Menurut Erika Sari Emsah Ginting, selain hukuman tersebut, terdakwa Cornelis Buston diwajibkan membayar uang pengganti Rp 100 juta. Kemudian Chumaidi wajib membayar uangpengganti Rp  400 juta. Jika uang pengganti tidak bibayar dalam tempo satu bulan setelah putusan tetap maka harta benda para terdakwa dapat disita untuk dilelang. Jika nilai jual harta benda tersebut tidak mencukupi, maka pembayarannya diganti dengan pidana penjara selama satu bulan kurungan.

"Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi juga menghukum terdakwa Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar dengan pencabutan hak politik. Ketiga terdakwa tidak berhak dipilih kembali dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokoknya,"katanya.

Menanggapi vonis hukuman tersebut, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya, N Malau, SH dan kawan-kawan mengatakan pikir-pikir. 

Mantan Gubenur Jambi (2016 - 2018), Zumi Zola. (Foto : Matra/AdeSM)  
 
Gubernur Terseret  
 
Kasus suap senilai Rp 5 milar pengesahan RAPBD 2018 Provinsi Jambi terkuak berkat operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap beberapa orang pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan DPRD Provinsi Jambi akhir November 2017. Pejabat Pemprov Jambi yang terjaring OTT KPK tersebut, yakni Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan, mantan Asisten III Pemprov Jambi, Syaifuddin dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Erwan Malik.  Ketiga mantan pejabat Pemprov Jambi tersebut sudah divonis penjara 3,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu, 25 April  2018.

Kasus suap APBD 2018 Jambi tersebut juga menyeret Panitia Anggaran DPRD Provinsi Jambi Supriyono dan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Supriyono yang berasal dari Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi 2014 – 2019 pun telah dijatuhi hukuman penjara penjara selama enam tahun dan denda Rp 400 juta. Vonis hukuman tersebut dijatuhkan pada sidang kasus suap APBD 2018 Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin, 2 Juli 2018.

Kemudian mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola divonis hukuman penjara selama enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Jambi, Senin, 12 Desember 2018. Hingga tahun Maret 2021 ini, Zumi Zola masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Sedangkan seorang pengusaha Jambi yang terlibat kasus suap tersebut, Joe Fandy Yusman alias Asiang (50), divonis hukuman penjara dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa, 10 Desember 2019.

Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi juga yang terseret kasus suap pengesahan APBD 2018 Jambi tersebut, yakni Efendi Hatta, Supardi Nurzain, Cekman, Muhammadiyah, Tadjuddin Hasan, Elhelwi, Gusrizal, Parlagutan Nasution dan mantan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Zainal Abidin. (Matra/AdeSM)

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama