. Remisi Idul Fitri Hendaknya Menjadi Motivasi bagi Napi Semakin Bebenah Diri

Remisi Idul Fitri Hendaknya Menjadi Motivasi bagi Napi Semakin Bebenah Diri

Kepala Seksi  Pembinaan dan Pendidikan Lapas Kelas II A Jambi, Jatmiko (kiri) membacakan surat keputusan pemebrian remisi kepada warga binaan Lapas Kelas II Kota Jambi pada perayaan Idul Fitri 1443 Hijriyah di lapas tersebut, Senin (2/5/2022). (Foto : Matra/Ist).

(Matra, Jambi) – Pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman berkaitan dengan parayaan hari raya Lebaran atau Idul Fitri 1443 Hijriyah hendaknya menjadi motivasi bagi para narapidana (warga binaan) di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se- Provinsi Jambi.   

Momentum pemberian remisi setiap perayaan hari raya keagamaan menjadi peluang bagi para napi untuk mengikuti pembinaan kerohanian, mentalitas dan keterampilan. Melalui peningkatan kerohanian, sikap mental dan keterampilan para napi akan semakin cepat bebas dan bisa hidup mandiri kelak setelah kembali ke masyarakat. 

Itulah harapan-harapan keluarga, pemerintah dan berbagai pihak kepada seluruh napi di berbagai Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Jambi pada perayaan Idul Fitri 1443 H tahun ini. 

Kepala Lapas Kelas II B Bangko, Kabupaten Merangin, Erwan Prasetyo, pada pemberian remisi kepada 244 orang warga binaan di lapas tersebut, Senin (2/5/2022) mengatakan, pemberian remisi kepada warga binaan diharapkan memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri. 

Hal tersebut bisa ditunjukkan melalui perbaikan sikap dan perilaku sehari-hari selama mengikuti pembinaan di lapas. Perbaikan sikap dan perilaku tersebht akan dinilai secara intensif oleh para wali pemasyarakatan. 

“Selain itu, momentum pemberian remisi khusus hari raya keagamaan juga diharapkan menjadi motivasi bagi para warga binaan agar selalu meningkatkan iman dan ketaqwaan dengan mengikuti pembinaan keagamaan di lapas,"katanya.

Menurut Erwan Prasetyo, jumlah warga binan Lapas Kelas II Bangko yang menerima remisi Lebaran tahun ini sebanyak 244 orang. Jumlah warga binaan lapas tersebut yang diusulkan mendapatkan remisi kepada Keementerian Humum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sekitar 254 orang. Jadi sebanyak 10 orang yang diusulkan mendapat remisi Lebaran tidak disetujui.

“Kami mengusulkan warga binaan mendapatkan remisi yang benar-benar mengikuti berbagai program pembinaan dengan baik di lapas.   Baik pembinaan dari segi kerohanian, mentalitas dan keterampilan,”katanya. 

Dijelaskan, jumlah warga binan di Lapas Kelas II B Bangko, Merangin  saat ini mencapai 351 orang. Warga binaan yang mendapatkan remisi khusus 1 (pengurangan sebagian masa tahanan) pada Lebaran tahun ini sebanyak 244 orang. 

Warga binaan yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 63 orang, satu bulan (147 orang), satu bulan 15 hari (30 orang) dan bulan (4 orang). Seluruh penerima remisi merupakan warga binaan yang beragama Islam dan telah menjalani pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik. 

Lapas Kota Jambi

Sementara itu, jumlah warga binaan di Lapas Kelas II A Kota Jambi yang mendapatkan remisi pada Idul Fitri 1443 H tahun ini mencapai 836 orang. Satu orang di antara warga binaan tersebut mendapat remisi langsung bebas. 

Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan dan Pendidikan (Bindik) Lapas Kelas II A Jambi, Jatmiko mengatakan, dari 836 orang warga binaan yang mendapatkan remisi, sebanyak 531 orang merupakan warga binaan kasus narkotika dan obat-obat berbahaya narkoba). 

Kemudian warga binaan lain yang mendapatkan remisi, yakni warga binaan kasus pidana umum sebanyak 280 orang, kasus korupsi (9 orang), perikanan (tujuh orang), migas (enam orang), Illegal Logging (dua orang) dan kasus informatika, teknologi dan elektonika (satu orang). 

Jatmiko mengatakan, pihaknya menyampaikan selamat kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi. Pihak Lapas Kota Jambi berharap warga binaan tetap tertib dan berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di lapas.

"Kami mengucapkan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi. Teruslah berbuat baik, disiplin dan tertib mengikuti semua program pembinaan di lapas serta selalu mematuhi aturan tata tertib yang berlaku. Hal itu penting agar mendapat penilaian baik dan bisa kembali mendapat remisi hingga bebas," katanya. 

Remisi se-Provinsi Jambi

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jambi, Aris Munandar mengatakan, jumlah warga binaan di seluruh lapas dan rumah tahanan se-Provinsi Jambi yang mendapatkan remisi khusus (RK) 1 Lebaran tahun ini sekitar 3.081 orang dari 4.042 orang warga binaan beragama Islam di Jambi. Sedangkan warga binaan yang mendapatkan remisi khusus (RK) 2 atau langsung bebas sebanyak tiga orang.

Dijelaskan, warga binaan Lapas se-Provinsi Jambi yang mendapatkan remisi 15 hari sekitar 638 orang, remisi satu bulan (1.860 orang), remisi satu bulan 15 hari (478 orang) dan remisi dua bulan (101 orang). Warga binaan yang langsung bebas sebanyak tiga orang. Dua orang di antaranya mendapat remisi satu bulan dan langsung bebas dan  satu orang mendapat remisi satu bulan 15 hari juga langsung bebas.

Menurut Aris Munandar, jumlah warga binaan di seluruh lapasa dan rumah tahanan di Provinsi Jambi saat ini mencapai 4.728 orang. Sekitar 3.997 orang berstatus narapidana (dewasa), 38 orang anak yang terkait kasus pidana dan 731 orang tahanan.

“Kami mengharapkan pemberian remisi ini menjadi pemberi motivasi kepada pwara warga binaan agar mereka lebih serius dan disiplkin mengikuti berbagai pembinaan seama di lapas. Kelakuan baik selama di lapas menjadi salah satu pertimbangan penting untuk memberikan remisi bagi mereka,”ujarnya. (Matra/AdeSM).

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama