(Matra, Jambi) – Tim penyidik Polda Jambi dan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera hingga Rabu (31/3/2021) masih menahan dan memeriksa intensif tiga orang anggota sindikat perburuan liar dan perdagangan ilegal satwa langka dilindungi. Barang bukti yang diamankan dari ketiga terssangka, yakni satu offset (harimau Sumatera yang sudah diawetkan) dan dua gading gajah Sumatera.
Selain itu petugas juga mengamankan kendaraan yang digunakan tersangka membawa harimau yang diawetkan dan daging gajah tersebut, yakni satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih nomor pelat BH 8178 KP, satu unit satu sepeda motor Honda Spacy warna putih.
Kemudian tiga telepon genggam (Handphone/HP) juga diamankan dari ketiga tersangka. Satu unit HP merk Nokia, satu HP merk Samsung dan satu HP android merk Realme warna ungu.
Direktur Resesrse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sigit Dany Setiyono melalui Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto di Jambi, Rabu (30/3/2021) menjelaskan, ketiga tersangka anggota sindikat perburuan liar dan perdagangan ilegal satwa langka dilindungi tersebut berhasil ditangkap sebelum sempat menjual bagian tubuh satwa langka dan dilindungi yang mereka miliki.
Dikatakan, ketiga tersangka tertangkap dalam operasi gabungan yang dilakukan Ditreskrimsus) Polda Jambi Polda Jambi dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera secara terpisah. Tersangka AW (55) diamankan di halaman samping salah satu penginapan di Jalan Lintas Sumatera Km 3, RT 36, RW 09, Kelurahan Mensawang, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Propinsi Jambi, Selasa (23/4/2021). Dari tangan tersangka berhasil disita satu offset harimau Sumatera (Pantheratigris sumatrae) seharga Rp 150 juta.
“Kemudian dua tersangka lainnya, HL (53) dan JAG (31) ditangkap di depan satu warung makan Jalan Lintas Jambi – Bungo, Desa Manggis, Kecamatan Batin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Rabu (24/4/2021). Dari kedua tersangka berhasil disita dua gading gajah (Elephas Maximus sumatranus) seharga Rp 60 juta,”katanya.
Menurut Mulia Prianto, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono menegaskan, kejahatan tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan luar biasa melibatkan jaringan dengan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi.
“Kami telah membuat kajian valuasi ekonomi satwa liar bersama akademisi, dengan mempertimbangkan nilai ekologi, nilai valuasi harimau Sumatera sebesar Rp1,2 miliar dan gading gajah senilai Rp3,5 miliar,”katanya.
Dikatakan, upaya penindakan dan penegakan hukum kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa langka dilindungi juga terus kami lakukan dengan Tim Intelijen dan “Cyber Patroli”. Tim tersebut bertugas memetakan jaringan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa dilindungi.
Menurut Sustyo Iriyono, KLHK terus berkomitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati. Komitmen itu penting sebab hilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian baik ekonomi maupun ekologi bagi Indonesia, tetapi juga menjadi kehilangan sumber daya hayati dan perhatian masyarakat dunia. (Matra/AdeSM)
Posting Komentar