. 245 Truk Batu Bara di Jambi Terjaring Razia, Langsung Dilaporkan ke Dirjen Minerba

245 Truk Batu Bara di Jambi Terjaring Razia, Langsung Dilaporkan ke Dirjen Minerba


Satuan gabungan Ditlantas Polda Jambi melakukan tindakan bukti pelanggaran (tilang) terhadap truk angkutan batu bara yang beroperasi sing hari di jalan nasional Kabupaten Batanghari – Muarojambi – Kota Jambi, Sabtu (11/6/2022). (Foto : Matra/HumasPoldaJambi).

(Matra, Jambi) – Sopir-sopir truk batu bara di Provinsi Jambi masih banyak yang tidak mematuhi aturan pembatasan jam operasional dan muatan. Hal tersebut terbukti dari banyaknya truk pengangkut batu bara yang terjaring razia di jalan nasional Kabupaten Batanghari – Muarojambi - Kota Jambi.

Sebanyak 245 truk  batu bara berhasil terjaring razia gabungan yang digelar Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batanghari, Polres Muarojambi selama tiga hari, Kamis – Sabtu (9 – 11/6/2022). Ratusan truk batu bara yang terjaring razia tersebut milik 38 perusahaan pengangkutan batu bara di Jambi.

Kapolda Jambi, Irjen Pol  A Rachmad Wibowo, SIK, MIK melalui Kabid Humas Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mulia Prianto, SSos, SIK di Kota Jambi, Minggu (12/6/2022) menjelaskan, sebanyak 245 unit truk batu bara yang terjaring Razia tersebut langsung dikenakan tindakan atau sanksi bukti pelanggaran (tilang).

Menurut Mulia Prianto,  pelanggaran paling banyak yang dilakukan truk pengangkutan batu bara tersebut, yakni beroperasi di jalan raya siang hari. Hal tersebut melanggar aturan operasional truk pengangkut batu baradi Jambi yang hanya diperbolehkan beroperasi malam hingga pagi (pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB). 

Kemudian sebagian truk batu bara yang terjaring Razia tersebut melakukan pelanggaran mengangkut muatan batu bara melebihi batas maksimal atau terlalu banyak. 

“Seluruh truk pengangkut batu bara yang terjaring Razia tersebut langsung dikenakan tindakan tilang. Sedangkan truk batu bara yang bermuatan melebihi tonase (batas maksimal) dikurangi muatannya,”katanya.

Mulia Prianto mengatakan, seluruh pelanggaran truk angkutan batu bara tersebut langsung dilaporkan kepada Direktur Jenderal Mineral Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta. Dirjen MInerba diharapkan memberikan sanksi terhadap para pengusaha angkutan batu bara, yakni menghentikan sementara kegiatan truk pengangkutan batu bara mereka. 

“Kemudian pihak perusahaan angkutan batu bara juga diminta membenahi angkutan mereka. Perusahaan yang masih mengabaikan aturan  pengoperasian truk angkutan batu bara di Jambi diminta dicabut izin operasionalnya,”paparnya.

Dijelaskan, truk angkutan batu bara di Provinsi Jambi hanya diizinkan beroperasi di jalan raya pada pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB. Pembatasan izin operasional tersebut berlaku untuk truk batu bara yang mengangkut batu bara maapun dalam kosong.  Kemudian beban muatan truk angkutan batu bara di Jambi tidak boleh lebih dari 8 ton.

Menurut Mulia Prianto, setelah ratusan truk angkutan batu bara tersebut dirazia, laluli ntas truk angkutan batu bara di jalan nasional Batanghari – Muarojambi – Kota Jambi lebih tertib, lalu lintas relatif lancar dan kemacetan berkurang.
Operasi Patuh Siginjai 2022 Polda Jambi. (Foto : Matra/HumasPoldaJambi).

Operasi Patuh

Mulia Prianto mengatakan, selain melakukan operasi penertiban truk pengangkutan batu bara, jajaran Polda Jambi mulai 13 – 26 Juni 2022 juga menggelar Operasi Patuh Siginjai 2022. Operasi patuh tersebut dilaksanakan untuk menertibkan pengguna kendaraan di jalan raya.

Dijelaskan, pihaknya mengharapkan warga masyarakat Jambi mematuhi aturan lalu lintas. Baik itu aturan berkendaraan maupun surat  menyurat. Selama operasi patug, petugas akan memeriksa kelengkapan surat-surat pengemudi dan kendaraan. Setelah itu baru mereka dipersilahkan melanjutkan perjalanan. 

“Kami berharap pengemudi tetap disiplin dan taat aturan lalu lintas walaupun tidak ada operasi patuh,”katanya.

Dikatakan, sasaran Operasi Patuh Siginjai 2022 sesuai dengan aturan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri,  yaitu mengawasi dan menertibkan pengendara yang menggunakan telepon seluler (ponsel) ponsel saat berkendara. Kemudian menertibkan pengemudi/pengendara berusia di bawah umur.

Selain itu menertibkan pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari  orang. Selanjutnya menertibkan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI. Kemudian menindak ppengendara melawan arus lalu lintas dan melebihi batas kecepatan.

“Operasi Patuh Polri ini juga menertibkan pengendara yang tidak mematuhi aturan dan ketertiban dalam berlalu lintas, memeriksa kelengkapan surat - surat kendaraan dan menertibkan pengendara yang mengkonsumsi alkohol,”ujarnya. (Matra/AdeSM). 

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama