Para pelaku UMKM mengajukan pinjaman KUR Syariah di kantor PT Pegadaian Cabang Kota Pematangsiantar, Sumut, Selasa (12/7/2022). (Foto : Matra/FebP).
(Matra, Pematangsiantar) – PT Pegadaian menyiapkan pelayanan kredit usaha rakyat (KUR) Syariah untuk pemberdayaan usaha ekonomi rakyat di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut). Jumlah dana KUR yang siap disalurkan PT Pegadaian untuk usaha ekonomi rakyat di Kota Pematangsiantar mencapai Rp 26 miliar.
Kepala Cabang Bisnis Mikro PT Pegadaian Kota Pematangsiantar, Eco Irwansyah di Kota Pematangsiantar, Selasa (12/7/2022) menjelaskan, program KUR Syariah super mikro yang digulirkan PT Pegadaian tersebut berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Pematangsiantar mulai Juli 2022.
Program KUR Syariah super mikro PT Pegadaian tersebut dimaksudkan memberikan bantuan modal pengembangan usaha kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Setiap UMKM bisa mendapatkan pinjaman modal KUR Syariah tersebut hingga Rp 10 juta selama 12 – 36 bulan (satu – tiga tahun).
“Melalui program KUR Syariah ini, PT Pegadaian bisa berperan lebih besar dalam pembangunan ekonomi nasional. Plafon (batas) pinjaman yang diberikan kepada setiap UMKM maksimal Rp 10 juta. Suku bunga pinjaman sangat rendah atau lunak, yakni 6 %/tahun,”katanya.
Menurut Eco Irwansyah, penyaluran KUR tersebut menggunakan prinsip Syariah, sehingga pelaku UMKM lebih nyaman berusaha. KUR Syariah tersebut juga menunjukkan komitmen PT Pegadaian mendukung pembiayaan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Dijelaskan, PT Pegadaian Cabang Pematangsiantar mendapat penyaluran KUR Syariah tahun ini sekitar Rp 2,6 miliar. PT Pegadaian Kota Pematangsiantar menargetkan penyaluran KUR Syariah super mikro tersebut tuntas hingga Desember 2022.
“Pembiayaan yang diberikan melalui KUR Syariah ini mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 10 juta, Jangka jangka waktu pinjaman 12 hingga 36 bulan. Untuk mendapatkan KUR tersebut, silahkan datang ke PT Pegadaian Kota Pematangsiantar. Saat ini pendaftar yang lulus hingga tahap pencairan baru tiga orang,”katanya.
Eco Irwansyah lebih lanjut mengatakan, semua sektor UMKM bisa mendapatkan KUR Syariah super mikro PT Pegadaian tersebut. UMKM yang bukan nasabah pegadaian pun bisa mendapatkan KUR Syariah tersbeut. Pelaku UMKM hanya mengajukan pinjaman saja.
Disebutkan, pelaku usaha atau UMKM yang bisa mengajukan pinjaman terdiri dari berbagai bidang usaha. Baik itu usaha pertanian, perkebunan dan kehutanan, kelautan dan perikanan, tukang tenun, pedagang dan produksi lainnya.
Cara pengajuan KUR Syariah tersebut, lanjutnya, datang ke kantor cabang PT Pegadaian terdekat membawa syarat-syarat dan dokumen yang diperlukan. Setelah itu mengisi formulir pengajuan pinjaman. Kemudian, dokumen dan formulir diserahkan kepada petugas Pegadaian.
“Syarat mengajukan pinjaman antara lain fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga dan fotokopi surat nikah (jika sudah menikah). Kemudian surat keterangan jika tempat tinggal berbeda dengan KTP. Selain itu memiliki rumah tinggal tetap, Nomor Induk Usaha (NIB)/Surat Keterangan Izin usaha mikro dan kecil (IUMK)/SIUP,”jelasnya.
Dikatakan, petugas Pegadaian akan melakukan survei usaha. Jika disetujui, maka langsung menandatangani akad atau perjanjian KUR Syariah. Uang pinjaman akan langsung cair. Proses pengajuan hingga pencairan opinjaman jika dinilai layak juga tidak lama, hanya tiga hari. (Matra/FebP/AdeSM).
Posting Komentar