Pengumuman Pemutihan Pajak TahapII Pemprov Jambi. (Foto: Matra/Ist)
(Matra, Jambi) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memperpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 November 2020. Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut dilakukan untuk membantu meringankan beban ekonomi warga masyarakat Jambi di masa pandemic (wabah) virus corona (Covid-19) saat ini.
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jambi, Johansyah di Jambi, Kamis (3/9/2020) menjlaskan, pemutihan atau relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) akibat dampak Covid-19 juga penting meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Jambi.
“Melalui pemutihan pajah ini, wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak selama beberapa tahun, bisa memutihkan pajak kendaraan mereka. Namun pajak tahun ini mesti dibayar. Pembayaran pajak tahun berjalan ini yan menjadi sumber pemasukan daerah. Sedangkan penghapusan pajak tahun-tahun sebelumnya membantu masyarakat,”katanya.
Dijelaskan, berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 610/KEP.GUB/BAKEUDA-2.2/2020 Tanggal 28 Juli 2020 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Sanksi Administratif Pendaftaran Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan Lelang Tahap Kedua Tahun 2020, pemutihan pajak dikenakan atas berkas kendaraan yang mendaftar pada masa pemutihan.
Pemutihan tersebut meliputi pembebasan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor diatas 2 (dua) tahun, pembebasan Pokok BBN-KB II untuk permohonan balik nama dalam dan luar daerah. Kemudian pembebasan Pokok BBN-KB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/sitaan/eksekusi negara, kendaraaan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan/leasing) dan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
Kemudian ada juga pembebasan sanksi administratif BBN KB I, II, dan Lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo dan pembebasan sanksi administratif BBN KB I, II, dan Lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
“Pemutihan tidak berlaku atas Pokok BBN KB I (kendaraan baru), BBN KB ganti mesin dan ubah bentuk serta kendaraan mutasi ke provinsi lain,”ujarnya.
Johansyah mengatakan, untuk mendapatkan pembebasan pokok dan sanksi administratif pajak, wajib pajak harus mendaftarkan kendaraannya melalui, samsat Induk, samsat keliling, Gerai Samsat (WTC, Transmart dan jamtos), ATM Bank Jambi, Mobile Banking, dan Pos Pelayanan Samsat dalam Provinsi Jambi untuk pembayaran tahunan PKB, 2.Samsat Induk Wilayah kabupaten/kota, sesuai alamat STNK untuk pembayaran pajak lima tahun (ganti STNK).
“Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini diperuntukkan bagi seluruh wajib pajak (orang pribadi, badan, dan pemerintahan) yang mengalami keterlambatan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, namun tidak berlaku bagi kendaraan motor baru dan kendaraan mutasi keluar,”katanya.
Dikatakan, pajak kendaraan bermotor yang menunggak 2 (dua) tahun ke atas hanya dipungut pokok tunggakan satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan, sesuai dengan atuh tempo pajaknya.
Dokumen yang harus dibawa dalam pengurusan pemutihan PKB tersebut, yakni untuk balik nama: fotokopi KTP, STNK asli, BPKB asli, cek fisik dan kwitansi pembelian. Untuk perpanjangan tahunan: KTP asli dan STNK asli.
“Informasi lebih lanjut tentang PKB, khususnya Program Pemutihan dapat diakses di situs jambisamsat.net atau menghubungi call center 08117404761,”ujarnya. (Matra/Rds)
Posting Komentar