. Kasus Covid-19 Melandai, Tempat Hiburan Malam di Kota Jambi Kembali Dibuka

Kasus Covid-19 Melandai, Tempat Hiburan Malam di Kota Jambi Kembali Dibuka

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha. (Foto : Matra/Ist)

(Matra, Jambi) – Tempat – tempat hiburan malam di Kota Jambi yang tutup sekian lama akibat pandemi Covid-19 diperbolehkan beroperasi atau kembali menyusul melandainya kasus Covid-19 di kota itu. Tempat-tempat hiburan malam yang diperbolehkan buka tersebut, pub, bar, bioskop, karaoke dan kafe.

Selain itu, usaha hiburan lain yang diperbolehkan buka kembali di Kota Jambi, yakni fitness, senam, warnet khusus untuk belajar online, SPA, pijat refleksi, kolam renang, tempat permainan anak, dan turnamen yang bersifat ketangkasan dan olahraga.

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha di Kota Jambi, Jumat (19/3/2021) mengatakan, pembukaan kembali tempat-tempat hiburan di kota itu didasarkan pada Surat Edaran Wali KOtaJambi Nomor 03/INS/III/HKU/2021 tentang Pembatasan Pemberlakuan Operasional dan Kegiatan Pada Area Publik, Usaha Kepariwisataan, Keagamaan dan Sosial Kemasyarakatan dalam Upaya Antisipasi dan Pencegahan Terhadap Penularan Covid-19.

Berdasarkan surat edaran tersebut, pembukaan kembali tempat hiburan dan kegiatan masyarakat di Kota Jambi dilakukan mulai Sabtu, 13 Maret - 13 Juni 2021. Seluruh kegiatan hiburan dan kemasyarakatan di Kota Jambi dibuka berdasarkan hasil evaluasi pemantauan penyebaran Covid-19 yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Jambi beberapa bulan terakhir.

Dikatakan, selain tempat hiburan dan olah raga terbatas, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi juga mengizinkan kegiatan organisasi kemasyarakatan dengan pembatasan operasional. Kegiatan meeting (pertemuan) diperbolehkan dengan ketentuan hanya bisa dihadiri 50 % dari kapasitas ruangan.

Terkait acara resepsi pernikahan, Pemkot Jambi juga  sudah memperbolehkan resepsipernikahan di gedung maupun di rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Akad nikah dierbolehkan dilakukan di gedung, balai pertemuan, Kantor Urusan Agama (KUA) dengan mematuhi protokol kesehatan, khususnya memakai masker, mencucitangan (pakai hand sanitizier), jaga jarak dan membatasi hadiri hanya 50 % dari kapasitas total tempat duduk.

Menurut Syarif Fasha, kegiatan di area publik seperti tempat rekreasi, antara lain di Tugu Keris Siginjai, Taman Ancol dan tempat rekreasi lainnya diperbolehkan hingga  pukul 23:00 WIB. Namun semua aktivitas di tempat keramaian tersebut harus tetap mematuhi protokol kesehatan dan tetap diawasi Satgas Covid-19 dan Satpol PP Kota Jambi.

“Kemudian seluruh kegiatan baik di dalam maupun di luar ruangan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang baru diperbolehkan setelah mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 Kota Jambi,”ujarnya.

Dikatakan, penegakan protokol kesehatan Covid-19 secara tegas di wilayah hukum Kota Jambi tetap dilakukan oleh organsiasi perangkat dinas (OPD) berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksinya) dibantu jajaran TNI dan Polri. Sedangkan para camat, lurah dan rukun tetangga (RT) harus membentuk dan mengaktifkan posko penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing.

Sementara itu warga masyarakat dan pedagang kecil di Kota Jambi menyambut gembira kebijakan Pemkot Jambi mengenai pembukaan kembali tempat hiburan/rekreasi. Pembukaan tempat hiburan/rekreasi tersebut membuka kesempatan bagi para pedagang untuk berusaha kembali. Selain itu warga masyarakat Kota Jambi yang selama ini sudah merasa jenuh di rumah saja akhirnya bisa menikmati rekreasi malam hari.

“Saya sangat senang tempat rekreasi ini dibuka kembali. Saya bisa berjualan lagi dengan tenang, tanpa takut diusir petugas. Selama ini saya dan pedagang lain berjualan di sini secara sembunyi – sembunyi karena takut diusir dan ditindak petugas,”kata Budi (40), pedagang bakso di taman Tugu Keris Siginjai, Kotabaru, Kota Jambi.

Sementara itu pantauan MediaLintasSumatera.Com (Matra) di taman Tugu Keris Siginjai (Taman Jomblo) Kota Jambi, Jumat (19/3/2021) malam, suasana di taman rekreasi tersebut cukup meriah. Pengunjung taman rekreasi tak berbayar tersebut cukup padat dan pedagang yang berjualan makanan dan cendera mata pun semakin ramai.
 
Sementara itu berdasarkan data Satgas Covid-19 Kota Jambi, kasus baru positif Covid-19 di Kota Jambi, Jumat (19/3/2021) bertambah 10 kasus. Total kasus Covid-19 di kota tersebut hingga Jumat mencapai  1.864 kasus, meninggal (15 kasus), sembuh ( 1.406 kasus) dan pasien masih dirawat (443 kasus). (Matra/AdeSM)



Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama