Kasus Baru Menanti Lindos Girsang, Pengeroyokan Bersama Ayah,Ibu
Simalungun, S24-Ketua Majelis Hakim Erika Sari Emsah Ginting SH MH dengan lantang membaca kan putusan terhadap Lidos Girsang yang jatuh selama 5 tahun penjara.Pengunjungpun menahan nafas menunggu Hakim menjatuhkan hukuman.
Terdakwa Lidos Girsang tertunduk, sekali kali menarik nafas mendengar hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting SH MH, sementara Jaksa Penuntut Umum Bari Sihombing tampak lega, tuntutan nya terhadap Lidos Girsang yang sebelumnya 5 tahun, diputuskan oleh Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting SH MH selama 5 Tahun.
Sorot mata JPU seakan berkata, Keadilan Akhirnya Berbicara.Penasehat Hukum Lidos Girsang Abdi MT Purba SH hanya bisa tunduk, kehilangan kata kata setelah perjuangan panjang akhirnya Vonis hakim selama 5 Tahun.
Namun cerita panjang
Lidos Girsang bukan hanya hukuman 5Tahun tetapi masih ada hukuman yang ganas lagi dari kasus Lidos Girsang yang baru di vonis hakim.
Kasus Pidana pengeroyokan terhadap korban dan pengrusakan mobil Fortuner dan truk milik perusahaan yang pimpin oleh korban terancam Pasal 170 KUHP.Yang paling aneh nya selain Lidos Girsang ikut Ayah', Ibu dan teman teman nya mengeroyok korban, Lidos Girsang juga mengakui dalam persidangan sebelumnya.Pengrusakan Mobil Fortuner dan truk milik perusahaan dirusak secara brutal, setelah gagal mengejar korban dan polisi.
Sidang kasus Lidos Girsang di Pengadilan Negeri Simalungun Rabu 16/4 senyap sejenak mendengar masih ada lagi hukum an Lidos Girsang yang saat ini masih di Kejari Simalungun Provinsi Sumatera Utara. (S.Hadi.P)
0 Komentar