. Pekan Rakyat Lingkungan Hidup Nasional di Jambi, 1 – 5 Juni 2022, Pertambangan Emas Liar Menjadi Sorotan

Pekan Rakyat Lingkungan Hidup Nasional di Jambi, 1 – 5 Juni 2022, Pertambangan Emas Liar Menjadi Sorotan

Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH (kiri) dan Direktur Walhi Jambi, Abdullah (kanan) pada jumpa pers Pekan Rakyat Lingkungan Hidup dan Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup 2022 di RCC, Kota Jambi, Rabu (1/6/2022).  (Foto : Matra/KominfoJambi).

(Matra, Jambi) – Pertambangan emas liar atau sering disebut pertambangan emas tanpa izin (PETI) menjadi salah masalah lingkungan hidup yang mendapat sorotan pada Pekan Rakyat Lingkungan Hidup dan Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup (PRLH dan KNLH) 2022 yang digelar Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi di Ratu Convention Center (RCC), Kota Jambi, Rabu – Mingggu (1 – 5/6/2022). 

PETI mendapat perhatian khusus pada pekan lingkungan hidup tersebut menyusul besarnya dampak kerusakan lingkungan akibat PETI di Jambi. Namun PETI sulit diberantas karena banyak warga masyarakat menggantungkan hidup dari kegiatan PETI. Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melegalkan PETI kepada Pemerintah Pusat (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM) masih menjadi dilema.

Direktur Walhi Jambi, Abdullah pada pembukaan pekan rakyat lingkungan hidup tersebut mengatakan, wilayah pelestarian lingkungan hidup di Provinsi Jambi saat ini sudah banyak yang rusak akibat PETI atau wilayah pertambangan rakyat (WPR).

“Kerusakan lingkungan yang cukup parah akibat PETI ini terdapat di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Sarolangun, Merangin dan Bungo. Sebagian Daerah Aliran Sungai (DAS), areal hutan alam dan perkebunan rusak akibat penggalian – penggalian usaha PETI. Penggunaan mercury (air raksa) dalam PETI juga mencemari air sungai di Jambi,”katanya.

Dijelaskan, penanggulangan PETI di Jambi sudah banyak dilakukan melalui Razia, pembakaran mesin penambangan emas (dompeng) dan penangkapan pelaku PETI. Namun hingga kini banyak terjadi PETI di Sarolangun, Merangin dan Bungo. Selain itu Pemprov Jambi juga sudah mengupayakan legalitas penambangan emas rakyat, namun hingga kini belum ada hasilnya.

“Pemerintah seharusnya tidak hanya melakukan razia dan penindakan kasus PETI, namun juga harus melihat akar permasalahannya. Penanggulangan PETI ini harus dilakukan dengan hati-hati. Masalahnya banyak warga setempat terlibat dalam penambangan emas liar terebut. Kemudian upaya legalisasi PETI juga perlu dikaji lebih dalam karena belum tentu para pelaku penambangan emas liar warga desa,”katanya.

Dikatakan, upaya Pemprov Jambi melegalkan wilayah pertambangan rakyat harus ditelaah (dikaji) kembali. Masalahnya, PETI sudah banyak merusak lingkungan di Jambi, mulai dari hulu sampai ke hilir. Jadi penyelesaian masalah PETI harus memperhatikan factor lain. Misalnya penyebab utama munculnya pertambangan rakyat atau PETI.

"Jadi penyelesaian masalah PETI tidak sekedar legalitas pengelolaan tambang rakyat tanpa melihat akar persoalan muncul dan maraknya tambang emas liar di Jambi ini,"katanya.
Lokasi penambangan emas liar di salah satu perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, baru-baru ini. (Foto : Matra/Ist).

Solusi Terbaik

Sementara itu, Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH pada pembukaan Pekan Rakyat Lingkungan Hidup Walhi Jambi tersebut mengatakan, legalitas pertambangan rakyat menjadi salah satu solusi terbaik penanggulangan masalah PETI. Melalui legalitas pertambangan rakyat tersebu akan bisa diawasi wilayah penambangan emas rakyat agar tidak merusak lingkungan. 

Kemudian melalui legalisasi pertambangan rakyat tersebut, akan lebih bisa dipantau bahwa usaha pertambangan emas rakyat hanya dilakukan warga masyarakat desa demi peningkatan ekonomi mereka. 

“Kami sudah mengusulkan adanya regulasi atau aturan penambangan emas rakyat di Jambi kepada Kementrian ESDM. Kami masih menunggu keputusan Menteri ESDM. Pantauan terakhir, proses legalisasi pertambangan tersebut sudah berada di Biro Hukum Kementerian ESDM,”katanya. 

Menurut Al Haris mengatakan, penetapan WPR ini harus melalui regulasi yang tepat. Dengan demikian tidak akan terjadi kebingungan di kalangan masyarakat dan penegak hukum. Melalui regulasi, masyarakat akan mengetahui tahapan pengurusan izin pertambangan emas rakyat. Melalui regulasi itu juga, penegak hukum bisa lebih mudah menangani kasus pelanggaran penambangan emas rakyat.

Himpun Kekuatan

Direktur Walhi Jambi, Abdullah didampingi Panitia Pengarah Pekan Rakyat Lingkungan 2002, Puspa Dewy mengatakan, pekan lingkungan hidup dan konsultasi nasional lingkungan hidup di Jambi digelar selama lima hari, 1 – 5 Juni 2022 dalam rangka peringatan Hari Lingkungan Hidup, 5 Juni 2022. 

Pekan rakyat lingkungan hidup tersebut juga dihadiri para direktur eksekutif daerah Walhi dari 27 provinsi di Indonesia. Kemudian hadir juga jaringan organisasi masyarakat sipil Jambi dan nasional. Perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menghadiri kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Bambang Supriyanto.

Selain kegiatan diskusi lingkungan hidup, Pekan Rakyat LIngkungan Hidup 2022 di Jambi juga menggelar pameran forum wilayah kelola rakyat dari 28 eksekutif Walhi dengan melibatkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Sabtu (4/6/2022). Sedangkan pada Minggu (5/6/2022) digelar karnaval dan panggung hiburan rakyat.

Pekan Rakyat Lingkungan 2022 di Jambi mengangkat tema “Menghimpun Kekuatan dan Membangun Wilayah Kelola Rakyat untuk Mewujudukan Keadilan Ekologis”. Selama pekan rakyat lingkungan hidup tersebut, publik atau masyarakat luas diajak mendukung wilayah kelola rakyat sebagai solusi mewujudkan keadilan ekologis.

Dikatakan, peringatan Hari Lingkungan Hidup 2022 juga menjadi momentum bagi masyarakat global untuk saling mengingatkan dan menggugah kesadaran bersama mengenai pelestarian lingkungan hidup. Melalui peringatan hari lingkungan hidup tahun ini setiap individu diharapkan berinisiatif menjadi bagian dari upaya kolektif memastikan menjaga dan melestarikan bumi sebagai satu-satunya planet yang dihuni manusia.

Menurut Abdullah, Walhi sebagai pionir organisasi lingkungan memiliki 504 anggota tersebar di 28 provinsi. Rangkaian kegiatan peringatan Hari Lingkungan Hidup tahun ini dipusatkan di Kota Jambi.Warga masyarakat bersama Walhi Jambi secara konsisten mengingatkan dan mengajak publik dan para pemangku keputusan (stakeholders) di daerah dan nasional memperjuangkan hak masyarakat atas lingkungan hidup baik dan sehat.

Dijelaskan, gugatan atas persoalan kebakaran hutan dan lahan serta gugatan masyarakat atas hak udara bersih yang diinisiasi Walhi Jambi bersama masyarakat telah menjadi perhatian nasional dan internasional. Pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan udara bersih merupakan perjuangan antargenerasi. 

“Kita memastikan memastikan bahwa masyarakat saat ini tidak hanya bertanggung jawab pada keadaan generasi saat ini. Jadi seluruh elemen masyarakat juga harus bertanggung jawab memastikan generasi di masa depan bisa menikmati hidup sehat dengan lingkungan yang lestari,”katanya. (Matra/AdeSM).

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama