. Membuktikan Optimisme Al Haris-Sani, Gugatan CE-Ratu Ditolak di MK

Membuktikan Optimisme Al Haris-Sani, Gugatan CE-Ratu Ditolak di MK

Sidang Putusan Senin 22 Maret 2021

(Matra, Jambi-Pasangan Gubernur Jambi pemenang Pilkada 9 Desember 2020 Al Haris - KH Abdullah Sani optimis Mangkamah Konstitusi (MK) RI akan menolak seluruh gugatan Paslon Gubernur Jambi H Cek Endra- Hj Ratu Munawaroh pada sidang putusan yang akan dilaksanakan di MK RI, Jakarta, Senin (22/3/2021) mendatang. Sementara Cek Endra –Hj Ratu Munawaroh yakin gugatan untuk  meeka di MK untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 239 TPS akan dikabulkan.

Menurut rencana sidang pembacaan putusan perkara nomor 130/PHP.GUB-XIX/2021 yang diajukan pasangan nomor urut 1 Cek Endra-Ratu Munawaroh (CE-Ratu) dengan termohon (tergugat) KPU Provinsi Jambi dan pihak terkait Al Haris-Sani itu akan digelar pada Senin pekan depan, 22 Maret 2021, pukul 13.30 Wib.

Kuasa Hukum Pihak terkait Al haris- Abdullah Sani (Haris-Sani), Sarbaini kepada wartawan mengatakan, pihaknya yakin hakim MK akan menolak gugatan pemohon. Karena, menurut Sarbaini, dari fakta persidangan tidak ada alasan hakim mengabulkan permohonan-pemohon. 

“Apa yang didalilkan oleh pemohon bisa dikatakan tidak dapat dibuktikan. Apalagi bukti yang diajukan terkait 13 ribu suara itu diterima dengan ilegal. Pemohon tidak bisa menunjukkan dari mana data itu didapat. Dari instansi mana data itu diperoleh. Pemohon tidak bisa menyebutkannya. Mereka menyebutkan dari tim saja, tapi tidak menyebut dari instansi mana. Bahkan hakim juga bolak-balik menanyakan itu,” terang Sarbaini.

Menurut Sarbaini, setelah sidang DKPP pihak mengetahui jika data itu diperoleh dari oknum KPU Provinsi Jambi yang memberikan kepada tim pemohon. 

“Tapi sidang di DKPP itu tidak ada pengaruh terhadap sidang MK. Karena sidang di DKPP itu soal kode etik dan putusannya juga belum ada,” kata Sarbaini.

Terpisah, Juru Bicara Paslon H Cek Endra-Hj ratu Munawaroh, Desy Arianto mengatakan, pihaknya sebagai pemohon pasangan CE-Ratu optimis permohonan yang mereka ajukan akan dikabulkan majelis hakim konstitusi.

Disebutkan, salah satunya rasa optimisme itu yakni bisa dilihat dari putusan putusan MK sebelumnya. Pada 2015 dan 2018 MK pernah menyidangkan gugatan sengketa pilkada dengan materi gugatan terkait e-KTP sebagai syarat sah pemilih. Dalam putusannya KPU mengabulkan gugatan pemohon.

Sementara Kuasa Hukum Termohon KPU Provinsi Jambi, Syahlan Samosir saat dihubungi wartawan mengatakan, pihaknya yakin permohonan penggugat ditolak oleh MK.

“Ya, kita yakin gugatan penggugat ditolak Hakim MK. Karena sudah kita bantah dalil-dalil mereka pada sidang sebelumnya. Jikapun diterima dan harus dilakukan PSU, kami pihak KPU Provinsi Jambi siap melaksanakannya. Karena keputusan itu final dan mengingat, ya harus dilaksanakan,” kata Syahlan Samosir.

Diketahui, syarat utama pemilih bisa mencoblos harus memiliki e KTP atau SUKET. Ini sudah klir. Dalam permohonan, pihak CE-Ratu mempersoalkan pemilih tidak berhak yang tanpa memiliki E-KTP dan SUKET diberikan kesempatan memilih. Totalnya sekitar 13.487 suara. Dalam sidang sebelumnya pihak penggugat mengajukan ada 239 TPS terdapat lebih dari satu pemilih yang tidak sah atau tidak mimiliki e-KTP/Suket ikut mencoblos.

Sehingga dalam petitum Penggugat meminta majelis hakim MK memerintahkan KPU melakukan PSU di 239 TPS tersebut. Pihak CE-Ratu optimis permohonannya akan dikabulkan. Hakim akan memutuskan PSU di 239 TPS. Atau bisa saja berkurang atau malah lebih dari itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam permohonan gugatan yang dibacakan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, CE-Ratu mempersoalkan pemilih tidak berhak yang tanpa memiliki E-KTP dan SUKET diberikan kesempatan memilih. Totalnya sekitar 13.487 suara.

Menurut Yusril, hak memilih telah diatur dalam pasal 56 dan 57 UU Nomro 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, yang menyatakan bahwa satu-satunya syarat utama pemilih bisa menncoblos dibuktikan dengan kepemilikan E-ktp atau Surat Keterangan Telah Melakukan Rekam Data Elektronik (SUKET) dari Disdukcapil.



“Namun dalam prosesnya, kami menemukan banyak pemilih yang tidak berhak ikut diberikan kesempatan memilih. Bberdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat 4 PKPU nomor 19 tahun 2019, suara yang berasal dari pemilih yang tidak memiliki E-KTP atau SUKET merupakan suara yang tidak sah. Karena KTP atau SUKET adalah syarat untuk dapat menggunakan hak pilih dan secara limitatif sebagai pembuktian benar tidaknya domisili pemilih,” jelas Yusril.

Yusril menegaskan, akibat praktik pelanggaran yang terjadi secara meluas itu pasangan CE-Ratu dirugikan. 

“Yang semestinya pasangan CE-Ratu memperoleh suara 585.203 dan paslon Haris-Sani 583.134. Berdasarkan perolehan suara itu, pasangan CE-Ratu semestinya unggul sekitar 2 ribu suara. Pelanggaran pemilu yang berlangsung dengan massif itu jelas merugikan CE-Ratu dan justru menguntungkan Haris-Sani,” kata Yusril.

Dalam petitumnya, Yusril meminta Hakim MK untuk menganulir keputusan KPU yang memenangkan Al Haris-Sani. Yusril juga meminta MK agar memerintahkan KPU untuk menetapkan CE-Ratu sebagai pemenang Pilgub Jambi dengan perolehan suara 585.203 suara itu.

Atau memerintahkan termohon (KPU) untuk melakukan Pemungutan suara ulang pada TPS yang tersebar di 15 Kecamatan dalam lima kabupaten di Provinsi Jambi.

Rinciannya, Kabupaten Muarojambi di Kecamatan Sungai Gelam, Sungai Bahar, dan Jaluko. Lalu di Kabupaten Kerinci di Kecamatan Danau Kerinci, Setinjau Laut, Bukit Kerman, dan Gunung Raya. Kemudian pada Kabupaten Batanghari di Kecamatan Bajubang, Mersam, Marosebo Ulu, dan Muara Bulian. Kota Sungaipenuh di Kecamatan Kotobaru.

Selanjutnya, Kabupaten Tanjab Timur di Kecamatan Sadu, Mendahara, dan Dendang.  Atau setidak tidaknya memerintahkan termohon melakukan PSU di TPS TPS yang tersebar di 5 kabupaten, 15 kecamatan dan 41 Keluraham/desa.

Kemudian, pada sidang kedua, 1 Februari lalu, KPU Provinsi Jambi selaku pihak termohon dalam sidang sengketa hasil Pilgub Jambi 2020, menolak dan membantah semua dalil gugatan pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh (CE-Ratu), selaku pihak pemohon. 

Kuasa hukum KPU Syahlan Samosir menyatakan Substansi permohonan CE-Ratu (Pemohon) terkait hak memilih tidak berkaitan langsung dengan perselisihan penetapan perolehan suara pilgub 2020.

Menurut Syahlan Samosir, permohonan pemohon lebih cendrung kepada pelanggaran administrasi. Sehingga kewenangan penyelesaiannya ada di tangan KPU masing masing tingkatan. Oleh sebab itu, pemohon tidak memiliki legal standing mengajukan permohonan pembatalan perolehan suara pada MK.

Mengenai dalil gugatan CE-Ratu yang mentakan banyak pemilih (13 ribuan) yang tidakmemenuhi syarat, tidak miliki E-KTP atau SUKET diberi kesempatan memilih, Syahlan menilai dalil pemohon tidak mendasar dan menduga duga tanpa bukti kongrit. 

Menurutnya, seluruh proses pemungutan suara di setiap TPS dihadiri pihak berwenang dan terbuka untuk umum. Seluruh warga masyarakat juga ikut menyaksikan penghitungan suara.

Kemudian soal data pemilih, menurut Syahlan, termohon tidak mempunya hak memberikan akses mendapatkan atau mengakses data kependudukan. Hal tersebut sudah diatur Berdasarkan Pasal 10 ayat 1 PP Nomor 40 tahun 2019 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagai mana sudah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan UUNo 23 2006 tentang administrasi kependudukan.

Dia juga menjelaskan, berdasarkan pasal 42 ayat 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6/2020 menegaskan alat bukti surat atau tulisan sebagaimana dimaksud perolehannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

KPU juga melampirkan semua data pemilih yang sipersoalkan pihak CE-Ratu. "Semua kita bantah by name dan by adress," ujarnya. Semua nama-nama yang dicantumkan dalam gugatan yang dinyatakan sebagai pemilih tidak sah, ternyata tidak bisa dibuktikan. Berdasarkan daftar hadir saat di TPS, nama-nama tersebut kebanyakan tidak datang dan jika ada yang datang mereka sah sebagai pemilih dan memiliki e-KTP.

Berdasarkan jawaban yang dia sampaikan, dalam petitum pihak KPU menyampaikan Permohon ke hakim mahkamah konstitusi mengabulkan esepsi termohon, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. 

Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya, menyatakan benar dan tetap berlaku putusan KPU Provinsi Jambi tentang penetapan perolehan suara Hasil Pilgub Jambi 2020, tangga 19 Desember 2020. ‘’Atau apabila MK berpendapat lain mohon keputusan yang seadil adilnya,’’ katanya.

DPT Belum Rekam EKTP

Sementara itu, Bawaslu Provinsi Jambi pada sidang 1 Februari lalu membeberkan semua temuan dan laporan pelanggaran yang mereka tangani selama tahapan Pilgub Jambi 9 Desember 2020. 

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi dalam keterangannya menyampaikan temuan data pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP pasca penetapan Daftar pemilih Tetap (DPT). Temuan itu di Kota Sungaipenuh terdapat 572 pemilih yang terdaftar dalam DPT belum melakukan perekaman e-KTP. Ini diketahui dari hasil pengawasan dan koordinasi Bawaslu Kota Sungaipenuh dengan Dinas Dukcapil pada 2 Desember 2020.

Kemudian, di Batanghari Bawaslu juga menemukan 2.833 pemilih yang masuk dalam DPT belum merekam e-KTP. Ini diketahui dari laporan hasil pengawasan dan koordinasi Bawaslu Batanghari dengan Dinas Dukcapil setempat pada 24 November 2020.

Selanjutnya, di Kabupaten Kerinci terdapat empat kecamatan yang belum melakukan perekaman e-KTP. Yaitu Kecamatan Danau Kerinci Barat, Keliling Danau, Tancho, dan Air Hangat Barat. “Ketika itu perekaman belum dilakukan karena keempat kecamatan tersebut terdeteksi covid-19," kata Asnawi.

Menurut Asnawi, dari hasil koordinasi dengan KPU Provinsi Jambi dan Dinas Dukcapil diperoleh keteranngan, pada November 2020 persentase pelaksanakan perekaman e-KTP di Kerinci 28,9 persen. Kemudian pada Desember 2020 sudah mencapai 99 persen.

Asnawi juga menyampaikan, di Muarojambi dan Tanjab Timur tidak dilakukan pengawasan perekaman e-KTP, karena tidak ada pemberitahuan dari Dinas Dukcapil terkait pelaksanaan perekaman.

Dijelaskan soal tindak lanjut laporan pelanggaran data pemilih yang mereka terima. Menurut dia, hasil klarifikasi terhadap pelapor, para saksi dan terlapor dapat disimpulkan menjadi fajta hukum, bahwa sebanyak 30.563 pemilih melakukan perekaman e-KTP pada 11 November 2020 saat pencanagan gerakan mendukung perekaman e-KTP Pilkada serentak 2020.

“Berdasarkan surat dari KPU RI, KPU Provinsi Jambi, KPU Kabupeten/Kota,PPK dan PPS kemudian melakukan pengecekan kembali ke kapangan  30 ribuan lebih pemilih terdaftar dalam DPT yang belum melakukan perekaman e-KTP," jelasnya.

Asnawi melanjutkan bahwa berdasarkan surat KPU RI tentang tindak lanjut hasil koordinasi dengan dengan Dirjen Dukcapil tanggal 26 November 2920 dan seetelah dilakukan upaya bersama di Provinsi Jambi, diketahui terdapat 8.063 pemilih terdaftar dalam e-KTP belum melakukan perekaman e-KTP.

Kemudian, setelah dilakukan upaya jemput bola mempasilitasi perekaman e-KTP, pelapor dan dinas dukcalil diketahui pada saat pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020 terdapat 6.782 pemilih terdaftar dalam DPT belum melakukan perekaman e-KTP.  

“Laporan potensi pelanggaran adminsitasi pemilih tersebut tidak dapat ditindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi,  karena pelapor, saksi dan terlapor tidak bisa membuktikan pemilih yang tidak merekam e-KTP tersebut mengunakan  hak suara saat pemungutan suara,” pungkas Asnawi.(Matra/Asenk Lee)

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama