. Mengintip Kiat BUMD Banda Aceh Bangkitkan Ekonomi Rakyat

Mengintip Kiat BUMD Banda Aceh Bangkitkan Ekonomi Rakyat

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman (kiri depan) memberikan cendera mata kepada Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, Ririn Kadariyah (kanan depan) pada pertemuan di pendopo Wali Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Jumat (3/6/2022). (Foto : Matra/PIP)
 
(Matra, Banda Aceh) – Kehadiran badan usaha milik daerah (BUMD) memiliki peran penting mendukung peningkatan ekonomi rakyat dan pemerintah di suatu daerah. BUMD bisa mengembangkan berbagai usaha menambah pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus membangkitkan usaka ekonomi rakyat di suartu daerah. Kemampuan BUMD berinovasi mengebangkan berbagai usaha yangs esuai dengan kondisi daerah bahkan bisa memacu pertumbuhan penanaman modal di suatu daerah. 

Peran BUMD itulah yang dimanfaatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh, Provinsi Aceh membangkitkan usaha ekonomi rakyat dan pemerintah daerah menghadapi kesulitan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Melalui peningkatan kinerja BUMD, Pemkot Aceh mampu menggerakkan ekonomi rakyat sekaligus menyumbang PAD. 

BUMD Kota Banda Aceh yang kini mampu menghadirkan peran memperkuat ekonomi rakyat dan daerah, yakni PT Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Mahirah Muamalah yang berada di Jalan Tengku HM Daud Beureueh, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. Saat ini PT LKMS Mahirah Muamalah dipercaya menjadi penyalur utama penyalur pembiayaan ultra mikro (UMi).

Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Ririn Kadariyah berkesempatan melihat dari dekat PT LKMS Mahirah Muamalah, Jumat (3/5/2022). Ririn Kadariyah mengunjungi kantor pusat LKMS Mahirah Muamalah dalam rangka penandatanganan kerja sama penyaluran pembiayaan usaha mikro antara Pusat Investasi Pemerintah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dengan Pemkot Banda Aceh. 

Kunjungan Ririn Kadariyah ke kantor PT LKMS Mahirah Muamalah Banda Aceh tersebut disambut Direktur Utama PT LKMS Mahirah Muamalah, Teuku Hanansyah dan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman. Pada pertemuan tersebut, Ririn Kadariyah dan Teuku Hanansyah saling tukar informasi mengenai program-program pembiayaan untuk pelaku usaha di Kota Banda Aceh.

Ririn Kadariyah mengatakan, layanan pembiayaan UMi telah hadir di seluruh provinsi di Indonesia. Namun masih terdapat beberapa kabupaten dan kota yang kini masih dijajaki. Dari sisi jumlah debitur (nasabah), setiap tahun debitur layanan pembiayaan UMi bertambah. 

“Kemudian jumlah daerah yang dilayani juga terus berkembang. Kami harapkan semua kabupaten dan kota di Indonesia bisa terlayani di masa mendatang,”katanya.

Setelah meninjau kantor, Ririn Kadariyah bersama rombongan menyambangi lokasi usaka mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang telah memperoleh pembiayaan dari PT LKMS Mahirah Muamalah. UMKM tersebut, yakni produsen sambal ijo khas Aceh, PT Rayeuk Aceh Utama di Jalan Sultan Iskandar Muda, Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Menurut pemilik usaha, Yuliana, mereka telah memeroleh bantuan pembiayaan dari PT LKMS Mahirah Muamalah senilai Rp 20 juta. Uang tersebut dipakai untuk menambah kapasitas produksi mesin sambal. Kini, Yuliana mampu memproduksi cabai ijo khas Aceh sebanyak sekitar 4.000 botol per bulan. 

"Kami butuh dana dari Mahirah Muamalah ini karena ada penambahan mesin," katanya.

Selanjutnya rombongan Ririn Kadariyah melihat langsung pelaku UMKM lainnya yang juga telah memperoleh bantuan pembiayaan dari PT LKMS Mahirah Muamalah. UMKM tersebut, produsen tas dan pakaian adat khas Gayo milik Ida Laila di di Jalan Keuchik Abbas, Desa Alue Deah Teungoh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. 

Ida Laila mengaku sudah mendapatkan bantuan pembiayaan dari PT LKMS Mahirah Muamalah senilai Rp 16 juta. Bantuan modal tersebut sangat membantu Ida Laila mengembangkan usahanya. 

“Sebelum mendapat bantuan, saya hanya memproduksi barang jika memeroleh pesanan. Hal tersebut membuat perputaran uangnya lambat dan tidak produktif. Tetapi sekarang, saya berani stok meski belum ada pesanan. Karena sudah ada tambahan modal dari Mahirah Muamalah,"katanya.

