(Matra, Jambi) – Kesibukan aparat keamanan di Muarojambi, Provinsi Jambi mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan pandemi Covid-19 satu tahun ini ternyata dimanfaatkan para pembalak liar melakukan aksi-aksi pencurian kayu di kawasan hutan Muarojambi. Namun aksi-aksi pembalak liar tersebut akhirnya tercium aparat keamanan juga.
Melalui razia gabungan yang dilakukan Polres Muarojambi, (Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/2 Jambi dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, pengangkutan kayu hasil pembalakan liar di Sungai Batanghari, Kabupaten Muarojambi berhasil digagalkan. Ratusan keeping kayu olahan jenis meranti berhasil disita petugas dari lokasi pembalakan liar dan kapal kayu (tongkang) pengangkut kayu di daerah itu.
Kapolres Muarojambi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Adriyanto di Muarojambi, Provinsi Jambi, Senin (18/01/2021) menjelaskan, pihaknya sudah lama mencium praktik pembalakan liar yang berlangsung di daerah itu di tengah kesibukan aparat dan masyarakat mengatasi pandemi Covid-19.
Dikatakan, melalui pemberantasan pembalakan liar yang kami lakukan Sabtu (16/1), Polres Muarojambi berhasil mengamankan dua kapal tongkang pengangkut kayu illegal dan lokasi pengolahan kayu ilegal di Kecamatan Kumpeh Ilir, Muarojambi.
“Kayu curian yang sudah diolah menjadi kayu balok berhasil kami sita sebanyak 127 batang. Kayu tersebut jenis meranti. Lebar kayu rata - rata 15 x 25 centimeter dan panjang empat meter. Kayu tersebt diduga mau dibawa ke lokasi pengolahan kayu di Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi,”katanya.
Menurut Adriyanto, pihaknya masih mengejar para pembalak liar yang tidak berhasil ditangkap saat operasipembalakan liar tersebut. Penyelidikan kasus penemuan ratusan batang kayu curian di Kecamatan Kumpeh Ilir tersebut dilakukan secara hati-hati karena khawatir mendapatkan perlawanan masyarakat sekitar. Potensi perlawanan masyarakat terhadap penanganan kasus pembalakan liar itu ada karena diduga melibatkan oknum-oknum warga desa.
“Sebelum melakukan razia dan penindakan kasus pembalakan liar ini, kami mengantisipasi adanya perlawanan kelompok masyarakat sekitar. Mengantisipasi adanya pelemparan bom molotiv dari para pelaku pembalakan liar di sekitar desa, kami menyiapkan tiga unit alatpemadam kebakaran,”katanya.
Ardiyanto mengatakan, razia gabungan Polres Muarojambi, Denpom II/Jambi dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi di Kecamatan Kumpeh Ilir berhasil mengamankan dua kapal kayu (pompong) mengangkut ratusan batang kayu olahan jenis meranti di Sungai Batanghari, Desa Betung, Kumpeh Ilir. Kedua kapal kayu tersebut berhasil digiring Pasar Pulau Mentaro, Muarojambi.
"Satu unit kapal kayu pengangkut kayu curian tersebut milik Maisa, warga Desa Gedong Karya, Kumpeh Ilir. Satu lagi kapal kayu milik Amin, warga Desa Suak Kandis, Kumpeh Ilir. Pekerja kapal pengangkut kayu curian tersebut, warga setempat. Jadi penanganan kasus pembalakan liar ini dilakukan secara hati-hati,"jelasnya. (Matra/AdeSM)
Posting Komentar