Tersangka kasus investasi bodong bertameng arisan online, FS alias Fany (empat dari kiri) masih ditahan dan diperiksa Polres Inhu, Riau hingga Sabtu (13/3/2021). (Foto : Matra/PolresInhu) |
(Matra, Jambi) – Impian untuk mendapatkan keuntungan cepat dan praktis tanpa kerja keras sering membuat orang tergiur pada usaha-usaha penanaman modal melalui aplikasi khusus di internet. Janji-janji manis yang ditawarkan pengelola usaha penanaman modal secara online tersebut sering membuat orang cepat tergiur tanpa memikirkan akibatnya.
Kendati sudah banyak korban penanaman modal yang berujung pada kasus penipuan (investasi bodong) tersebut, orang masih terus mengejar keuntungan dari usaha tersebut. Pengalaman banyak orang yang tertipu investasi bodong tersebut cenderung tidak dijadikan pelajaran berharga oleh sebagian warga masyarakat hanya demi mengejar janji palsu keuntungan.
Salah satu bukti masih banyaknya warga masyarakat mengejar untung dari investasi bodong atau ilegal tersebut, yaitu terungkapnya kasus investasi bodong di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau dan Provinsi Jambi baru-baru ini. Investasi bodong di kedua daerah tersebut "menjerat leher" puluhan ribu nasabah dengan kerugian puluhan miliar.
Sekitar 24.382 warga masyarakat dari berbagai wilyah di Provinsi Riau terjerat invetasi bodong bertameng arisan secara online (via internet). Kasus investasi bodong yang merugikan nasabah hingga Rp 21,2 miliar tersebut berhasil dibongkar jajaran Kepolisian Resor (Polres) Inhu, Provinsi Riau.
Kapolres Inhu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Efrizal di Inhu, Riau, mengatakan, pihaknya berhasil merbongkar kasus investasi bodong di wilayahnya menyusul laporan seorang nasabah yang menjadi korban penipuan. Seorang nasabah investasi bodong berkedok arisan online tersebut, Erawati menyetor uang ratusan juta. Namun namun korban sama sekali tak mendapatkan keuntungan.
Dijelaskan, awalnya korban menenamkan modal Rp 150 juta dan pernah mendapatkan hasil. Kemudian korban ditawari lagi menanamkan modal emas dan uang tunai dengan janji keuntungan lebih besar. Korban dijanjikan keuntungan berlipat ganda jika korban berhasil mengajak orang lain bergabung.
"Lantas korban mengajak keluarga dan orang lain dan anggota keluarga untuk menanamkan modal lagi dengan total Rp 1,5 miliar. Modal tersebut ditambah lagi. Namun korban sama sekali tidak pernah mendapat keuntungan. Akhirnya korban melaporkan investasi bodong tersebut ke polisi,”katanya.
Tertangkap
Menurut Efrizal, setelah melakukan penyelidikan, Polres Inhu akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku investai bodong alias palsu tersebut, yakni FS alias Fany (26), warga Jalan Lintas Rengat – Tembilahan, Desa Sungai Beringin, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu, Provinsi Riau, Senin (8/3/2021). Tersangka FS berhasil diamankan berdasarkan informasi yang diberikan nasabah, Erawati dan kawan – kawan ke polisi. Mereka mengalami kerugian Rp 1,5 miliar akibat ikut investasi bodong tertsebut.
“FS merupakan owner (pemilik) investasi bodong yang berkedok arisan tersebut. Tersangka merupakan pelaku utama. Tersangka yang mengatur dan mengendalikan seluruh investasi bodong tersebut. Tersangka dibantu kaki tangan atau anggota yang bertugas sebagai admin aplikasi sebanyak 31 orang,”katanya.
Dijelaskan, tersangka sudah mengoperasikan investasi bodong tersebut sejak 2019 dengan usaha arisan sembako. Sejak September 2020, arisan sembako tersebut tersendat. Namun diia tetap meyakinkan para anggotanya bahwa arisan sembako tetap jalan dan penyaluran dana arisan akan tetap dilakukan.
Berdasarkan laporan korban Erawati, lanjut Afrizal, awalnya dia tergiur ikut menanamkan saham kepada usaha yang dikelola tersangka dalam bentuk arisan sembako senilai Rp 150 juta. Selanjutnya Erawati mengajak teman dan saudaranya untuk menanamkan modal pada usaha yang dikelola tersangka dengan total modal yang disetorkan sekitar Rp 1,5 miliar.
“Dari keseluruhan modal yang disetor kepada tersangka, korban Erawati hanya pernah satu kali mendapatkan pencairan senilai Rp 180 juta. Setelah itu tersangka hanya berjanji memberikan pencairan keuntungan kepada Erawati. Akhirnya Erawati melapor kepada polisi,”ujarnya.
Menurut Efrizal, pihaknya berhasil menemukan jumlah warga yang tertipu usaha invetasi bodong di Inhu tersebut sekitar 24.382 orang. Sedangkan kerugian para nasabah ditaksir mencapai Rp 21,2 miliar. Dari tangan tersangka berhasil disita sejumlah barang bukti usaha dan asset usaha investasi bodong tersebut.
Barang bukti tersebut antara lain, satu unit mobil Toyota Agya nomor polisi BM 1434 BK dan satu unit mobil Toyota Rush nomor polisi B 2170 BK. Kemudian satu unit telepon genggam (handphone/HP) Samsung, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nomor polisi BM 1434 BK, 3 kartu anjungan tunai mandiri (ATM).
Selain itu masih ada barang bukti lain, buku tabungan Britama Bisnis atas nama tersanga FS, satu unit laptop merek Acer, 605 lembar kwitansi penyerahan uang kepada tersangka, 22 lembar rekap nasabah investasi, dua lembar surat pernyataan FS dan sebuah buah buku rekap ukuran kecil warna kuning.
“Tersangka masih kami tahan dan periksa intensif di Polres Inhu hingga Sabu (13/3/2021). Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Selain FS, polisi tengah memburu keterlibatan pihak lain yang ikut dalam jaringan tersebut. Kami juga masih melakukan pencarian terhadap pihak-pihak yang terlibat investasi bodong tersebut, termasuk 31 orang admin yang bekerja sama dengan tersangka,”ujarnya.
Kasus Jambi
Kasus investasi bodong yang menjerat “leher” puluhan ribu nasabah seperti di Kabupaten Inhu, Riau juga tersebut juga sebelumnya terungkap di Provinsi Jambi. Jajaran Polda Jambi berhasil mengungkap investasi bodong dengan model berbagi untung (Share Results/SR), Sabtu (13/2/2021). Jumlah nasabah yang tertipu akibatinvestasi bodong tersebut mencapai 225 orang. Sedangkan kerugian nasabah akibat investai bodong tersebut mencapai R 2,4 miliar. Tetapi tersangka pelaku investasi bodong tersebut masih dicari hingga pertengahan Maret ini.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sigit Dany Satiyono melalui Kepala Sub Dit II Perbankan Direskrimum Polda Jambi, AKBP Ilyan Chandra di Jambi baru-baru ini menjelaskan, kasus investasi bodong di Jambi tersebut juga terungkap dari adanya nasabah yang melapor akibat tertipu pelaku usaha investasi bodong tersebut.
Berdasarkan laporan beberapa orang nasabah investasi bodong, SR tersebut, mereka menanamkan investasi kepada pengelola invetasi SR sejak Desember 2020. Nasabah ada yang menyetor modal Rp 600.000 hingga Rp 3 juta dengan harapan mendapatkan untung.
“Awalnya para nasabah bisa menarik keuntungan melalui rekening mereka. Namun mulai Senin (8/2/2021), nasabah mulai kesulitan mencairkan uang mereka. Puncaknya, Sabtu (13/2/2021), para nasabah sama sekali tidak bisa lagi menarik uang mereka karena aplikasi investasi SR tidak berfungsi atau tidak bisa dibuka lagi. Kondisi tersebut akhirnya dilaporkan nasabah ke Polda Jambi,”katanya.
Dijelaskan, setelah mendapat laporan tersebut, Polda Jambi langsung membuka pospengaduan korban investasi bodong SR, Selasa (16/2/2021). Pengaduan bisa dilakukan ke nomor telepon 08973321721 dan email : subdit2-perbankanpoldajambi@gmail.com. Pengaduan juga bisa dilakukan kepada bagian piket Ditreskrimum Polda Jambi di Mapolda Jambi.
“Setelah membuka pos pengaduan, kami memperoleh data bahwa jumlah korban investasi bodong SR di Jambi mencapai 225 orang. Kerugian nasabah mencapai Rp 2,4 miliar. Kami masih menyelidiki kasus ini dan mencapai pelaku investasi bodong tersebut,”katanya. (Matra/AdeSM/dariberbagaisumber)
Posting Komentar