. Polda Jambi Awasi Ketat SPBU, Cegah Truk Batu Bara Beli BBM Bersubsidi

Polda Jambi Awasi Ketat SPBU, Cegah Truk Batu Bara Beli BBM Bersubsidi

Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, SIK, MIK (Foto : Matra/HumasPoldaJambi).

(Matra, Jambi) – Jajaran Polda Jambi akan mengawasi ketat seluruh stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) di Provinsi Jambi mencegah adanya truk-truk pengangut batu bara yang membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Seluruh kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan pertambangan mineral batu bara di Jambi tidak dierbolehkan lagi membeli BBM solar bersubsidi. 

“Gubernur Jambi, H Al Haris sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1165/Dishub-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022  mengenai aturan penggunaan BBM untuk pengangkutan mineral dan batu bara. Polda Jambi akan mengawal aturan pemerintah soal BBM bersubsidi tersebut agar tepat sasaran,”kata Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, SIK, MIK melalui Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mulia Prianto, SSos, SIK di Jambi, Rabu (18/5/2022).

Menurut A Rachmad Wibowo, aturan pemerintah sudah tegas mengenai penggunaan BBM bagi usaha pertambangan. Badan usaha pertambangan dilarang membeli atau menggunakan BBM solar subsidi. Gubernur Jambi sudah mengeluarkan SE mengenai larangan penggunaan BBM solar bersubsidi untuk angkutan batu bara ini. 

Dikatakan, SE Gubernur Jambi mengenai larangan penggunaan BBM solar bersubsidi untuk angkutan batu bara tersebut dikeluarkan menindak-lanjuti SE Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 4 Tanggal 9 April 2022.

“Jadi jelas sudah, truk batu bara tidak boleh beli solar subsidi, harus pakai solar industri,”katanya. 

A Rachmad Wibowo mengatakan, sesuai dengan aturan mengenai larangan penggunaan solar bersubsidi untuk angkutan batu bara tersebut, pemilik maupun pengelola SPBU tidak lagi melayani penjualan BBM subsidi ke truk - truk angkutan batu bara.

“Jika ada SPBU yang ketahuan menjual BBM solar bersubsidi kepada truk angkutan batu bara, kami akan melakukan tindakan tegas,”katanya. 

Sementara itu SE Gubernur Jambi Nomor : 1165/Dishub - 3.1/V/2022 tentang Larangan Penggunaan BBM Bersubsidi dan Pengaturan Lalu Lintas  Angkutan Batu Bara di Provinsi Jambi menyebutkan, pemegang IUP, PKP2B, IUJP dan IPP yang melaksanakan kegiatan pengangkutan mineral dan/atau batu bara wajib menggunakan kendaraan bermotor yang tidak menggunakan BBM bersubsidi. Pengangkutan batu bara juga harus kendaraan  bermotor milik badan usaha pertambangan sendiri atau transportasi yang berbadan hukum. 
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, SSos, SIK di Jambi. (Foto : Matra/HumasPoldaJambi).

Kemudian SE Gubernur Jambi tersebut juga menyebutkan, badan usaha pertambangan/pemegang IUP wajib  berkontrak/kerja sama dengan pengusaha angkutan/transportir yang berbadan hukum. Badan usaha pertambangan wajib melengkapi nomor lambung pada setiap kendaraan sebagai salah satu persyaratan dalam kontrak/kerja sama. 

Selain itu, badan usaha pemegang IUP dan pengusaha angkutan/transportir yang memiliki kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) luar Jambi wajib dimutasikan ke wilayah Provinsi Jambi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Jambi Nomor :16 Tahun 2012 Pasal 4 Ayat 9.
 
Selanjutnya, badan usaha pemegang IUP, OP,  PKP2B, IPP dan IUJP komiditas batu bara tidak diperbolehkan mengoperasikan kendaraan batu bara keluar dari lokasi tambang atau berada di jalan umum sebelum pukul 18.00 WIB.

Kemudian badan usaha pemegang IUP, PKP2B dan IUJP wajib untuk mematuhi SE Gubernur Jambi tersebut. Jika terjadi pelanggaran akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang  berlaku. (Matra/AdeSM).

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama