LSM Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan Gandeng Kuasa Hukum
(Matra, Pematangraya)-Organisasi masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (GMPL) yang mendampingi masyarakat di Huta 2 Nagori Dolok Malela, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara melaporkan pengusaha M Nasir asal Kota Pekanbaru, Provinsi Riau karena perusahaan peternakan sapi milik M Nasir yang menimbulkan pencemaran lingkungan di Nagori Dolok Malela.
Ketua GMPL Erni Sembiring telah mendapatkan kuasa dari 89 warga Huta 2 Nagori Dolok Malela dan telah melakukan bantuan pembelaan hukum dari hukum dari Advocates & Legal Consultans Jakarta yakni Sehat Damanik SH MH, Cris Santo Sinaga SH, Donny Moris Munthe SH dan Richie Gokma H Napitupulu SH.
Menurut Erni Sembiring, kronologi pengaduan warga ini bermula pada bulan Januari 2020, pengusaha bernama M Nasir warga Kota Pekanbaru, Riau dengan pekerja berjumlah 20 orang membangun usaha penggemukan sapi sejumlah 200 ekor do Nagori Dolok Malela, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Saat itu juga, warga Huta 2 Nagori Dolok Malela, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun merasa resah dan terganggu oleh limbah pakan sapi berupa solid kelapa sawit, ampas tahu, ampas ubi yang ditumpuk di sekitar permukiman warga setempat. Pakan ternak sapi itu menimbulkan bau busuk yang menyengat.
Sehingga lalat bertambah banyak menghinggapi pakan sapi yang ditumpuk itu sehingga menimbulkan keresahan warga. Bahkan dampak dari aroma bau busuk dari tumpukan pakan itu ada warga mengalami sakit pernafasan dan muntah-muntah.
Kata Erni Sembiring, pada Agustus 2020, sebanyak 89 warga melaporkan kondisi itu kepada kepala dusun dan kepala desa setempat, namun tidak ada solusi penanganan. Bahkan kata kepala desa bahwa persoalan limbah pakan ternak sapi itu telah ditangani DPRD Kabupaten Simalungun dan Pemkab Simalungun.
“Karena beberapa langkah yang sudah dilakukan warga dan tidak mendapatkan solusi yang maksimal, maka warga Huta 2 Nagori Dolok Malela, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun sepakat untuk mengambil langkah hukum agar masalah bisa diselesaikan. Dan Advocates & Legal Consultans Jakarta yakni Sehat Damanik SH MH, Cris Santo Sinaga SH, Donny Moris Munthe SH dan Richie Gokma H Napitupulu SH sudah mendapat kuasa untuk menangani persoalan lingkungan ini,” kata Erni Sembiring.
Somasi
Terpisah, Sehat Damanik dari Advocates & Legal Consultans kepada Penulis, Sabtu (3/10/2020) mengatakan bahwa pada tanggal 25 Agustus 2020 lalu pihaknya telah melakukan Somasi terhadap M Nasir atau siapa saja pemilik peternakan sapi di Huta 2 Nagori Dolok Malela, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Bahkan mereka juga akan melaporkan kasus lingkungan ini ke Polres Simalungun.
Somasi. Foto Kolase |
Menurut Sehat Damanik, bahwa patut diduga usaha penggemukan atau peternakan sapi milik M Nasir tersebut belum memiliki ijin. Terbukti hingga saat ini warga di Huta 2 Nagori Dolok Malela, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun sebagai klien mereka belum pernah dimintai ijin atau persetujuan apapun.
“Dengan demikian patut diduga peternakan atau penggemukan sapi itu telah melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (3) dan (4) Undang Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” kata Sehat Damanik.
Bunyi ayat (3) Perusahaan peternakan yang melakukan budidaya ternak dengan jenis dan jumlah ternak diatas skala usaha tertentu wajib memiliki ijin usaha peternakan dari pemerintah daerah kabupaten/ kota.
Bunyi ayat (4) Peternak, pengusaha peternakan dan pihak tertentu yang mengusahakan ternak dengan usaha skala tertentu wajib mengikuti tata cara budidaya ternak yang baik dengan tidak mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Menteri.
“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku peternakan tanpa izin dan pencemaran lingkungan (udara) merupakan pelanggaran hukum serius, baik secara pidana maupun perdata. Secara pidana tindakan tersebut melanggar Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3) dan atau Pasal 99 ayat (1), (2) dan (3) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. Selain itu bisa juga dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 29 ayat (3) dan (4) Undang Undang No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan sanksi administrative berupa pencabutan ijin,” jelas Sehat Damanik.
Lebih lanjt Sehat Damanik mengatakan, terkait dengan polusi dan bau tidak sedap yang ditimbulkan peternakan itu, pihaknya selaku Kuasa Hukum warga Huta 2 Nagori Dolok Malela telah melakukan somasi yang meminta agar pengusaha peternakan segera menutup dan memindahkan lokasi peternakan sapi tersebut dan menghilangkan segala baut tak sedap dilingkungan permukiman warga.
“Sejak surat somasi kami layangkan tanggal 25 Agustus 2020 lalu, pemilik peternakan sapi belum memberikan tanggapan. Kami juga telah melayangkan somasi kedua tanggal 2 September 2020. Kalau somasi kedua ini juga belum ditanggapi, kami bersama warga akan melakukan langkah hukum baik pidana maupun perdata. Demikian tidak tertutup kemungkinan klien kami akan melakukan unjuk rasa di lokasi peternakan dalam waktu dekat,” kata Sehat Damanik.
“Kami berharap kiranya pemerintah dan aparat hukum terkait berkenaan menegakkan hukum demi keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban. Kami juga menghimbau agar pemilik peternakan memiliki hati nurani dan memberikan belas kasihan kepada warga yang sudah menderita akibat pencemaran peternakan itu,” katanya.
Dari pantauan, dilokasi peternakan sapi itu, terpampang baliho pasangan calon Bupati Simalungun Nomor Urut 2 Paslon Muhajidin Nu Hasim-Tumpak Siregar. Sejumlah baliho calon nomor urut 2 itu terpampang berjajar di lokasi peternakan. (Asenk Lee Saragih)
Posting Komentar