Oleh: Sutrisno Pangaribuan
Netralitas ASN dipertaruhkan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Agus Fatoni. Agus diduga melakukan safari politik, dibungkus dengan kegiatan agama, yang seharusnya (jika dibutuhkan) digelar oleh Kakanwil Kementerian Agama Sumut.
Safari Dakwah dan Doa Keselamatan dalam rangka menyambut PON XXI Aceh- Sumut digelar di sejumlah Kabupaten/Kota dengan melibatkan ASN dan warga. Safari tersebut sudah digelar di sejumlah daerah, Medan, Binjai, Langkat, Asahan, Batubara, dan Tanjung Balai.
Dugaan politisasi kegiatan keagamaan tersebut terlihat dari keterlibatan kepala daerah yang telah mengantongi surat rekomendasi dari sejumlah Parpol untuk maju sebagai bakal calon Gubernur Sumut. Bahkan Agus Fatoni secara sengaja memberi panggung kepada kepala daerah tersebut untuk menyapa warga.
Sementara Agus Fatoni, sama sekali tidak mengundang, memberi panggung kepada para mantan Gubsu, termasuk Edy Rahmayadi (Gubsu 2018-2023). Padahal jika dukungan luas ingin didapat, maka para mantan Gubsu lah yang lebih pantas diberi kesempatan menyapa warga.
Agus Fatoni sejatinya meminta seluruh agama melakukan doa bersama di tempat ibadah masing- masing. Agus Fatoni dapat melibatkan MUI, PGIW, KWIW, PWNU, PW Muhammadiyah, PW Al Wasliyah, PW Agama Hindu, Budha, Konghuchu, dan PW Penganut Aliran Kepercayaan TYME tingkat propinsi.
Sedang kegiatan doa bersama di tingkat kabupaten/ kota dapat digelar di daerah masing- masing. Namun karena dugaan motif politik Agus Fatoni lebih dominan, akhirnya Agus mengambil tugas ulama dan Kakanwil Kementerian Agama Sumut, dengan menggelar safari dakwah.
Karena Agus Fatoni diduga membawa ASN dalam kegiatan politik praktis, maka Mendagri diminta segera mencopot Agus Fatoni Sebagai Pj. Gubernur Sumut. Jika Agus Fatoni tetap dipertahankan, maka diduga akan ada mobilisasi dukungan politik dari ASN kepada calon gubernur tertentu. Merusak tatanan demokrasi dan mengorbankan ASN dan rakyat.
Demikian juga kepada seluruh Pj. Kepala Daerah (Bupati/ Walikota) di Sumut untuk tetap menjaga netralitas ASN. Mendagri harus melakukan evaluasi, mencopot dari jabatan Pj. Kepala Daerah jika melakukan tindakan- tindakan yang bertentangan dengan prinsip netralitas ASN.
“Kami mengutuk Pj. Bupati/ Walikota yang tidak netral. Melakukan tindakan abuse of power dalam mendukung calon kepala daerah tertentu, baik mendukung calon gubernur maupun bupati/ walikota”.
Begitu juga kepada para bakal calon kepala daerah yang mencoba menarik- narik ASN dalam kegiatan politik praktis. “Kami mengutuk semua calon kepala daerah yang merusak, memanfaatkan, mengeksploitasi ASN dalam rangka memenangkan Pilkada”.
“Kami mengutuk semua ASN yang dipaksa (terpaksa) tidak netral dalam Pilkada”. “Mereka yang merusak netralitas ASN layak dijadikan musuh negara, yang membawa negara ini menuju kehancuran dari dalam”.
Pilkada sebagai pesta demokrasi rakyat harus membawa kegembiraan dan berkah, bukan kutukan. Pertarungan politik adalah kontestasi demokrasi yang suci jika dan hanya jika semua pihak jujur dan terbuka.
Para calon kepala daerah diminta berusaha membujuk dan merebut hati rakyat dengan ide, gagasan, dan program politik yang masuk akal. Hindari politik uang, politik sembako, eksploitasi SARA dan ikatan- ikatan primordial. Kita boleh berbeda pilihan politik, tetapi kita adalah saudara sebangsa. (Penulis Adalah Presidium Satgas Anti Kecurangan Pilkada Kader PDI Perjuangan)
Posting Komentar