Jambi, S24-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi telah menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus pengeroyokan tahanan titipan Jaksa di Lapas Kelas IIA Jambi yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Sabtu (2/9/2023). Korban bernama Agus Danil (45) tewas dianiaya sekelompok warga binaan di lapas Klas II A Jambi tersebut. Tersangka kemungkinan ada dari warag binaan dan petugas sipir.
Korban Agus Danil (45) adalah warga Pulau Pandan Kelurahan Legok Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Korban ditemukan tewas di blok tower (blok khusus tahanan baru) dalam kondisi luka lebam diduga bekas pukulan. Korban meninggal dunia usai mengalami pengeroyokan di dalam blok yang dihuni oleh sebanyak 20 orang tahanan lainnya.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan saat dikonfirmasi awak wartawan Senin (9/10/2023) mengatakan, setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 24 saksi, pihaknya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
Baca: Mayang Pilu, Suaminya Agus Danil Tewas "Dikeroyok" Warga Binaan di Dalam Lapas Klas II A Jambi
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada hari Jumat 6 Oktober 2023 lalu. “Iya ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kemungkinan ada tambahan jumlah tersangka nantinya,” katanya.
Akan tetapi, pihaknya belum mengungkapkan siapa saja identitas 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini. “Ya karena ini masih dalam proses penyidikan. Nanti kita kabarin lagi perkembangan lebih lanjut ya,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang tahanan titipan Jaksa Kejaksaan Negeri Jambi meninggal dunia di Lapas kelas IIA Jambi karena terlibat perkelahian dengan tahanan lain. Korban yakni, Agus Danil yang terjerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian.
Agus Danil ditemukan di blok tower (blok khusus tahanan baru) dalam kondisi luka lebam diduga bekas pukulan. Korban meninggal dunia usai mengalami pengeroyokan di dalam blok yang dihuni oleh sebanyak 20 orang tahanan lainnya.
Setelah terjadi pengeroyokan tidak ada yang melapor kejadian tersebut kepada petugas penjagaan, petugas baru mengetahui kejadian pengeroyokan tersebut setelah pergantian penjagaan saat menghitung jumlah penghuni tahanan yang ternyata kurang satu. (S24-Red)
BERITA LAINNYA
- Gaji Rp 1 Miliar Per Bulan, Ini Sosok Pertama yang Perintahkan Pertamax Dioplos Pertalite
- Kisruh PT Sentosa Mulia Bahagia Hentikan Proyek Tol Betung - Tempino, Klaim Lahan Negara Miliknya
- Kasus Lidos Girsang Menjadi Perhatian Publik, Penasehat Hukum Abdi MT Purba SH, Terdiam,JPU Tuntut Lidos Girsang 5 Tahun Penjara
- Ketua PGIW Provinsi Jambi Kukuhkan Panitia Sidang MPL PGIW Jambi Tahun 2025
- Menggugat Ketua APJII Jambi Terpilih " Ilegal" Haryono di Persidangan, Ketua APJII Pusat Ikut Digugat
- Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar Jabat Kapolda Jambi, "Helanya Pak Sitio Par Jambi"
0 Komentar