(Matra, Jambi)-Rasa optimisme PDIP Provinsi Jambi untuk memenangkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 88 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lima kabupaten di Provinsi Jambi semakin nyata. Perjuangan memenangkan Paslon Nomor Urut 1 Pilkada Gubernur Jambi H Cek Endra dan Hj Ratu Monawaroh belum berakhir menyusul putusan hakim MK.
Hal itu terungkap saat Ketua DPD PDIP Provinsi Jambi Edi Purwanto didampingi Calon Wakil Gubernur Jambi Hj Ratu Munawaroh, Pengurus DPD PDIP Provinsi Jambi, Petrus H Purba MBA dan pengurus PDIP lainnya saat menyimak bersama siaran live streaming Sidang Putusan MK, Senin (22/3/2021) malam.
Mereka mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan Perkara dengan Nomor 130/PHP.GUB-XIX/2021 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 H. Cek Endra dan Hj. Ratu Monawaroh.
Menyikapi putusan MK ini, Calon Wakil Gubernur Jambi Hj Ratu Munawaroh dihadapan Ketua DPD PDIP Provinsi Jambi Edi Purwanto dan jajaran Pengurus DPD PDIP Provinsi Jambi lainnya seperti Petrus H Purba, Junaidi Singarimbun, Ffans S Tambunan, Edi, di Kantor DPD PDIP Provinsi Jambi, Senin (22/3/2021) malam menghimbau agar tim pemenangannya untuk menahan diri, dan tidak bereuforia atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Ratu meminta agar timnya tidak terlalu berlebihan dalam menyambut putusan tersebut, terlebih pada tim yang berada di media sosial yang ditakutkan justru memperkeruh suasana.
“Yang pasti dan pertama, syukur kehadirat Allah subhanahu wa ta'ala dan kita sambut baik putusan MK. Terkait putusan ini, saya minta pada seluruh tim, khususnya tim di media sosial untuk tidak terlalu beuforia. Tidak ada hujatan-hujatan sehingga memperkeruh suasana. Kita sudah sepakat menjadikan Provinsi Jambi sebagai provinsi yang terhormat dalam berdemokrasi,” ujar Ratu Munawaroh, istri mendiang H Zulkifli Nurdin ini.
Ratu menjelaskan, bahwa putusan MK tersebut bukanlah sebuah kemenangan, melainkan untuk kembali pada proses-proses yang lainnya, terkait pemungutan suara ulang, di 88 TPS.
“Kita tidak akan mengambil langkah-langkah politik, tanpa menunggu arahan dari Bapak Cek Endra, selaku calon Gubernur tanpa melalui hasil diskusi, baik dengan dirinya maupun dengan Pak Edi Purwanto, selaku Ketua Koalisi dari partai PDIP Perjuangan dengan Partai Golkar,” katanya.
“Hasil putusan MK ini merupakan hasil perjuangan panjang. Seperti saya ketahui, banyak kejanggalan-kejanggalan dalam proses pemungutan suara. Kita diberikan batasan waktu 60 hari untuk pelaksanaan PSU tersebut. Jadi mari kita gunakan 60 hari tersebut untuk waktu yang dengan sebaik-baiknya," jelas Hj Ratu Munawaroh, yang juga sebagai kader PDIP Provinsi Jambi.
Sementara Edi Purwanto berpesan kepada tim dan simpatisan “CERAH” agar tetap menciptakan suasana yang aman tentram atas kabar baik di putusan MK ini. Apalagi, tambah Edi dalam waktu dekat ini akan menghadapi Bulan Suci Ramadhan.
“Kita himbau semua tetap menjaga apa itu kesantunan. Tetap menjaga cara bersosial media yang baik. Kami seluruh kader PDIP dan seluruh tim pemenangan optimis dan akan berjuang optimal untuk melakukan upaya dengan maksimal dalam PSU di 88 TPS untuk kemenangan CE-Ratu,” katanya.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Pleno Pengucapan Putusan terhadap 13 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Tahun 2020 pada Senin (22/3/2021). Di antaranya salah satunya adalah Pengucapan Putusan/Ketetapan PHP Gubernur Jambi, Senin (23/3/2021) mulai Pukul 19.00 WIb hingga selesai.
Dalam putusan, hakim MK mengabulkan gugatan Cek Endra –Hj Ratu Munawaroh untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 88 TPS di sejumlah kecamatan di lima kabupaten di Provinsi Jambi.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ini dilaksanakan secara daring juga disiarkan di Cahnnel YouTube MK dengan menerapkan protokol kesehatan dan sesuai tata tertib persidangan. Perkara dengan Nomor 130/PHP.GUB-XIX/2021 ini di ajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 H. Cek Endra dan Hj. Ratu Monawaroh.
Pada putusan Hakim MK mengabulkan gugatan sebagian pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh (CE-Ratu). Dalam amar putusannya, hakim Konstitusi memerintahkan KPU Provinsi Jambi melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 88 TPS yang tersebar 15 Kecamatan, 41 Kelurahan/desa dan Lima kabupaten yakni di Muarojambi, Batanghari, Kerinci, Sungai Penuh dan Tanjung Jabung Timur.
Dalam keputusan itu, MK juga menganulir keputusan KPU Provinsi Jambi pada 19 Desember 2020 yang menetapkan pasangan Haris-Sani sebagai peraih suara terbanyak di Pilgub Jambi 9 Desember 2020 lalu.
Atas pustusan ini, KPU diberi waktu 60 hari untuk melaksanakan PSU. Dalam pertimbangannya, hakim MK menyatakan pelaksanakan Pilgub Jambi 9 Desember 2020 lalu telah terjadi pelanggaran. Yang mana banyak pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk dalam DPT. Hal itu menimbulkan keragu raguan terhadap hasil Pilgub Jambi tersebut.(Asenk Lee Saragih)
Posting Komentar