. Eks Anggota Ormas PBB Jambi, Tersangka Rudapaksa 3 Putri Remaja di Tanjabar

Eks Anggota Ormas PBB Jambi, Tersangka Rudapaksa 3 Putri Remaja di Tanjabar

Ketua Umum Ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB) Lambok M Sihombing (ketiga dari kiri). (Foto kolase)

Jambi, S24
-Seorang ayah bejat di Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi tega melakukan rudapaksa kepada tiga putrinya sendiri yang masih usia belasan tahun. Korban rudapaksa oleh ayahnya sendiri masih berusia 11, 12 dan 16 tahun.

Ketua Umum Ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB) Lambok M Sihombing lewat sebuah tayangan video di facebook mengatakan, pelaku ayah bejat itu bekas anggota Ormas PPB Kabupaten Tanjabar dan kini sudah dipecat secara tidak hormat. Ormas PBB Tanjabar juga sudah menyerahkan pelaku rudapaksa tersebut ke Polsek Merlung untuk dilakukan proses hukum.

Aksi ayah bejat ini viral di media sosial (medsos) facebook. Pelaku yang sudah dihadapan penyidik kepolisian itu mengakui jika telah melakukan perbuatan kejinya dengan sengaja. Pelaku mengakui kepada penyidik kalau korban rudapaksa itu adalah putri kandungnya. Pelaku memiliki lima anak dan tinggal di daerah perkebunan kelapa sawit yang jauh dari permukiman penduduk.

"Seorang ayah KANDUNG  tega M3MP3RK*OS Ke 3 putri kandung nya secara rutin. Mohon bantuan nya agar orang ini cepat ditangkap, terkhusus daerah JAMBI dan mohon juga agar diviralkan teman teman supaya tidak ada lagi ayah seperti ini di dunia ini. Dan buat saudara-saudara yang ingin membantu an*k2 ini boleh juga mendon*sik*n kepada KK Dina Silalahi Pejuang Kanker,"tulis akun facebook Fitri Irawati, empat hari lalu .

Tersangka Rudapaksa 3 Putri Remaja di Tanjabar .


Pelaku juga mengakui bahwa telah melakukan rudapaksa kepada putrinya sudah berulangkali. Dari lima anaknya, tiga diantaranya sudah menjadi korban. Putrinya L 1 kali, M 5 kali, S 1 kali. 

Terkait kasus rudapaksa ini, Kapolsek Merlung AKP Agung saat dikonfirmasi membenarkan jika pelaku telah ditangkap dan diserahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi. "Sekarang proses perkaranya diambil alih Polda Jambi," katanya.

Terpisah, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa pun membenarkan adanya perkara tersebut. "Iya, benar. Saat ini pelaku sudah ada di Polda Jambi untuk menjalani proses hukum," katanya. (S24-Red) 

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama