![]() |
Noly Wijaya, SH, MH |
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Noly Wijaya, SH, MH mengonfirmasi bahwa Albertus Roni Santoso, SH, MH telah ditunjuk sebagai jaksa koordinator untuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan di Jambi.
Penugasan ini berdasarkan surat Jampidsus bernomor B-602/F/Fjp/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025, yang dikirimkan kepada 20 Kepala Kejaksaan Tinggi di berbagai provinsi, seperti Sumatera Utara, Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Riau, Kepulauan Riau, Maluku, Papua dan termasuk Provinsi Jambi.
"Jaksa koordinator Albertus Roni Santoso dari Kejati Jambi saat ini merupakan anggota Satgas yang bertugas dalam penertiban kawasan hutan," ujar Noly.
Tugas Satgas Penertiban Kawasan Hutan
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 untuk memastikan keberlanjutan perlindungan kawasan hutan di Indonesia. Satgas ini memiliki tiga tugas utama, yaitu:
1. Penagihan Denda Administratif-Menindak pihak yang melanggar aturan dengan pemberian sanksi denda.
2. Penguasaan Kembali Kawasan Hutan-Mengembalikan lahan yang digunakan secara ilegal ke dalam pengelolaan negara.
3. Pemulihan Aset Kawasan Hutan-Mengelola kembali kawasan hutan yang telah ditertibkan.
Satgas PKH bekerja di bawah koordinasi langsung Presiden dengan sistem kerja yang terintegrasi bersama berbagai kelompok kerja (Pokja), antara lain:
Pokja Database, yang mengumpulkan dan memverifikasi data perkebunan sawit dalam kawasan hutan. Pokja Identifikasi dan Verifikasi, yang mengklarifikasi kepemilikan lahan dan menilai potensi gangguan keamanan.
Pokja Keamanan dan Ketertiban, yang melakukan operasi intelijen, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat. Pokja Penegakan Hukum, yang bertindak jika ditemukan pelanggaran untuk menguasai kembali lahan atas nama pemerintah.
Pokja Pemulihan Aset, yang bertugas mengelola kembali kawasan hutan yang telah dikembalikan ke negara.
"Melalui Satgas ini, pihak yang melanggar aturan akan diwajibkan membayar ganti rugi kepada negara. Pada akhirnya, penguasaan kembali kawasan hutan akan dilakukan pemerintah melalui Pokja Pemulihan Aset," jelas Noly.
Ia menegaskan bahwa Satgas PKH di Jambi akan bekerja secara sinergis dengan seluruh Pokja untuk menyelesaikan permasalahan kawasan hutan di daerah tersebut. (Sumber, Penkum Kejati Jambi, S24/FS).
BERITA LAINNYA
- Makan Bergizi Gratis Bagi Pelajar di Jambi Dimulai, Gubernur Jambi Al Haris Pastikan Proses Lancar dan Menu Sehat untuk Anak
- PTPN IV Regional 4 Bantu 54 KK Korban Bencana Alam Di Nagari Sungai Kunyit Kabupaten Solok Selatan
- Bus Gumarang Jaya Dan Truk Laga Kambing Di Solok, Dua Sopir Terjepit
- Gubernur Sumsel Herman Deru Genjot Percepatan Tol Palembang-Betung Jelang Lebaran 2025
- Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk Letakkan Batu Pertama Pembangunan Salib Suci Di Sianjur Mulamula
- Hutama Karya Percepat Jalan Tol Palembang - Betung Siap Dukung Arus Mudik 2025
0 Komentar