4 Paslon Bupati Simalungun. |
(Matra, Pematangraya)-Ketua Komisi Pemilihan Uumum (KPU) Kabupaten Simalungun, Raja Ahab Damanik mengatakan seluruh bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Simalungun belum memenuhi syarat dan wajib memperbaiki dokumen persyaratan calon.
Dari penelitian administrasi yang dilakukan KPU Simalungun, semua (4 Bapaslon) belum memenuhi syarat dan wajib memperbaiki dokumen persyaratan yang belum lengkap. Dokumen persyaratan milik para bapaslon yang belum lengkap tersebut berbeda alias bervariasi.
Ada bapaslon yang pajaknya belum lengkap. Kemudian, keterangan physical Covid-19 belum lengkap dan ada juga ijazah pendukung (ijazah sarjana) belum dilegalisir. Jadi KPU Simalungun memberikan kesempatan kepada seluruh Bapaslon untuk melengkapi persyaratan-persyaratan yang dinyatakan belum lengkap. Waktu perbaikan mulai tanggal 14 sampai 16 September 2020.
Hal itu terungkap dalam rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Simalungun, tentang penyampaian hasil penelitian persyaratan administrasi dan kelengkapan dokumen bakal calon bupati dan wakil bupati Simalungun, yang digelar di Aula KPU di Pamatangraya, Senin (14/9/2020) sore.
Dalam pleno itu, empat Bapaslon Simalungun, dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon.
Rapat pleno tersebut dihadiri seluruh Komisioner KPU Simalungun, dipimpin ketuanya Raja Ahab Damanik, bersama anggota Puji Rahmad Harahap, Salman Abror, Fatimah Yanti Sinaga dan Rahmadhani Sari Isni Damanik. Hadir juga dalam kegiatan itu, Bawaslu Simalungun, tim penghubung bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati serta perwakilan partai politik pengusung.
Keempat Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, yang mendaftar ke KPU Simalungun adalah pasangan Dr.H.Anton Ahmad Saragih – Ir.Rospita Sitorus, diusung PDIP, PAN dan NasDem. Kemudian pasangan Radiapoh Hasiholan Sinaga, SH – H.Zonni Waldy, S.Sos, MM, diusung partai Golkar, Berkarya, Perindo, Hanura dan PKS.
Pasangan Muhajidin Nur Hasim – Tumpak Siregar, diusung partai Demokrat dan Gerindra. Pasangan Irjen Pol (Purn) M.Wagner Damanik – Abidinsyah Saragih, maju menjadi bapaslon dari jalur perseorangan (independen).
Usai melakukan rapat pleno, Ketua KPU Simalungun menyerahkan berita acara hasil penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun tahun 2020 kepada tim penghubung atau perwakilan partai politik pengusung.
Sementara untuk daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Simalungun Rabu 9 Desember 2020 mencapai 630.764 jiwa dengan pemilih laki-laki sebanyak 312.859 dan pemilih perempuan berjumlah 317.905. Jumlah pemilih itu akan mencoblos di 1.992 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 413 Nagori (desa/kelurahan) di 32 kecamatan se Kabupaten Simalungun.(Asenk Lee Saragih)
Posting Komentar