. Polda Riau Tindak Tegas Pembakar Hutan, Sembilan Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Polda Riau Tindak Tegas Pembakar Hutan, Sembilan Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Kapolda Riau, Irjen Agung Setia Imam Efendi SH SIK MSI (dua dari kanan) didampingi Gubernur Riau, Syamsuar (kanan) memberikan keterangan terkait penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan sesuai Apel Siaga Pencegahan Karhutla Provinsi Riau 2021 di lapangan kantor Gubernur Jambi, Selasa (16/3/2021). (Foto : Matra/HumasPoldaRiau)

(Matra, Riau) – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau benar – benar melakukan tindakan tegas terhadap para pembakar hutan dan lahan (karhutla) di daerah itu. Hal itu dibuktikan dengan penangkapan sembilan orang pelaku pembakaran lahan gambut di wilayah Riau dan menetapkannya menjadi tersangka. 

Kapolda Riau, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Agung Setia Imam Efendi, SH, SIK, MSI seusai Apel Siaga Pencegahan Karhutla Provinsi Riau 2021 di lapangan kantor Gubernur Riau, Selasa (16/3/2021) pagi menjelaskan, pihaknya melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap siapa pun yang terlibat pembakaran hutan dan lahan di Riau, baik perorangan maupun korporasi atau perusahaan.

“Selama sepekan ini kami sudah menangkap sembilan orang pelaku pembakar hutan dan lahan dari sembilan kasus karhutla. Semua pelaku pembakaran hutan dan lahan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Luas hutan dan lahan yang terbukti mereka bakar untuk pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit mencapai 25,75 hektare (ha). Lokasi karhutla tersebar di beberapa kabupaten di Riau,”katanya.

Dijelaskan, kasus karhutla yang berhasil diungkap jajaran Polda Riau selama Maret ini tersebnar di lima kabupaten dan satu kota. Kasus karhutla di Kabupaten Bengkalis sebanyak tiga kasus dengan jumlah tersangka tiga orang Kemudian kasus karhutla di Kabupaten Kampar, Indragiri Hilir, Meranti dan Pelalawan masing-masing satu kasus dan tersangka masing-masing satu orang. Sedangkan kasus karhutla di Kota Dumai sebanyak dua kasus dengan tersangka dua orang.

Menurut Agung Setia Imam Efendi, jumlah saksi yang dimintai keterangan  terkait kasus karhutla di Riau sebanyak 14 orang. Kemudian Polda Riau juga meminta keterangan ahli terkait kasus karhutla di daerah itu. Tujuh orang saksi ahli yakni, Ahli Bidang Kebakaran Hutan dan Lahan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof DR Ir Bambang Hero Saharjo, M Agr dan ahli Kerusakan Lingkungan IPB, Dr Basuki Wasis.

Kemudian ahli Perkebunan dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Ir Amrizal, beberapa orang ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapiapi, Yahya T Sebastian, SHut, MSi,  Helvi, S Hut, Albano Amral dan Adam Sopyan, SHut.

Dijelaskan, satu kasus karhutla di Riau yang masih tahap penyelidikan, yakni kasus karhutla di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Kasus tersebut kini dalam proses pengumpulan alat bukti sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Agung Setia Imam Efendi  mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif para tersangka membakar lahan adalah ekonomi. Mereka membakar hutan dan lahan untuk pembukaan dan pembersihan lahan setelah menebas hutan maupun semak belukar. Setelah ditebas kemudian dibiarkan hingga kering hingga selanjutnya dilakukan pembakaran. Pembakaran dilakukan agar mempercepat proses pembersihan lahan.

“Motif lain pembakaran hutan dan lahan di Riau, yaitu untuk mengambil madu hutan dengan cara membakar sarang lebah dan akhirnya membakar semak/lahan,”tambahnya.

Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau melakukan pemadaman dan pendinginan karhutla di perbatasan Desa Sokoi dengan Desa Sungai Mas, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau, Sabtu (13/3/2021). (Foto : Matra/PolresPelalawan)

Pasal Berlapis

Dijelaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-undang (UU) RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Kemudian para tersangka juga dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu para tersangka juga dijerat dengan Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf d UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Agung Setia Imam Efendi mengharapkan warga masyarakat dan perusahaan di Riau tidak lagi membakar hutan dan lahan untuk pembukaan maupun pembersihan arealerkebunan dan pertanian. Warga masyarakat dan pengusaha perkebunan di Riau harus benar-benar paham bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar adalah sesuatu yang dilarang.

“Kami mengingatkan semua pihak bahwa karhutla akan terus berlanjut dari tahun ke tahun bila tidak ada kesadaran dari para perilaku pembakar dan kepedulian semua pihak,”katanya.

Dikatakan, jajaran Polri, TNI dan Satuan Tugas (Satgas) Karhutla di Riau hingga kkni masih terus siaga dilapangan mendeteksi api dan melakukan tindakan secepat mungkin untuk memadamkannya.  Kemudian penegakan hukum kasus karhutla di Riau juga akan jalan terus. (Matra/AdeSM/PRPoldaRiau)



Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama