. Anggota Komisi III Duga Ada Cinta 'Gayung Tak Bersambut' di Kasus Jaksa Jovi

Anggota Komisi III Duga Ada Cinta 'Gayung Tak Bersambut' di Kasus Jaksa Jovi

Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga SH MH mencecar Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, Jovi Andrea Bachtiar dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). (Tangkapan Layar YouTube Komisi III DPR )


Jakarta, S24-Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas kasus Jaksa Jovi Andrea yang memviralkan rekannya, Nella Marsella, karena kencan pakai mobil dinas milik Kajari Tapanuli Selatan.

Melihat pemaparan kasus ini dari dua belah pihak, anggota Komisi III dari fraksi Golkar, Mangihut Sinaga, menduga tindakan Jovi didasari cinta bertepuk sebelah tangan.

“Saya merasa lucu, geli, melihat persoalan ini. Kalau saya menilai, saya lihat Jovi ini mungkin tertarik dengan mbak sana itu gayung tak bersambut, sehingga membuat sesuatu keonaran ini,” kata Mangihut dalam rapat Komisi III DPR, Kamis (21/11/2024).

Pernyataan Mangihut ini pun sontak mengundang gelak tawa dari para anggota Komisi III yang hadir.

“Tapi saya lihat juga, kepala kejaksaannya juga tidak mampu menjembatani membuat ini supaya bersambut gayung ini,” kata Mangihut.

“Kalau andaikan Kajarinya melihat lirikan si Jovi ini kepada si Nella ini, saya kira tidak ada masalah ini,” tuturnya.

Mangihut pun menyayangkan kasus ini berbuntut panjang dan mencemarkan nama baik lembaga Adhyaksa.

“Tapi ini kenapa menjadi dipertontonkan? Kenapa ini menjadi dibiarkan? Ini saya lihat ini, saya jujur saja melihat yang ada ini. Tapi menjadi tontonan daripada seluruh masyarakat mempermalukan juga institusi,” kata Mangihut yang juga eks Jaksa.

Mangihut kemudian menanyakan alasan Jovi memviralkan Nella. Apakah Jovi tidak memikirkan posisinya sebagai seorang jaksa. Sebab, Jovi juga menyeret-nyeret Kajarinya yang disebut melindungi Nella.

"Kalaupun kau benci dengan kajarimu, dengan kajatimu, tapi hargai dong institusi. Saya 34 tahun banyak pergumulan saya di Kejaksaan ini. Saya tidak pernah melakukan itu," kata dia.

"Jangan membuat seperti ini, apalagi kau masih seumur jagung. Baru satu tahun kau jadi jaksa, sudah berani kau membuat framing seperti itu," sambungnya.

Mangihut Sinaga pun menyinggung soal wibawa kejaksaan. Hal yang dilakukan Jovi, kata dia, tidak pantas. 

"Berdalih kau seolah-olah mencari suatu keadilan, kerugian negara, menjaga uang negara, aset negara. Tapi gara-gara soal cinta yang kecil, yang tersembunyi, ini tidak pas," kata dia.

Jovi pun mencoba membantah tudingan Mangihut. Dia menyebut apa yang disampaikan Mangihut Sinaga fitnah.

"Izin keberatan. Itu fitnah, itu fitnah. Itu fitnah ya," kata Jovi.

"Kau dengarkan, dengarkan. Eh, kau dengarkan. Dengarkan ini, kau taat tidak. Tidak boleh begitu, eh, dengar dulu," kata Mangihut Sinaga.

Jaksa Jovi mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Foto: YouTube/ TV Parlemen 

Anggota Komisi III DPR lain pun menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh Jovi memotong bicara sebagai tindakan kurang ajar.

Kasus ini bermula saat Jovi mengunggah postingan di Instagram dan TikTok soal staf Kejari bernama Nella Marsella.

Dalam unggahan itu, Jovi menuding Nella menyalahgunakan mobil dinas Pajero milik Kepala Kejari Tapsel, Siti Holija Harahap, untuk pacaran pada 14 Mei 2024.

Nella yang juga merupakan ASN di Kejari Tapsel pun merasa dirugikan. Sebab, menurutnya ada pencemaran nama baik akibat unggahan tersebut.

Akibat perbuatannya itu, Jovi didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dituntut pidana hingga 2 tahun penjara. (S24)

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama