. Anggaran Siap Rp 7,8 Miliar, Pemungtan Suara Ulang Pilgub Jambi Jangan Sampai Timbulkan Insiden

Anggaran Siap Rp 7,8 Miliar, Pemungtan Suara Ulang Pilgub Jambi Jangan Sampai Timbulkan Insiden

Penjabat (Pj) Gubernur Jambi, Dr Hari Nur Cahya Murni MSi memimpin  Rapat Persiapan PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jambi di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, Jumat (26/3/2021) malam. (Foto : Matra/KominfoProvJambi)

(Matra, Jambi) – Penjabat (Pj) Gubernur Jambi, Dr Hari Nur Cahya Murni MSi meminta seluruh jajaran penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) di Provinsi Jambi bisa melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Jambi (Pilgub) Jambi April – Mei mendatang dengan baik. Penyelenggaraan PSU Pilgub Jambi di 88 tempat pemungutan suara (TPS) di satu kota dan empat kabupaten se-Provinsi Jambi diharapkan tidak sampai menimbulkan insiden atau konflik.

“Seluruh jajaran penyelenggara pemilu di Jambi, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, KPU satu kota dan empat kabupaten beserta pihak terkait kami harapkan menyelenggarakan PSU Pilgub Jambi dengan baik. PSU harus dipersiapkan sebaik-baikanya agar tidak sampai menimbulkan masalah lagi,”kata Hari Nur Cahya Murni pada Rapat Persiapan PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jambi di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, Jumat (26/3/2021) malam.

Rapat tersebut dihadiri jajaran KPU Provinsi Jambi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jambi, H Sudirman, SH, MH dan dinas instansi terkait.

Menurut Hari Nur Cahya Murni, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilgub Jambi 9 Desember 2020 yang diumumkan Senin (22/3/2021), Provinsi Jambi akan melaksanakan PSU Pilgub Jambi di 88 TPS di satu kota dan empat kabupaten, April – Mei 2021.

Supaya PSU tersebut terlaksana dengan baik, lanjut Hari Nur Cahya Murni, seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) harus bersinergi atau bekerja sama mempersiapkan segala sesuatu untuk penyelenggarakan PSU tersebut. Persiapan matang tersebut penting agar PSU bisa berlangsung dengan lancar, tertib, aman, dan damai dengan tetap berpedoman pada seluruh aturan perundang-undangan serta ketentuan yang berlaku.

Anggaran Terjamin

Mengenai anggaran PSU tersebut, Hari Nur Cahya Murni , Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menjamin ketersediaan anggaran pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang  (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi di 88 TPS tersebut. Berdasarkan laporan KPU Provinsi Jambi, anggaran penyelenggaraan PSU Pilgub Jambi tersedia dan mencukupi karena masih ada sisa anggaran Pilgub Jambi 9 Desember 2020.

“Hibah Pemprov Jambi untuk penyelenggaraan Pilgub Jambi 9 Desember 2020 sekitar Rp180 miliar. Sisa anggaran Pilgub Jambi tersebut masih ada sekitar Rp 45 miliar. Sedangkan kebutuhan anggaran untuk PSU di 88 TPS nanti diperkirakan sekitar Rp 7,8 miliar. Jadi anggaran PSU terjamin, sehingga PSU bisa dilaksanakan sebaik-baiknya,”katanya.

Hari Nur Cahya Murni  mengharapkan, sangat mengharapkan agar partisipasi masyarakat yang memiliki hak pilih dalam PSU Pilgub Jambi tinggi. Untuk itusosialisasi dari penyelenggara dan dari seluruh pihak terkait PSU harus dilaksanakan dengan baik pula.

”Kalau bisa partisipasi pemilih pada PSU Pilgub Jambi di 88 TPS nanti bisa mencapai 100 %. Dengan demikian hasil PSU benar-benar berkualitas,”katanya.

Sementara itu Ketua KPU Provinsi Jambi, HM Subhan pada kesempatan tersebut mengatakan, sesuai amar putusan MK, PSU Pilgub Jambi harus diselengarakan paling lambat 60 hari setelah keputusan MK.  Artinya PSU tersebut harus diselenggarakan paling lambat 21 Juni 2021. Namun, PSU tersebut diupayakan secepat mungkin. Karena itu KPU Provinsi Jambi dan KPU kota dan kabupaten kini mempersiapkan PSU tersebut dengan baik.

HM Subhan mengatakan, persiapan awal yang dilakukan KPU Provinsi Jambi untuk pelaksanaan PSU tersebut, yaitu pembentukan panitia Ad Hoc. Selanjutnya penggantian seluruh yaitu penggantian seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Setempat (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di satu kota dan empat kabupaten.

Dikatakan, berdasarkan putusan MK terkait sengketa Pilgub Jambi 2020, PSU Pilgub Jambi ditetapkan di 88 TPS di 41 desa/kelurahan, 15 kecamatan di empat kabupaten dan satu kota.  Daerah yang melaksanakan PSU tersebut, yaitu  Kabupaten Batanghari dengan jumlah 7 TPS, Muarojambi (59 TPS), Kerinci (7 TPS), dan Tanjungjabung Timur (14 TPS). Sedangkan satu kota yang melaksanakan PSU,yakni Kota Sungaipenuh hanya satu TPS. (Matra/AdeSM)




Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama