. Sengketa Pilgub Jambi, KPU Jambi Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang

Sengketa Pilgub Jambi, KPU Jambi Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, HM Subhan. (Foto : Matra/KPUProvJambi)

(Matra, Jambi) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi dan KPU lima daerah kabupaten/kota di Provinsi Jambi siap menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi sesuai instruksi Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu instruksi MK terkait PSU Pilgub Jambi yang segera dilakukan KPU Provinsi Jambi dan KPU lima daerah kabupaten/kota, yaitu penggantian seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Setempat (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ketua KPU Provinsi Jambi, HM Subhan di Jambi, Rabu (24/3/2021), pihaknya masih melakukan konsolidasi terkait PSU Pilgub Jambi yang akan dilaksanakan di 88 tempat pemungutan suara (TPS) di empat kabupaten dan satu kota. Konsolidasi dilakukan di jajaran KPU Provinsi Jambi, KPU Pusat, KPU empat kabupaten dan satu kota.

“Kami masih melakukan konsolidasi dengan jajaran KPU Pusat dan KPU kabupaten/kota tempat PSU dilaksanakan. Pelaksanaan PSU Pilgub Jambi di 88 TPS yang diputuskan MK tetapkami koordinasikan dengan KPU Pusat. Kemudian kami juga koordinasi dengan KPU kabupaten/kota tempat pelaksanaan PSU. Koordinasi penting terkait penyediaan anggaran, penggantian petugas penyelenggara pemilihan maupun persiapan logistik,”katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU provinsi Jambi, Apnizal di Jambi, Rabu (24/3/2021) menjelaskan, tahapawal penyelenggaraan PSU Pilgub Jambi di empat kabupaten dan satu kota di Provinsi Jambi diawali dengan pembentukan panitia atau badan Ad Hoc (penyelenggara) pemilihan. Kemudian langkah selanjutnya penggantuan seluruh petugas penyelenggara pemilihan, mulai dari KPPS, PPS dan PPK di setiap wilayah pelaksanaan PSU.

“Sesuai dengan keputusan MK, penyelenggaraan PSU Pilgub Jambi hanya memiliki waktu 60 hari.  Kegiatan yang kami lakukan pada 30 hari pertama difokuskan pada persiapan penyelenggara pemilihan/pemungutan suara dan anggaran. Kemudian pada 30 hari berikutnya dilakukan penyediaan dan pendistribusian logistik pemilihan hingga pemungutan suara di TPS,”katanya.

Mengenai anggaran PSU Pilgub Jambi tersebut, Apnizal mengatakan, KPU Provinsi Jambi merencanakan anggaran sekitar Rp 7,8 miliar. Anggaran tersebut sudah termasuk biaya pengadaan alat pelindung diri (APD) terkait Covid-19.  Anggaran tersebut bisa tambah atau berkurang.

Terkait biaya kampanye, Apnizal mengatakan, pada PSU Pilgub Jambi tidak lagi kampanye. Karena itu biaya penyelengaraan kampanye PSU Pilgub Jambi tidak dialokasikan.

“Pada PSU Pilgub Jambi ini tidak ada lagi kampanye seperti Pilgub Jambi 9 Desember 2020. Kegiatan PSU nanti langsung pada pelaksanaan pemungutan suara di 88 TPS yang telah ditetapkan MK,”ujarnya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Apnizal. (Foto : Matra/KPUProvJambi)

Daftar Pemilih

Terkait daftar pemilih pada PSU Pilgub Jambi tersebut, Apnizal mengatakan, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di 88 TPS yang ditetapkan melaksanakan PSU Pilgub Jambi pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mencapai 29.278 orang. Sedangkan pemilih yang menggunakan hak suara mereka pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 di 88 TPS tersebut hanya sekitar 18.686 orang. Jumlah suara sah di 88 TPS tersebut sebanyak 17.539 suara dan suara tidak sah 1.142 suara.

“DPT tersebut nanti bisa bertambah dengan adanya pemilih baru yang sudah berusia 17 tahun maupun warga pendatang baru. Namun DPT tersebut juga bisa mengalami pengurangan jika ada pemilih yang meninggal dan pindah alamat. Kami akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) DPT di 88 TPS yang akan melakukan PSU Pilgub Jambi nanti,”ujarnya.

Dijelaskan, berdasarkan putusan MK terkait sengketa Pilgub Jambi 2020, PSU Pilgub Jambi ditetapkan di 88 TPS di 41 desa/kelurahan, 15 kecamatan di empat kabupaten dan satu kota. Kabupaten yang melakukan PSU Pilgub Jambi tersebut, Kabupaten Batanghari dengan jumlah 7 TPS, Muarojambi (59 TPS), Kerinci (7 TPS), dan Tanjungjabung Timur (14 TPS). Sedangkan satu kota yang melaksanakan PSU,yakni Kota Sungaipenuh hanya satu TPS.

Dikatakan, pada Pilgub Jambi, 9 Desember 2020,  perolehan suara pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi nomor urut 1, Cek Endra – Ratu Munawaroh di 88 TPS yang bermasalah tersebut sebanyak6.175 suara. Kemudian perolehan suara paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi nomor urut 3, Al Haris – Abdullah Sani sebagai pemenang Pilgub Jambi 2020 sebanyak 4.054 suara. Kemudian perolehan suara paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi nomor urut 3, Fachrori Umar (Patahana) – Syafril Nursal meraih 7.310 suara. (Matra/AdeSM)




Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama