. Tokoh Masyarakat Simalungun Minta Rencana Pembentukan LPA PMS Dihentikan

Tokoh Masyarakat Simalungun Minta Rencana Pembentukan LPA PMS Dihentikan



Para tokoh adat dan pimpinan organisasi Simalungun yang menolak pembentukan Lembaga Pemangku Adat Partuha Maujana Simalungun yang baru pada pertemuan di Museum Simalungun, Kota Pematangsiantar, Sumut, Rabu (8/6/2022). (Foto : Matra/FebP).

(Matra, Simalungun) – Kalangan tokoh masyarakat adat Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) menyesalkan sikap Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga yang mendukung pembentukan Lembaga Pemangku Adat (LPA) Partuha Maujana Simalungun (PMS) yang akan dilakukan keturunan Raja Nagur dan Marpitu Simalungun. Rencana pembentukan LPA PMS tersebut harus segera dihentikan mencegah terjadinya kegaduhan di kalangan masyarakat Simalungun.

Hal tersebut  dikatakan Ketua Ulama Majelis Zikir Tazkira Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, H Burhan Saragih dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PMS Kota Pematangsiantar, Kawan Jatinggi Purba di Kota Pematangsiantar, Jumat (10/6/2022). 

Menurut Burhan Saragih, untuk membatalkan rencana pembentukan LPA PMS versi pewaris Kerajaan Nagur dan Raja Marpitu Simalungun, para tokoh adat dan elemen masyarakat Simalungun telah mengadakan pertemuan di Museum Simalungun, iJalan Jenderal Sudirman, Kota Pematangsiantar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Rabu (8/6/2022).

Pertemuan tersebut dihadiri mantan Ketua Ihutan Bolon Saragih Garingging/Peduli Simalungun, Eddy Harlen Saragih, tokoh masyarakat (pemerhati pemerintahan) Siantar - Simalungun, Drs Jomen Purba dan wakil Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia, Ihutan Bolon Damanik.

Kemudian hadir juga unsur pimpinan Lembaga Harajaon Marpitu Simalungun (HAMAS), DPC PMS Kota Pematangsiantar, Yayasan Museum Simalungun, DPC PMS Kabupaten Simalungun, Majelis Ulama Zikir Tazkira Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun) dan DPC PMS Medan.

“Pada pertemuan tersebut kami menyepakati membuat surat terbuka kepada Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga agar membatalkan rencana pembentukan LPA PMS. Pembatalan pembentukan LPA PMS tersebut penting mencegah kegaduhan di kalangan masyarakat Simalungun karena saat ini sudah ada PMS,”katanya. 
Unsur pengurus DPC PMS Kota Pematangsiantar pada pertemuan di Museum Simalungun, Kota Pematangsiantar, Sumut, Rabu (8/6/2022). (Foto : Matra/FebP).

Tidak Arif 

Burhan Saragih menilai, dukungan Bupati Simalungun terhadap pembentukan LPA PMS yang akan dilakukan keturunan Kerajaan Nagur dan Raja Marpitu Simalungun beberapa waktu lalu merupakan sikap yang tidak arif dan bijaksana. Masalahnya PMS sudah lama ada di Simalungun secara legal (sah). 

“Kami tidak tahu apa dasar pembentukan LPA PMS karena sudah ada PMS secara sah diakui pemerintah. Kami juga tidak tahu siapa yang nyuruh, mengapa LPA PMS disetujui dibentuk dan dampaknya tidak diperhatikan,”katanya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua DPC PMS Kota Pematangsiantar, Kawan Jatinggi Purba. Pihak DPC PMS Kota Pematangsiantar juga menyesalkan adanya kesepakatan pembentukan LPA PMS tersebut karena selama ini sudah ada PMS.

"Karena itu kami, DPC PMS Kota Pematangsiantar menghimbau pihak keturunan Raja Nagur dan Marpitu Simalungun dan Bupati Simalungun yang menyepakati pembentukan LPA PMS mengurungkan niat mereka. Hentikan rencana pembentukan LPA PMS karena sudah ada PMS yang berdiri sejak tahun 1965,"tegasnya.

Kawan Jatinggi Purba mengatakan, deklarasi pembentukan LPA PMS dilakukan dalam pertemuan keturunan Raja Nagur dan Raja Marpitu Simalungun dengan Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga di Kota Pematangsiantar akhir Mei lalu. 

Dikatakan, pihak DPC PMS Kota Pematangsiantar juga merasa heran tentang sikap Bupati Simalungun yang melaksanakan kegiatan tersebut. Dia mengundang pribadi-pribadi yang mengatas-namakan Hasusuran Harajaon Marpitu. Padahal Hasusuran Raja Marpitu Simalungun (HaMas) ada lembaganya.

Menurut Kawan Jatinggi Purba, HaMas merupakan produk hukum. Ada akta notarisnya dan kepengurusannya. Kenapa bukan pengurus HaMas yang diajak berdiskusi. Kemudian kena pula PMS tidak diajak pada pertemuan tersebut. Kalau pun memang menurut Bupati Simalungun ada dualisme PMS hal tersebut bukan menjadi alas an karena PMS berbadan hukum.

Jadi apa pun kondisinya, lanjut Kawan Jatinggu Purba, semestinya Bupati Simalungun dan para perwakilan yang mengatasnamakan keturunan Raja Marpitu Simalungun yang hendak membentuk LPA PMS perlu melibatkan PMS dan HaMas jika ingin membentuk lembaga budaya baru. Hal tersebut sesuai dengan semboyan orang Simalungun ‘Sada ni Riah Pasaut ni Horja’ (Kesepakatan Menentukan Keberhasilan Suatu Pekerjaan). 

“Inilah yang kami sayangkan. Rencana pembentukan LPA PMS yang baru justru menimbulkan kegaduhan di antara orang-orang Simalungun saat ini. Kami bingung ke mana arah dan tujuan Bupati Simalungun, sehingga beliau mendukung pembentukan LPA PMS,”sesalnya.
Para tokoh adat dan pimpinan organisasi Simalungun yang menolak pembentukan Lembaga Pemangku Adat Partuha Maujana Simalungun yang baru seusai pertemuan di Museum Simalungun, Kota Pematangsiantar, Sumut, Rabu (8/6/2022). (Foto : Matra/FebP).

Salah Kaprah

Sementara itu, seorang unsur pengurus Harajahon Marpitu Simalungun (HaMas) pada pertemuan tersebut mengatakan, Bupati Simalungun salah kaprah mengatakan bahwa hasusuran (keturunan) sebagai ahli waris. Padahal hasusuran adalah seluruh warga keturunan Harajaon Marpitu Simalungun. Sedangkan ahli waris, yaitu anak Raja Marpitu Simalungun yang dilahirkan permaisuri (ihutan bolon). 

“Jadi orang yang sah sebagai ahli waris Harajaon Marpitu Simalungun hanya mereka yang langsung dari garis keturunan raja. Karena itu yang mengikuti pertemuan dengan Bupati Simalungun dan sepakat membentuk LPA PMS bukan keturunan langsung Raja Marpitu Simalungun dan permasiurinya,”ujarnya.

Dikatakan, pihaknya sangat mengapresiasi niat baik Bupati Simalungun yang berupaya mengembangkan budaya Simalungun. Para tokoh adat Simalungun yang berkumpul di Museum Simalungun juga menghargai upaya Bupati Simalunung memajukan masyarakat Simalungun. 

Tetapi, lanjutnya sikap Bupati Simalungun memutuskan dan menetapkan hasusuran Raja Marpitu Simalungun sebagai ahli waris Raja Marpitu Simalungun tidak kami terima. Masalahnya hasusuran Raja Marpitu Simalungun tidak diposisikan sebagai raja. Setelah Proklamasi  dan lahirnya UUD 1945 sistem kerajaan di NKRI ini telah dihapuskan.  Jadi otamatis tidak ada lagi kerajaan dan tidak ada lagi raja.

Unsur pengurus Hamas tersbeut mengatakan, Bupati Simalungun tidak pas berbicara kepada kelompok masyarakat Simalungun yang disebutnya hasusuran Raja Marpitu Simalungun. Kemudian mereka juga dianggap mewakili seluruh elemen masyarakat simalungun dan pemangku kepentingan adat Simalungun. 

“Apalagi mereka melahirkan sebuah maklumat atau kesepakatan membentuk Lembaga Pemangku Adat Partuha Maujana Simalungun (LPA PMS). Kenapa LPA PMS dibentuk lagi. Padahal sudah ada PMS sebagai lembaga perwakilan masyarakat adat Simalungun sejak tahun 1965. PMS masih tetap berdiri secara eksis dan tetap melaksanakan berperannya bermitra dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun,”katanya.  

Dikatakan, para tokoh adat dan organsiasi masyarakat Simalungun yang berkumpul di Museum Simalungun, Rabu (8/6/2022) menyikapi rencana pembentukan LPA PMS sudah membuat Surat Terbuka kepada Bupati Simalungun. 

Pada surat terbuka tersebut disebutkan, para tokoh adat dan organisasi masyarakat Simalungun menyatakan keberatan terhadap pembentukan LPA PMS yang baru. Kemudian Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga juga diminta menjaga dan menjamin keharmonisasian hubungan kekerabatan masyarakat Simalungun. 

“Supaya tidak terjadi pergesekan di tengah masyarakat Simalungun, Bupati Simalungun kami minta membatalkan rencana pembentukan LPA PMS ini. PMS sudah lama ada, yakni sejak tahun 1965. Fungsi PMS dan LPA yang akan dibentuk sama sebagai lembaga budaya Simalungun. Kemudian masyarakat Simalungun keberatan kalau disebut hasusuran Raja Marpitu Simalungun mewakili seluruh elemen masyarakat Simalungun,”katanya. (Matra/FebP/AdeSM). 

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama