(Matra, Jambi) – Para bandar alias bos perjudian toto gelap (togel) di Jambi ternyata tak pernah kehilangan akal untuk melakukan praktik perjudian yang merusak mental masyarakat tersebut. Tak memiliki ruang gerak menjalankan togel di warung-warung, mereka memilih judi togel secara online.
Namun ibarat pepatah, “sepandai-pandi tupai melompat, akhirnya jatuh juga”, begitulah nasib bandar dan penjudi togel di Jambi. Kendati mereka melakukan judi togel secara online dan tertutup, praktik judi togel mereka akhirnya terbongkar juga.
Berkat kerja keras Tim Sub Direktorat (Subdit) V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, seorang bandar judi togel online Indotogel.net dan 13 orang pekerja judi togel online tersebut di Jambi berhasil ditangkap. Seorang bandar atau bos judi togel online asal Jambi, Manan Pardede (50) berhasil ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.
Dir Reskrimsus Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sigit Dany Setiyono di Jambi, Sabtu (13/3/2021) menjelaskan, pihaknya mengamankan tersangka bos judi togel asal Jambi, Manan Pardede di salah satu wilayah di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (13/3/2021) pagi. Tersangka ditangkap ketika berada dalam kendaraan mobil jenis Avanza nomor polisi BH 1914 NI. Ketika itu tersangka yang merupakan warga Jambi bersama dua pengawalnya. Namun seorang pengawalnya berhasil kabur dan masih diburu.
“Sedangkan tersangka langsung dibawa ke Jambi menggunakan pesawat Citylink, Sabtu (13/3/2021) sore. Tersangka dikawal Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyu Bram dan beberapa anggota dari Bekasi ke Jambi. Tersangka dan seorang pengawalnya masih ditahan dan diperiksa di Polda Jambi,”katanya.
Dijelaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara, omset perjuidian togel yang dikelola tersangka mencapai Rp 150 juta/hari. Tersangka sudah menjalankan praktik perjudian rogel online tersebut selama tiga tahun. Tersangka kabur dari Jambi ke Bekasi menyusul penangkapan terhadap 13 orang di lokasi perjudian togel online di kawasan Palmerah, Kota Jambi, Rabu (10/3/2021).
“Ketika Tim Cyber Polda Jambi menggerebek lokasi perjudian togel tersebut, sebanyak 13 orang pekerja judi togel online berhasil ditangkap. Barang bukti yang diamankan antara lain, laptop, printer, Wifi dan peralatan lain yang digunakan mengoperasikan togel online,”ujarnya.
Menurut Sigit Dany Setiyono, para tersangka yang diamankan dari lokasi perjudian tersebut sebanyak lima orang wanita dan delapan orang pria. Mereka bertugas sebagai admin situs web judi togel online dan para petugas rekap data.
Dikatakan, para pekerja judi togel online tersebut semuanya warga Kota Jambi. Sedangkan mengenai adanya lokasi perjudian togel online tersebut diketahui polisi berdasarkan informasi masyarakat. Lokasi judi togel online yang dilakukan di rumah toko (ruko) tersebut berpindah –pindah untuk mengelabui petugas.
“Kasus judi togel online ini masih terus kami kembangkan. Kami kini memburu pemilik server judi togel online tersebut. Judi togel online di Kota Jambi itu diduga terkoneksi dengan judi togel internasional Singapura dan Hongkong,”katanya.
Judi Ikan
Berbagai praktik perjudian lain di Provinsi Jambi hingga kini juga masih marak. Perjudian tidak hanya terjadi di Kota Jambi tetapi juga di daerah kabupaten. Para bandar dan pelaku perjudian tersebut pun akhirnya berhasil diamankan polisi. Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi menggerebek lokasi perjudian di Kabupaten Bungo dan Tebo, Provinsi Jambi akhir Januari 2021.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan didampingi Kepala Unit (Kanit) Resmob Polda Jambi, Komisaris Polisi (Kompol) Priyo Purwanto yang memimpin penggerebekan lokasi perjudian tersebut mengatakan, lokasi perjudian yang digerebek berada di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo dan di kawasan Terminal Baru, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Bentuk perjudian tersebut, yaitu menembak ikan.
“Dari dua lokasi judi tersebut berhasil diamankan 23 orang tersangka dan barang bukti tiga unit alat judi ikan dari Bungo dan tiga unit di Tebo. Kemudian berhasil juga disita barang bukti lain berupa uang Rp 3.590.000 di Bungo dan di Rp 5.065.000 di Tebo. Para tersangka kini sudah dijatuhi hukuman penjara," katanya.(Matra/AdeSM)
Posting Komentar