Bentuk Kerja Sama

Menurut Ririn Kadariyah, bentuk kerja sama antara PIP Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dengan Pemkot Banda Aceh dalam penyaluran pembiayaan usaha ekonomi kecil tersebut ada lima.

Pertama, peningkatan ketersediaan dan akses pembiayaan ultra mikro bagi pelaku usaha mikro. Pusat Investasi Pemerintah bertugas melakukan penilaian terhadap Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang memenuhi persyaratan menjadi Penyalur Pembiayaan UMi. 

Kemudian juga menyediakan dan menyalurkan pembiayaan UMi kepada LKBB yang telah ditetapkan sebagai penyalur. Sedangkan Pemko Banda Aceh bertugas melakukan identifikasi terhadap LKBB yang berpotensi menjadi penyalur tersebut.

Kedua, penguatan kelembagaan LKBB. Dalam hal ini, PIP bertugas melakukan penguatan kelembagaan LKBB yang memenuhi syarat menjadi Penyalur Pembiayaan UMi, antara lain kapasitas Teknologi Informasi.

Pusat Investasi Pemerintah juga bertanggung jawab memberi pelatihan kepada pengurus LKBB dan pendamping. Pelatihan yang dimaksud meliputi pelatihan manajemen risiko dan pelaporan keuangan dan atau bentuk pelatihan lainnya yang terkait dengan penguatan kelembagaan LKBB tersebut.

Hampir sama dengan tugas-tugas PIP, Pemkot Banda Aceh juga bertanggung jawab melakukan pendampingan terhadap LKBB yang berpotensi menjadi Penyalur Pembiayaan UMi. Antara lain meliputi kelengkapan legalitas dan perizinan lembaga, lalu kelengkapan dokumen tata kelola. 

Pemkot Banda Aceh juga bertugas memberikan pelatihan kepada pengurus LKBB yang meliputi beberapa hal. Yaitu pelatihan manajerial dan tata kelola kelembagaan serta dan bentuk pelatihan lainnya yang terkait dengan penguatan kelembagaan LKBB.

Ketiga, pengembangan usaha mikro melalui pembiayaan UMi. PIP berperan dalam memberikan data dan informasi realisasi pembiayaan UMi. Pusat Investasi Pemerintah juga bertugas memberi pelatihan kepada debitur dan pelaku usaha. 

Pelatihan tersebut meliputi pengelolaan keuangan, pemasaran, pengembangan produk dan bentuk pelatihan lainnya yang terkait dengan pengembangan usaha mikro dan penguatan kelembagaan LKBB.

Di pihak lain, Pemkot Banda Aceh berperan memberikan data dan informasi terkait potensi dan kebutuhan pembiayaan UMi. Kemudian juga harus memberikan pelatihan kepada pelaku usaha, antara lain mengenai perizinan usaha dan sertifikasi produk.

Keempat, tentang pembinaan dan pengawasan terhadap Penyalur Pembiayaan UMi. PIP wajib melakukan monitoring dan evaluasi terhadap PT LKMS Mahirah Muamalah dan LKBB lain, khususnya pada aspek kinerja penyaluran.

Pemkot Banda Aceh juga harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PT LKMS Mahirah Muamalah dan LKBB lainnya. Namun khusus pada aspek tata kelola.

Kelima, tentang peningkatan edukasi dan sosialisasi tentang pembiayaan UMi kepada pelaku usaha mikro dan LKBB. PIP wajib melakukan sosialisasi dan edukasi. Khususnya sosialisasi tentang program pembiayaan UMi, kemudian edukasi perpajakan, lalu program pembiayaan dan program pengembangan usaha mikro.

Pemkot Banda Aceh berkewajiban melakukan sosialisasi dan edukasi perijinan usaha, sertifikasi produk dan program pengembangan usaha mikro. Pelaksanaan nota kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dalam rencana kerja. 

PIP akan menunjuk Direktur Kerja Sama Pendanaan dan Pembiayaan sebagai pejabat pelaksana. Sedangkan Pemko Banda Aceh menunjuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah.

Biaya pelaksanaan bersumber dari anggaran masing-masing pihak sesuai peraturan yang berlaku. Nota kesepakatan sinergi ini berlaku dalam jangka waktu tiga tahun, terhitung sejak ditandatangani. Jangka waktunya dapat diperpanjang atau diperbaharui paling lambat dua bulan sebelum berakhir.

Pihak yang ingin mengakhiri atau memperpanjang nota kesepakatan harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis serta harus mendapat persetujuan dari pihak lain paling lambat satu bulan sebelumnya. (Matra/Radesman Saragih/PR)

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama