. Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 Selama Libur, ASN Dilarang Bepergian ke Luar Kota

Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 Selama Libur, ASN Dilarang Bepergian ke Luar Kota

 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto. (Foto : Matra/Ist)

(Matra, Jambi) – Masa-masa liburan panjang sering memicu lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia. Hal tersebut terjadi akibat banyaknya orang bepergian ke luar daerah untuk berlibur. Mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 pada libur Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, Kamis (11/3/2021) hingga Nyepi Tahun Baru Saka 1943, Minggu (14/3/2021), Pemerintah Pusat melarang aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta di seluruh Indonesia bepergian ke luar kota atau ke daerah lain. Larangan berlibur ke luar kota tersebut diberlakukan mulai Rabu – Minggu (10 – 14/3/2021).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (9/3/2021) mengatakan, seluruh ASN, prajurit TNI, anggota Polri dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilarang bepergian ke luar kota selama libur panjang. Larangan tersebut diberlakukan berkaitan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di beberapa daerah di Jawa hingga Senin (22/3/2021).

"Para ASN, prajurit TNI, anggota Polri dan pegawai BUMN dilarang bepergian ke luar kota selama masa liburan panjang (long weekend) terkait perayaan Isras Miraj Nabi Muhammad SAW, Kamis (11/3/2021) dan Nyepi, Minggu (14/3/2021),”katanya.

Menurut Airlangga Hartarto, selain ASN, prajurit TNI, anggota Polri dan pegawai BUMN, karyawan perusahaan swasta juga diminta tak berpergian ke luar kota selama libur panjang akhir pekan pertengahan Maret ini. Pimpinan perusahaan dimimnta tidak memberikan izin kegiatan atau bepergian di luar kota bagi para pegawainya pada libur panjang pekan ini.

Terkait aturan PPKM Mikro, Airlangga mengatakan, PPKM skala mikro kali ini diperluas ke 3 provinsi, yaitu Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatra Utara. Dasar hukum perluasan PPKM mikro, yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021.

Dikatakan, pada pelaksanaan PPKM mikro di Jawa dan tiga provinsi lain di luar Jawa tersebut, tidak ada perubahan aturan. Selama dua pekan mendatang, karyawan yang bekerja di kantor maksimal 50 %. Sedangkan sekitar 50 % lagi karyawan tetap bekerja dari rumah (work from home). Kemudian kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan dengan dalam jaringan (daring).

“Sedangkan kegiatan pada sektor esensial tetap dibuka 100 % selama penerapan PPKM mikro. Jumlah pelanggan yang dapat makan di tempat (dine-in) di restoran tetap maksimal 50 %. Pusat perbelanjaan dan mal diizinkan untuk beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan,”ujarnya.

Menurut Airlangga Hartarto, parameter atau ukuran PPKM skala mikro, sama seperti yang sebelumnya, yaitu ada empat parameter. Parameter tersebut, yaitu tingkat kasus positif Covid-19 di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian kasus Covid-19 di atas rata-rata nasional dan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%. (Matra/AdeSM/dari berbagai sumber).



Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama