. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut Siap Fasilitasi Keberangkatan Sanggar Sihoda ke Polandia

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut Siap Fasilitasi Keberangkatan Sanggar Sihoda ke Polandia


Penampilan para penari dari Sanggar Sihoda Kota Pematangsiantar pada pengumpulan dana “Gerakan Marharoan Bolon Sihoda Goes to Europe” di Kota Pematangsiantar, baru-baru ini. (Foto : Matra/KominfoSiantar).

(Matra, Pematangsiantar) – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) siap memfasilitasi Sanggar Simalungun Home Dancer (Sihoda) Kota Pematangsiantar mengikuti pada pentas tari tradisional sedunia, Internasional Folklore Meeting ke-36 2022 di Kota Lublin, Polandia, 9 - 14 Juli 2022. 

Pihak Sanggar Sihoda diminta segera mengajukan proposal kegiatan pentas seni internasional tersebut ke Disbudpar Provinsi Sumut. Berdasarkan proposal tersebut nantinya, Disbudpar Provinsi Sumut bisa mengusahakan dana bantuan untuk Sanggar Sihoda. 

Demikian dikatakan Kepala Tata Usaha Disbudpar Provinsi Sumut, Terbit Tarigan kepada wartawan di sela-sela kunjungannya ke Museum Simalungun, Jenderal Sudirman Pematangsiantar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumut, Rabu (8/6/2022). Mengatakan hal itu menanggapi terancamnya Sanggar Sihoda Kota Pematangsiantar berangkat mengikuti Internasional Folklore Meeting di Polandia Juli mendatang akibat kesulitan dana. 

Menurut Terbit Tarigan, Disbudpar Provinsi Sumut sebenarnya memiliki anggaran dana untuk memfasilitasi sanggar – sanggar seni di Sumut melakukan berbagai kegiatan. Tetapi bantuan tersebut baru bisa diberikan jika pihak sanggar  seni mengajukan proposal kegiatan.

“Karena itu kami meminta pihak Sanggar Sihoda Kota Pematangsiantar segera mengajukan proposal kegiatan pentas seni di Polandia tersebut ke Disbudpar Provinsi Sumut. Nanti kami berupaya memfasilitasi Sanggar Sihoda mendapatkan bantuan,”katanya.

Dijelaskan, pihak Disbudpar Provinsi Sumut memiliki tugas mendukung setiap kegiatan sanggar seni di seluruh daerah kabupaten/kota se-Sumut. Karena itu selama ini pihak Disbudpar Provinsi Sumut melakukan pendataan sanggar-sanggar seni di seluruh kabupaten/kota di Sumut.

“Kami juga sudah pernah meminta Wali Kota Pematangsiantar mengenai keberadaan sanggar seni. Namun sampai sekarang belum ada data tersebut. Karena itu kami tidak tahu keberadaan Sanggar Sihoda ini. Padahal Sanggar Sihoda sudah eksis dan rutin mengikuti kegiatan pentas seni, termasuk di tingkat internasional,”ujarnya.
Kepala Tata Usaha Disbudpar Provinsi Sumut, Terbit Tarigan. (Foto : Matra/FebP).

Perlu Legalitas

Menurut Terbit Tarigan, pendataan sanggar seni yang perlu dilakukan, yakni jadwal pementasan kegiatan dan legalitas. Jika sanggar seni sudah rutin mengadakan kegiatan dan legalitasnya (badan hukum) selas, sanggar seni tersebut sudah bisa mendapatkan bantuan pemerintah. 

“Nah, kalau Sanggar Sihoda sudah memiliki legalitas atau akta pendirian, mereka akan dibantu. Legalitas ini penting sebagai dasar Disbudpar Provinsi Sumut memberikan bantuan dana. Dengan adanya legalitas berupa akta tersebut, bantuan dana dapat dipertanggung-jawabkan ke[ada auditor atau pemeriksa keuangan,”katanya.

Dijelaskan, pemberian  bantuan kepada organisasi seni dan budaya, termasuk sanggar seni perlu payung hukum berupa akta pendirian karena yang bantuan yang diberikan adalah uang negara. Jadi jika, Sanggar Sihoda sudah punya akta pendirian, kemudian mereka juga sudah sering tapil di petntas seni daerah hingga internasional, mereka sudah pantas difasilitasi mendapatkan bantuan.

“Bantuan yang bisa dialokasikan Disbudpar Provinsi Sumut untuk Sanggar Sihoda memang tidak terlalu besar. Namun bantuan tersebut menunjukkan kami peduli terhadap kegiatan Sanggar Sihoda yang mengharumkan nama Sumut dan Indonesia di tingkat internasional,”katanya.
 
Dijelaskan, Gubernur Sumut, H Edy Rahmayadi juga mendukung seluruh kegiatan daerah di Sumut sesuai dengan misi “Sumut Bermartabat”. Bermatabat itu artinya seluruh kabupateb/kota itu  di Sumut harus sama – sama mendapat perhatian dari Pemprov Sumut. Tidak ada perbedaan perhatian terhadap Kabupaten Madinah dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar maupun daerah lain. 

“Kalau ada sanggar seni daerah kabupaten/kota di Sumut yang mengharumkan nama Sumut di tingkat nasional hingga internasional, tentunya mereka pantas dibantu,”ujarnya. 

Terbit Tarigan lebih lanjut mengatakan, penampilan Sanggar Sihoda di pentas seni internasional di Polandia Juli sudah dekat. Agar Disbudpar Provinsi Sumut bis amengusahakan bantuan dalam waktu yang relatif singkat, pihak Sanggar Sihoda diminta datang langsung ke Disbudpar Provinsi Sumut secepatanya. 

"Kalau bisa pihak Sanggar Sihoda datang ke Medan, Kamis (9/6/2022). Nanti pihak Sanggar Sohoda bisa langsung menemui Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Taman Budaya Sumut atau saya. Nanti kita upayakan solusi membantu Sanggar Sihoda,"katanya. 

Sementara itu, Sanggar Sihoda Kota Pematangsiantar terancam gagal mengikuti Internasional Folklore Meeting ke-36 2022 di Kota Lublin, Polandia, 9 - 14 Juli 2022 akibat terbentur dana. Sanggar Sihoda membutuhkan dana sekitar Rp 400 juta untuk berangkat ke Polandia. Biaya tersebut untuk perongkosan dan akomodasi 12 penari, empat orang musisi dan empat orang official (pendamping). 

Dana yang sudah terkumpul saat ini dari berbagai pihak baru mencapai Rp 250 juta atau masih kurang Rp 150 juta. Berbagai upaya sudah dilakukan Sanggar Sihoda mengumpulkan dana, termasuk ngamen di kafe-kafe dan di pinggir jalan. 

Selain itu Sanggar Sihoda juga sudah melakukan pentas seni “Gerakan Marharoan Bolon Sihoda Goes to Europe” di Kota Pematangsiantar sekaligus mengadakan pertemuan dengan pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Pematangsiantar, dr Hj Susanti Dewayani, SpA baru-baru ini. 

Namun Plt Wali Kota Pematangsiantar hanya memberikan bantuan sekitar Rp 4,8 juta. Bantuan tersebut pun langsung dikembalikan pihak Sanggar Sihoda ke Plt Wali Kota Pematangsiantar. (Matra/FebP). 

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama