. Seleksi Calon Komisi Informasi Jambi Dilakukan Secara Ketat

Seleksi Calon Komisi Informasi Jambi Dilakukan Secara Ketat

Seleksi calon anggota/komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi di DPRD Provinsi Jambi, Kamis (19/5/2022). (Foto : Matra/HumasProvJambi)

(Matra, Jambi) –  Komisi I (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Provinsi Jambi melakukan seleksi cukup ketat penerimaan calon anggota/komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jambi guna mendapatkan calon-calon anggota KIP yang mumpuni. Setelah melakukan serangkaian seleksi atau tes, sebanyak 15 orang calon anggota KPI Jambi periode 2022-2026 lolos memasuki tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Tim Komisi I DPRD Provinsi Jambi melakukan fit and proper test calon anggota KIP Jambi tersebut di DPRD Provinsi Jambi, Kamis (19/5/2022). Para calon anggota KIP Jambi yang mengikuti fit and proper test tersebut berasal dari kalangan akademisi dan jurnalis. 

Para calon tersebut, yakni Agus Kurnia Berata Sakti, Ahmad Taufik Helmi, Budi Alfian, Fesdiamon dan Heriyanto. Kemudian Indra Lesmana, Maroli, Muhammad Almunawar, Muhammad Nur, Nurul Fahmy, Sehan, Siti Masnidar, Yuliana, Zainuddin dan Zamharir.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Hapis Hasbiallah mengatakan, fit and proper test calon anggota KIP Jambi tersebut dilaksanakan slama dua hari, Kamis – Jumat (19 – 20/5/2022). Setelah itu nama-nama calon anggota KIP Jambi tersebut akan segera diserahkan kepada Gubernur Jambi, H Al Haris sesuai dengan peringkat hasil seleksi.

“Peserta seleksi calon anggota KIP Jambi yang menempati peringkat 1 - 5 ditetapkan dan dilantik menjadi Komisioner KIP Jambi. Sedangkan peserta seleksi yang menempati peringkat 6-15 dipersiapkan sebagai pengganti jika sewaktu-waktu ada Pergantian Antar Waktu (PAW),”katanya.

Tupoksi

Sementara itu berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU tersebut dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi Nonlitigasi.

Sedangkan tugas Komisi Informasi, antara lain melakukan tindakan advokasi terkait implementasi UU KIP antara permohon informasi/masyarakat dengan badan publik/pemerintah. Kemudian melakukan Sosialisasi dalam rangka optimalisasi implementasi UU KIP, monitoring dan evaluasi atas implementasi UU KIP oleh badan publik dan melakukan pendidikan dan penguatan kapasitas stakeholder dalam implementasi UU KIP.

Selain itu, Komisi Informasi juga bertugas mengkoordinasikan proses penyelesaian sengketa informasi publik baik melalui ajudikasi dan mediasi, menjembatani proses konsultasi, koordinasi dan supervisi bagi badan publik dan masyarakat dalam kaitannya dengan tehnis penyelesaian sengketa informasi publik dan melakukan penguatan kapasitas lembaga dan staf dalam memfasilitasi proses penyelesaian sengketa informasi publik. (Matra/AdeSM).

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama