. Pilkada Samosir, Sidang Putusan MK Tolak Gugatan Rap Berjuang

Pilkada Samosir, Sidang Putusan MK Tolak Gugatan Rap Berjuang

Vandiko Gultom-Martua Sitanggang Segera Dilantik
(Matra/Asenk Lee)

(Matra, Jakarta)-Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan permohonan perkara perselisihan hasil Pilkada 2020 Samosir pada Kamis, 18 Maret 2021. Pada putusan sidang ini terhadap gugatan paslon nomor urut 3 Rapidin Simbolon-Juang Sinaga nomor 100/PHP.BUP-XIX/2021 ditolak oleh hakim MK. Sehingga dipastikan Bupati dan Wakil Bupati Samosir terpilih Vandiko Gultom-Martua Sitanggang akan segera dilantik.

Anggota DPR RI Martin Manurung mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Samosir Sumatera Utara. Menurut Martin, putusan majelis hakim yang dibacakan pada Kamis (18/3/2021) merupakan wujud penegakan konstitusi. Dia menilai hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan baik, sebagaimana telah diamanatkan oleh undang-undang. 

"Pastinya Majelis Hakim sudah menelusuri, menilai dan mencari tahu kebenaran permohonan dari para penggugat. Dan pada Kamis 18 Maret 2021 ini sama-sama kita ketahui bahwa MK sudah menolak gugatan dari penggugat," kata Martin dalam keterangannya di Jakarta.


Oleh karena itu, calon kepala daerah yang diusung Partai NasDem di Samosir bakal segera dilantik untuk melanjutkan kepemimpinan di Samosir.

"Dipastikan paslon yang kami usung di Kabupaten Samosir yaitu Vandiko Gultom-Martua Sitanggang akan segera dilantik," kata Martin usai menyaksikan pembacaan putusan MK. 

Ketua DPP Partai NasDem itu juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Samosir atas doa dan dukungan sehingga kemenangan pasangan yang diusung Partai NasDem dapat dikuatkan oleh MK. 
"Pilkada dan proses sengketa telah selesai. Mari kita sudahi perdebatan. Mari sama-sama kita membangun Samosir agar lebih baik ke depan," ajak legislator asal Sumatera Utara itu.

Rekapitulasi KPU

Terkait Pilkada Samosir 2020 lalu, KPU Samosir menetapkan pasangan Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang sebagai pemenang Pilkada, berdasarkan surat keputusan (SK) nomor 202/PL.01.8.-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020.

Dari hasil rekapitulasi KPU Samosir, Vandiko-Martua meraih perolehan suara 41.806 atau 53,16 persen. Sementara pasangan nomor urut 3, yang tak lain merupakan petahana Rapidin Simbolon- Juang Sinaga (Rap Berjuang) hanya mendapat 30.238 suara atau 38,45 persen.

Sedangkan pasangan nomor urut 1, Laksma (Purn) Marhuale Simbolon-Ir Guntur Sinaga cuma meraih 6.594 suara atau 8,38 persen.

Dari surat lampiran KPU Samosir ini dijelaskan, bahwa total suara sah yang diraih pasangan calon sebanyak 78.638 suara. Suara tidak sah sebanyak 475 suara. Total suara sah dan tidak sah atau pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 79.113 pemilih.

Dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 93.169 pemilih, maka 84,91 persen pemilih datang ke TPS menggunakan hak pilihnya. Namun, pascakeputusan KPU ini keluar, PDI Perjuangan yang mengusung pasangan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga tidak terima.

Kubu PDI-P menuding pasangan Vandiko-Martua main uang dalam Pilkada Samosir. Tidak tanggung-tanggung, PDI-P yang jagoannya kalah ini menyebut pasangan Vandiko-Martua mengeluarkan uang ratusan miliaran rupiah untuk menyuap masyarakat atau calon pemilih.

Digugat di MK

Dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Samosir 2020 dilayangkan oleh pasangan petahana, Rapidin Simbolon-Juang Sinaga. Gugatan paslon nomor urut 3 itu tercatat dengan nomor 100/PHP.BUP-XIX/2021.

Pada Pilkada Samosir, pasangan calon yang meraih suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi KPU adalah Vandiko Gultom-Martua Sitanggang.

Sebelumnya, Bawaslu Samosir telah memutuskan pengaduan terkait isu money politics yang disebut-sebut mencapai Rp 100 miliar di Pilkada Samosir 2020.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Samosir Anggiat Sinaga menuturkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait terkait laporan itu.

“Kemarin ada atas nama seseorang warga negara yang melaporkan dugaan pelanggaran itu (money politics) dan kita sudah terima. Kita sudah bahas. Pembahasan pertama ke Gakkumdu dan kita klarifikasi, baik pelapor dan juga terlapor. Kemudian kita lanjutkan dengan pembahasan kedua bersama Gakkumdu,” kata Anggiat Sinaga saat itu.

Hasilnya, Bawaslu memutuskan bahwa laporan dugaan tersebut dihentikan karena tidak memenuhi bukti-bukti untuk dilanjutkan ke proses penyidikan oleh kepolisian.  (Matra/R Manihuruk)

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama