No Urut (1) RHS-ZW, (2) Hasim-TS, (3) WD-BISA, (4) Ahmad Saragih – Rospita Sitorus
Foto Tangkap Layar |
(Matra, Pematangraya)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun menggelar rapat pleno terbuka pencabutan nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun pada Pemilihan Bupati Simalungun untuk Rabu 9 Desember 2020 mendatang. No urut Paslon Cabub Simalungun yakni No 1 Paslon RHS-ZW, No 2 Hasim-Tumpak Siregar, No 3 Wagner Damanik-Abidinsyah Saragih, No 4 Ahmad Saragih – Ir.Rospita Sitorus.
Usai pengundian nomor urut juga diisi dengan penandatanganan pakta integritas, Kamis ( 24/09/2020). Dalam siaran Live Streaming Facebook KPU Simalungun, Kamis (24/09/2020) ini menetapkan Nomor Urut Masing-masing calon, yaitu Nomor Urut 1 Paslon Radiapoh Hasiholan Sinaga, SH – H.Zonni Waldy, S.Sos, MM, diusung partai Golkar, Berkarya, Perindo, Hanura dan PKS.
Paslon nomor urut 2 yakni Muhajidin Nur Hasim – Tumpak Siregar, diusung partai Demokrat dan Gerindra. Nomor urut 3 yakni Paslon Irjen Pol (Purn) M.Wagner Damanik – Abidinsyah Saragih, maju menjadi bapaslon dari jalur perseorangan (independen).
Dan Paslon nomor urut 4 yakni Dr.H.Anton Ahmad Saragih – Ir.Rospita Sitorus, diusung PDIP, PAN dan NasDem.
Rapat pleno ini dihadiri seluruh Komisioner KPU Simalungun, dipimpin ketuanya Raja Ahab Damanik, bersama anggota Puji Rahmad Harahap, Salman Abror, Fatimah Yanti Sinaga dan Rahmadhani Sari Isni Damanik. Hadir juga dalam kegiatan itu, Bawaslu Simalungun, seluruh paslon cabub Simalungun, Kapolres Simalungun, Ketua DPRD Kabupaten Simalungun, Bupati Simalungun JR Saragih.
Bupati Simalungun JR Saragih berpesan agar Pilkada Bupati Simalungun berjalan dengan baik tanpa adanya gejolak dimasyarakat. JR Saragih juga tetap meminta agar memprioritaskan protocol kesehatan saat berkampanye.
“Mari sahabatku semua, mari kita jaga Kabupaten Simalungun tetap kondunsif. Agar Kabupaten Habonaron Do Bona ini tetep rukun dan damai dalam pelaksnaan Pilkada Rabu 9 Desember 2020 mendatang,” katanya.
Sementara untuk daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Simalungun Rabu 9 Desember 2020 mencapai 630.764 jiwa dengan pemilih laki-laki sebanyak 312.859 dan pemilih perempuan berjumlah 317.905. Jumlah pemilih itu akan mencoblos di 1.992 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 413 Nagori (desa/kelurahan) di 32 kecamatan se Kabupaten Simalungun.
Nomor Urut Paslon Bupati Simalungun. |
Tahapan Masa Kampanye (26 September - 5 Desember 2020)
1. Pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan kegiatan lainnya (26 September - 5 Desember 2020)
2. Debat publik/terbuka antar pasangan calon (26 September - 5 Desember 2020)
3. Kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik (22 November - 5 Desember 2020)
4. Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (6 - 8 Desember 2020)
Tahapan Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
1. Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS (9 Desember 2020)
2. Penyampaian Hasil Penghitungan Suara dari KPPS kepada PPS (9 Desember 2020)
3. Penyampaian hasil pengihitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK (9 - 11 Desember 2020)
4. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK (10 - 14 Desember 2020)
5. Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK kepada KPU kabupaten/kota (10 - 16 Desember 2020)
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota (13 - 17 Desember 2020) - Penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan Bupati/Walikota
7. Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten kota kepada KPU provinsi untuk pemilihan gubernur (13 - 19 Desember 2020)
8. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur (16 - 20 Desember 2020)
Tahapan Penetapan Paslon Terpilih
1. Tanpa pemohonan perselisihan hasil pemilihan (Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU). Langkah ini sebagai dasar bahwa daerah yang bersangkutan tidak terjadi perselisihan hasil pemilihan.
2. Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU). Tahapan dan jadwal penyelesaian perselisihan hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Posting Komentar