. Ribuan Warga Kota Pematangsiantar Terima Sertifikat Tanah Gratis

Ribuan Warga Kota Pematangsiantar Terima Sertifikat Tanah Gratis

Plt Wali Kota Pematangsiantar, dr Hj Susanti Dewayani,  SpA (kanan) secara simbolis menerima sertifikat tanah dari Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Pematangsiantar, Ir Sarwin MAP (kiri) di kantor Bappeda Kota Pematangsiantar, Jumat (3/6/2022). (Foto : Matra/KominfoSiantar).

(Matra, Pematangsiantar) – Sedikitnya 1.190 kepala keluarga (KK) warga masyarakat Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) menerima sertifikat tanah gratis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu sekitar 268 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di kota tersebut juga menerima sertifikat tanah gratis. 

Penyerahan sertifikat tanah tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pematangsiantar, Ir Sarwin MAP kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Pematangsiantar, dr Hj Susanti Dewayani,  SpA di ruang serba guna Badan Perencanan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pematangsiantar, Jumat (3/6/2022).

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Staf Ahli Wali Kota Pematangsiantar, Dra Heppy Oikumenis Daily, Asisten II Kota Pematangsiantar, Zainal Siahaan, SE MM, Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pematangsiantar, Mardiana SH dan warga masyarakat/pelaku UMKM penerima sertifikat tanah.

Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar,  Alwi Andrian Lumban Gaol, SSTP pada kesempatan tersebut mengatakan, sekitar 1.190 sertifikat yang diberikan kepada warga masyarakat dan 268 sertifikat yang diberikan kepada pelaku UMKM di Kota Pematangsiantar tersebut merupakan hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021

Selain itu, katanya Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar juga telah mendapatkan Sertifikat Aset Milik Pemkot Pematangsiantar sebanyak 106 sertifikat. Sebanyak 19 sertifikat telah diserahkan pada acara rapat kordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 8 April 2022. Sedangkan sebanyak 87 sertifikat diserahkan Jumat (3/6/2022).

Dikatakan, dalam rangka Program PTSL 2022, Pemkot Pematangsiantar bersama Kantor ATR/BPN Kota Pematangsiantar telah melakukan pengukuran aset tanah milik Pemko Pematangsiantar sebanyak 121 bidang tanah di empat kelurahan. Empat kelurahan tersebut yakni Sukaraja, Nagahuta Timur, Parhorasan Nauli dan Nagahuta. 

"Pengukuran tanah tersebut masih akan dilanjutkan di enam kelurahan lainnya, yaitu Setia Negara, Bah Sorma, Tong Marimbun, Pematang Marihat, Simarimbun dan BP Nauli,"katanya.

Menurut Alwi Andrian Lumban Gaol, Pemkot  Pematangsiantar dan Kantor TR/BPN Kota Pematangsiantar juga berkomitmen untuk melakukan sertifikasi aset milik Pemko Pematangsiantar di luar Program PTSL. Hal tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding/MoU) antara Pemkot Pematangsiantar dan ATR/BPN Kota Pematangsiantar,"katanya.
 
Sementara itu, Plt Wali Kota Pematangsiantar, dr Hj Susanti Dewayani, SpA pada kesempatan tersebut mengatakan, sertifikasi hak atas tanah penting bkan hanya mewujudkan tertib hukum dan tertib administrasi pertanahan, tetapi juga menjadikan bidang tanah dimaksud sebagai aset yang hidup serta dapat menjadi modal dasar bagi masyarakat meningkatkan kesejahteraannya. 

Kepemilikan sertifikat tanah memberikan akses kepada warga masyarakat dan pelaku UMKM ke sumber-sumber ekonomi untuk mendapatkan modal usaha, pengembangan usaha, peningkatan produksi dan pemasaran. Kepemilikan sertifikat tanah tersebut berprinsip pada partisipasi, kemandirian, kewirausahaan, keadilan, kemakmuran dan keberlanjutan.

"Saya berpesan kepada seluruh masyarakat penerima sertifikat tanah agar menggunakan sertifikatnya secara baik untuk meningkatkan kesejahteraan,"katanya.

Dijelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2021, Kota Pematangsiantar memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal tersebut menjadi salah satu indikator keberhasilan pencatatan aset Pemkota Kota Pematangsiantar, termasuk aset tanah pada tahun 2021. 

“Hal ini juga menjadi perhatian khusus KPK RI melalui Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK RI, khususnya pengurusan sertifikat tanah aset Pemkot Kota Pematangsiantar,”tambahnya.
Plt Wali Kota Pematangsiantar, dr Hj Susanti Dewayani,  SpA (tengah) dengan warga Kota Pematangsiantar penerima sertifikat tanah gratis di kantor BappedaKota Pematangsiantar, Jumat (3/6/2022). (Foto : Matra/KominfoSiantar).

Target 2022

Menurut Susanti Dewayani, penetapan lokasi PTSL tahun 2022 di Kota Pematangsiantar ditargetkan mencapai 4.400 peta bidang bidang tanah. Target sertifikasi tanah tersebut berada di wilayah 11 kelurahan dan tiga kecamatan. Pemkota Kota Pematangsiantar siap mendukung dan menyukseskan program PTSL tahun 2022. 

“Pada kesempatan ini saya meminta lurah yang wilayahnya telah ditetapkan sebagai lokasi PTSL agar bersungguh-sungguh melakukan sinergi dan kolaborasi dengan Kantor ATR/BPN Kota Pematangsiantar,"tegasnya.

Susanti Dewayani mengharapkan, para lurah di Kota Pematangsiantar memberikan informasi yang benar kepada masyarakat terkait program PTSL. Hal tersebut penting mendukung dan mensukseskan PTSL sebagai program strategis nasional dan di tengah-tengah pandemi Covid-19. 

“Saya memberikan perhatian khusus pada upaya memberikan keringanan kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya melalui Program PTSL,"ujarnya. 

Dijelaskan, untuk mempercepat program sertifikasi tanah di Kota Pematangsiantar, pihaknya sudah menerbitkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 06 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 39 Tahun 2020 tentang Ketentuan Umum Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kota Pematangsiantar tanggal 31 Maret 2022. 

Susanti Dewayani mengatakan, Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tersebut mengatur pemberian keringanan sebesar 75% persen kepada setiap warga masyarakat yang mengajukan pertanahan melalui Program PTSL. Karena itu sinergitas (kerja sama) Pemkot Kota Pematangsiantar dan  Kantor ATR/BPN Kota Pematangsiantar dalam pengurusan sertifikat tersbeut perlu ditingkatkan.

Baik itu dalam pembuatan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan integrasi jaringan Host To Host dalam hal pelayanan BPHTB di Kota Pematangsiantar, maupun pensertifikatan tanah aset milik Pemerintah Kota  Pematangsiantar dapat terus ditingkatkan. 

“Hal ini penting agar pelayanan perpajakan dan pertanahan dapat berjalan efektif dan efisien. Hal tersebut juga akan mengurangi penyalahgunaan wewenang oknum aparat terkait dan menghindari terjadinya kerugian keuangan daerah,”katanya.

Menurut Susanti Dewayani, rapat koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi sudah dilaksanakan di Pemkot Pematangsiantar, Jumat (8/4/2022). Pada kesempatan itu Kantor ATR/BPN Kota Pematangsiantar telah menyerahkan 19 sertifikat tanah di bawah jalan dan enam sertifikat tanah gedung dan bangunan kantor.

“Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Kantor ATR/BPN Kota Pematangsiantar yang telah menyelesaikan pensertifikatan tanah aset Pemkot Pematangsiantar dan sertifikat tanah milik masyarakat serta pelaku UMKM hasil PTSL tahun 2021 yang lalu,"ujarnya. (Matra/FebP/AdeSM).

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama