. Polda Jambi Razia Truk Batu Bara, Delapan Truk Ditilang

Polda Jambi Razia Truk Batu Bara, Delapan Truk Ditilang


Satuan Ditlantas Polda Jambi melakukan razia dan tilang truk batu bara di jalan nasional wilayah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Rabu (8/6/2022). (Foto : Matra/PoldaJambi).

(Matra, Jambi) – Satuan Ditrektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mengintensifkan patroli dan razia truk batu bara yang melintas jalan nasional wilayah ruas Batanghari – Kota Jambi siang hari. Pada razia yang  dilakukan di ruas jalan nasional Batanghari – Kota Jambi, Rabu (8/6/2022), sebanyak delapan unit truk batu bara yang beroperasi siang hari diamankan dan dikenakan bukti pelanggaran (tilang).

Kabid Humas Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mulia Prianto, SSos, SIK di Jambi, Rabu (8/6/2022) menjelaskan, Ditlantas Polda Jambi mengintensifkan razia truk batu bara menyusul aksi unjuk rasa dan pemblokiran jalan yang dilakukan warga masyarakat Sridadi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Senin (6/6/2022). 

Unjuk rasa tersebut terjadi akibat truk batu bara yang melintas di jalan nasional Desa Sridadi menimbulkan kemacetan lalu lintas. Truk batu bara yang dihadang warga masyarakat di Desa Sridadi karena beroperasi siang hari atau di luar jam operasional.

“Jajaran Ditlantas Polda Jambi melakukan Razia truk batu bara yang beroperasi siang hari karena hal itu melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi mengenai jam operasional truk batu bara. Penindakan terhadap truk batu bara yang beroperasi  siang hari harus dilakukan dengan tegas agar tidak mengundang aksi massa,”katanya.

Dikatakan, pada Razia truk batu bara yang digelar di Kabupaten Batanghari, Rabu (8/6/2022), sebanyak delapan unit truk batu bara diamankan dan ditilang. Kedelapan truk batu bara tersebut beroperasi di luar jam operasional. Sebanyak tujuh dari truk batu bara tersbeut juga membawa muatan melebihi tonase (batas). 

“Dari tujuh unit truk batu bara yang bermuatan melebihi standar tersebut, dua unit berasal dari Kabupaten Sarolanguntiga unit dari Kotoboyo, Batanghari, satu unit dari Tebo dan satu unit lagi dari Bungo,”katanya.

Menurut Mulia Prianto, selain melakukan proses tilang, truk-truk yang terjaring Razia tersbeut juga dupublikasikan. Hal itu dilakukan agar pengusaha batu bara  komitmen dengan kesepakatan mengenai ketentuan kegiatan truk batu bara. Truk batu bara di Jambi hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 18.00 WIb (petang) hingga pukul 06.00 WIB (pagi). Kemudian truk batu bara juga tidak diperbolehkan bermuatan melebihi kekuatan atau daya tanah jalan (tonase).

"Kami harapkan pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan para sopir matuhi SE Dirjen Minereral Batu Bara dan SE Gubernur Jambi mengenai ketentuan kegiatan pengangkutan batu bara,"katanya.
Unjuk rasa warga masyarakat memprotes pengoperasian truk batu bara di siang hari di jalan ansional, Desa Sridadi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Senin (6/6/2022). (Foto : Matra/HumasPoldaJambi).

Harus Patuh

Sementara itu, Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, SIK, MIK menggelar rapat koordinasi secara virtual dengan Ketua DPRD Provinsi Jambi,H Edi Purwanto, pejabat instansi terkait se-Provinsi Jambi, jajaran Polres Batanghari, Polres Sarolangun dan Polres Tebo, Selasa (7/6/2022).

Rapat koordinasi itu digelar menyusul aksi unjuk rasa  ratusan warga Sridadi, Kabupaten Batanghari dengan menghadang kendaraan truk batu bara di jalan nasional, Batanghari, Senin (6/5/2022).

A Rachmad Wibowo pada kesempatan tersebut meminta seluruh pengusaha batu bara dan sopir truk batu bara mematuhi SE Dirjen ESDM No 4 dan No 6 tahun 2002 dan SE Gubernur Jambi. Hal itu penting mencegah aksi anarkisme warga masyarakat terhadap truk batu bara. 

"Menyikapi unjuk rasa terhadap truk batu bara di Batanghari yang sempat viral di media sosial tersebut, kami kembali mengingatkan para sopir truk batu bara agar mematuhi aturan jam operasional, yakni hanya malam hari,”katanya.

Dikatakan, pihaknya  telah menyampaikan kewajiban kepada pemegang IUP batu bara untuk memiliki armada angkutan atau truk sendiri atau bermitra dengan perusahaan yang memilik Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang memiliki armada sesuai ketentuan dalam UULLAJ.

”Sesuai aturan tersebut, seluruh kendaraan harus terdaftar sebagai bagian/ erafiliasi dengan perusahaan pemegang IUP. Kami sudah lakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut, ”tegasnya.

Menurut A Rachmad Wibowo, kendaraan atau truk batu bara yang terregistrasi TNKB-nya di luar Provinsi Jambi (non-BH) diberi waktu paling lambat 3 (tiga bulan) untuk memutasikan kendaraannya ke Provinsi Jambi (plat nomor BH), sesuai ketentuan dalam UULAJ. Kemudian pemegang IUP batu bara wajib menyediakan BBM non-subsidi yang akan digunakan armada mereka.

Selain itu, lanjutnya, sesuai SE Gubernur Jambi, pengemudi angkutan batu bara di Jambi tidak boleh mengemudikan truk di atas batas maksimal kecepatan dan mengangkut beban melebihi ketentuan. Kemudian para sopir truk batu bara juga tidak boleh mengemudikan truk dengan cara – cara yang membahayakan pengguna jalan lain. 

“Para sopir truk batu bara juga hanya diperbolehkan keluar dari mulut tambang sebelum pukul 18.00 WIB. Mereka beroperasi malam hari. Para sopir truk juga dilarang mengambil rute transportasi di jalan nasional di dalam kota sesuai SE Gubernur Jambi,”katanya. (Matra/AdeSM).

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama