(Matra, Jambi) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) akan melakukan gerak cepat perbaikan kerusakan jalan di seluruh wilayah Kabupaten Simalungun setelah Bupati dan Wakil Bupati Simalungun 2021 – 2024 terpilih, Radiapoh Hasiholan Sinaga, SH dan H Zonny Waldy ZW dilantik medio akhir April mendatang. Perbaikan kerusakan jalan tersebut mendapat prioritas Bupati dan Wakil Bupati Simalungun terpilih tersebut untuk memenuhi harapan masyarakat Simalungun yang selama ini sering negeluhkan kerusakan jalan.
Bupati Simalungun terpilih, Radiapoh Hasiholan Sinaga melalui Staf Khusus Bupati Simalungun, Rikanson Jutamardi Purba yang dihubungi medialintassumatera.com (Matra) di Kota Pematangraya, Sumut, Senin (29/3/2021) menjelaskan, pihaknya sudah mencanangkan perbaikan kerusakan jalan sebagai prioritas pembangunan pada 100 hari kerja pertama mereka setelah dilantik.
Dikatakan, berbagai langkah sudah disiapkan untuk memperbaiki kerusakan jalan di berbagai wilayah Kabupaten Simalungun yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat. Perbaikan jalan tersebut didasarkan pada skala prioritas, khusus pada keruskaan jalan yang menjadi akses utama transportasi angkutan produksi pertanian dan angkutan orang dari sentra-sentra pertanian ke pusat pemasaran (kota).
“Perbaikan kerusakan jalan di Simalungun menjadi prioritas pertama program 100 hari kami. Perbaikan kerusakan jalan ini menjadi prioritas karena sifatnya langsung menyentuh pelayanan kepada masyarakat atau berdampak bagi hidup sehari-hari masyarakat. Prioritas pembenahan jalan ke daerah terpencil juga diutamakan agar program kesehatan di daerah tertinggal tidak terkendala,”katanya.
Mencari Dana
Menurut Radiapoh Sinaga, untuk memepercepat perbaikan kerusakan jalan di Simalungun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun akan berupaya keras mencari dana-dana yang bisa digunakan untuk membangun infrastruktur. Sumber dana yang bisa diupayakan menopang pendanaan perbaikan kerusakan jalan tersebut, yakni bantuan Pemerintah Pusat, Provinsi Sumatera Utara, optimalisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Nagori (AND) serta pemanfatan dana pertanggung-jawaban sosial (Community Social Responsibility/CSR) perusahan (korporasi) di Kabupaten Simalungun dan sekitarnya.
Radiapoh Sinaga mengatakan, penanganan kerusakan jalan di Simalungun dilakukan melalui peningkatan pengawasan lapangan atas proyek-proyek pembangunan, perbaikan/pemeliharaan segera infrastruktur (khususnya jalan) agar dapat digunakan dan tidak mengganggu lalu-lintas barang dan/atau orang.
Dijelaskan, perbaikan/pemeliharaan jalan di daerah itu juga dapat dilakukan dengan menempatkan alat berat di ruas jalan yang rusak parah serta menyediakan material dan tenaga kerja yang dibutuhkan. Pola pernanganan jalan seperti ini dilakukan dengan cara swakelola atau Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Kerusakan ruas jalan Simpang Raya - Tigaras, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara yang perlu segera diperbaiki. (Foto : Matra/Ist) |
Rusak Berat
Menurut Radiapoh Sinaga, kerusakan jalan di Simalungun saat ini cukup banyak, yakni mencapai 1.107,28 Kilometer (Km) atau sekitar 61,39 % dari sekitar 1.803 Km panjang jalan kabupaten di Simalungun. Kondisi jalan yang rusak berat sekitar 938,79Km (52,05 %) dan rusak ringan sekitar 168,69 Km (9,34 %). Kondisi jalan yang baik di Kabupaten Simalungun hanya sekitar 535,45 Km (29,68 %) dan kondisi sedang sekitar 161,05 Km (8,93 %).
Dikatakan, penyebab utama banyaknya jalan rusak di Simalungun hingga saat ini, yakni adanya inefisiensi (biaya tinggi) dalam pembangunan jalan, rendahnya pengawasan proyek dan pelanggaran tonase (daya tahan jalan) maksimum pada ruas jalan tertentu yg tidak diikuti penegakan peraturan.
“Selain itu kepedulian masyarakat untuk ikut serta memelihara jalan masih rendah. Hal ini nampak dari kebiasaan warga masyarakat membuang sampah ke parit sehingga air parit meluap ke badan jalan. Kemudian belanja langsung untuk membangun dan memelihara jalan di Simalungun juga minim,”ujarnya.
Kemudian, lanjut Radiapoh, pengawasan jalan jga akan ditingkatkan agar tidak dilintasi truk-truk bermuatan terlalu berat. Untuk itu pelaksanaan peraturan daerah (Perda) tentang pembatasan tonase kendaraan yang melalui ruas jalan tertentu akan ditegakkan.
“Kami juga akan berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut serta memelihara jalan dengan tidak membuang sampah ke parit atau selokan. Selain itu kami akan mencari dana melalui peminjaman ulang ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Peminjaman ini akan berpeluang jika Pemkab Simalungun selama dipimpin Bupati JR Saragih melunasi pinjaman infrastruktur ke PT SMI bulan April 2021,”katanya. (Matra/AdeSM)
Posting Komentar