. Kajati Riau Akmal Abbas Bahas Percepatan Pembangunan Tol Pekanbaru-Rengat

Kajati Riau Akmal Abbas Bahas Percepatan Pembangunan Tol Pekanbaru-Rengat


Pekanbaru, S24
- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas, memimpin rapat lintas sektoral guna percepatan pembangunan Tol Pekanbaru - Rengat, Rabu (3/7/2024).

Rapat dihadiri Kanwil BPN Riau, Sekdaprov Riau, Sekdako Pekanbaru, Kejari Pekanbaru, Sekda Kampar, Kejari Kampar, Kepala BPN Pekanbaru, Kasubdit Pengadaan Tanah Kemen PUPR, Kasatker Pengadaan Tanah Wilayah I Kemen PUPR, PPK dan Project Director PT Hutama Karya (HK) ruas Pekanbaru - Rengat.

Pelaksana harian (Plh) Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Iwan Roy Carles mengatakan, rapat merupakan pengejawantahan Perintah Jaksa Agung Muda Intelijen terkait Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap Percepatan Pembangunan Tol Pekanbaru - Rengat yang dilaksanakan oleh PT HK tertanggal 10 Juni 2024 lalu.

"Dalam rapat masing-masing pihak menyampaikan beberapa kendala/hambatan faktual selama pelaksanaan pembangunan tol terutama pengadaan tanah/ganti rugi/konsinyasi yang masih mengalami kendala sehingga terdapat potensi keterlambatan pengerjaan dari jadwal yang seharusnya," ujar Roy.

Menanggapi hal itu, Kajati melalui Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS)/Seksi D Bidang Intelijen akan melakukan pemetaan AGHT, telaahan dan rekomendasi dalam rangka pengamanan dan percepatan progres pembangunan proyek Tol Pekanbaru-Dumai.

Dijelaskan, Tol Pekanbaru - Rengat merupakan integrasi dari Tol Lingkar Pekanbaru dan Tol Trans Sumatera dengan potensi kompleksitas permasalahan yang cukup tinggi.

Selain membahas beberapa kendala berikut solusi teknis yang akan diambil, dalam rapat ini juga disusun rencana site visit yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

Bidang Intelijen Kejati Riau terus berupaya melakukan langkah-langkah pengamanan terhadap pelaksanaan proyek tol ini dengan menekan berbagai potensi AGHT yang dapat menghambat suksesnya pembangunan Jalan Tol Pekanbaru - Rengat. (S24/FS).

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama