Breaking News
Ketum PGIW Provinsi Jambi Rapat Koordinasi Mantapkan Persiapan Panitia Sidang MPL PGIW Provinsi Jambi 2025 | Lagi, Dua Polisi Meregang Nyawa di Tempat Hiburan Malam, Pelakunya Kini Diamankan | Mudik Bersama AHM, 2.572 Konsumen Setia Honda Siap Lebaran di Kampung Halaman | Libur Lebaran, Objek Wisata Pasir Putih Parbaba Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir Mulai Ramai | Pindah Jadi Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, SIK Dikenal Dekat Dengan Siapapun | Sinsen Gelar Uji Kompetensi Keahlian untuk SMK TUK Binaan Honda | PTPN IV Palmco Berangkatkan 1.020 Mudik Gratis Ke Kampung Halaman | Kasus Pembunuhan Polisi dan Wartawati, Ketika Oknum Aparat Tak Lagi Menghargai Nyawa Manusia | St Prof DR Junimart Girsang Dilantik Jadi Duta Besar untuk Republik Italia | Tingkatkan Keselamatan Berkendara Saat Puasa, Sinsen Gelar Edukasi Safety Riding
Kasus Tewasnya Tahanan di Lapas Jambi, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

INFO TERKINI

10/recent/ticker-posts

Kasus Tewasnya Tahanan di Lapas Jambi, Polisi Tetapkan 6 Tersangka


Jambi, S24
-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi telah menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus pengeroyokan tahanan titipan Jaksa di Lapas Kelas IIA Jambi yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Sabtu (2/9/2023). Korban bernama Agus Danil (45) tewas dianiaya sekelompok warga binaan di lapas Klas II A Jambi tersebut. Tersangka kemungkinan ada dari warag binaan dan petugas sipir.

Korban  Agus Danil (45) adalah warga Pulau Pandan Kelurahan Legok Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Korban ditemukan tewas di blok tower (blok khusus tahanan baru) dalam kondisi luka lebam diduga bekas pukulan. Korban meninggal dunia usai mengalami pengeroyokan di dalam blok yang dihuni oleh sebanyak 20 orang tahanan lainnya.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan saat dikonfirmasi awak wartawan  Senin (9/10/2023) mengatakan, setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 24 saksi, pihaknya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.



Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada hari Jumat 6 Oktober 2023 lalu. “Iya ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kemungkinan ada tambahan jumlah tersangka nantinya,” katanya.

Akan tetapi, pihaknya belum mengungkapkan siapa saja identitas 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini. “Ya karena ini masih dalam proses penyidikan. Nanti kita kabarin lagi perkembangan lebih lanjut ya,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang tahanan titipan Jaksa Kejaksaan Negeri Jambi meninggal dunia di Lapas kelas IIA Jambi karena terlibat perkelahian dengan tahanan lain. Korban yakni, Agus Danil yang terjerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian.

Agus Danil ditemukan di blok tower (blok khusus tahanan baru) dalam kondisi luka lebam diduga bekas pukulan. Korban meninggal dunia usai mengalami pengeroyokan di dalam blok yang dihuni oleh sebanyak 20 orang tahanan lainnya.

Setelah terjadi pengeroyokan tidak ada yang melapor kejadian tersebut kepada petugas penjagaan, petugas baru mengetahui kejadian pengeroyokan tersebut setelah pergantian penjagaan saat menghitung jumlah penghuni tahanan yang ternyata kurang satu. (S24-Red) 

BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar