. Pemkot Pematangsiantar Tingkatkan Profesionalisme SDM Hadapi Revolusi Industri

Pemkot Pematangsiantar Tingkatkan Profesionalisme SDM Hadapi Revolusi Industri

Sekda Pemkot Pematangsiantar, Budi Utari, AP (tengah) dan Plt Kadis Kominfo Kota Pematangsiantar, Johannes Sihombing (kanan) pada Raker dan Sosialisasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemkot Pematangsiantar 2022 di Bappdea Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, Jumat (20/5/2022). (Foto : Matra/KominfoSiantar).

(Matra, Pematangsiantar) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang teknologi informasi menghadapi Era Revolusi Industri 4.0. Kualitas SDM tersebut  ditandai dengan peningkatkan keterampilan, daya saing, produktivitas dan profesionalisme. 

Demikian dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Pematangsiantar, dr Hj Susanti Dewayani, SpA dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Pematangsiantar, Budi Utari, AP pada Rapat Kerja dan Sosialisasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemkot Pematangsiantar 2022 di ruang serba guna Badan Perencanan Pembangunan Daerah (Bappdea) Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, Jumat (20/5/2022).

Rapat tersebut dihadiri Staf Ahli Wali Kota Pematangsiantar, Dra Heppy Oikumenis Dail, Plt Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Pematangsiantar, Johannes Sihombing, SSTP, MSi dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Mardiana, SH. 

Menurut Susanti Dewayani, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) saat ini telah membawa bangsa Indonesia menuju paradigma baru dalam menghadapi Era Revolusi Industri 4.0. Secara umum dan sederhana, era revolusi industri merupakan sebuah kondisi perubahan sosial dan tatanan kehidupan yang mengandalkan perpaduan antara jaringan internet dan sistem teknologi informasi.

“Menghadapi kemajuan teknologi informasi tersebut, tentunya kualitas SDM Pemkot Pematangsiantar harus benar-benar ditingkatkan. Profesionalisme dan keterampilan SDM Pemkot Pematangsiantar dibutuhkan agar tidak sampai ketinggalan di bidang teknologi informasi,”katanya.
Plt Kadis Kominfo Kota Pematangsiantar, Johannes Sihombing pada Raker dan Sosialisasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemkot Pematangsiantar 2022 di Bappdea Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, Jumat (20/5/2022). (Foto : Matra/KominfoSiantar).
Masih Ketinggalan

Susanti Dewayani mengatakan, Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kota Pematangsiantar tahun 2021 berada pada angka 1,53 dan masuk kategori kurang. Indeks tersebut cukup rendah jika dibandingkan dengan pemerintah daerah lainnya. 

“Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sesuai dengan misi ketiga, yang tertuang dalam visi misi Wali Kota Pematangsiantar saat ini, kita targetkan indeks SPBE Kota Pematangsiantar tahun 2023 mencapai angka 2,6,"ujarnya.

Susanti Dewayani meminta, rapat kerja dan sosialisasi teknologi informasi tersebut jangan hanya seremonial semata, tapi memiliki tujuan yang jelas dan mampu menyatukan persepsi untuk mencapai target indeks SPBE.

Untuk mencapai tujuan tersebut, lanjutnya dibutuhkan kesamaan persepsi dan pemahaman, bahwa target indeks SPBE ini bukan hanya tanggung jawab dari organisasi perangkat dinas (OPD) tertentu saja. Peningkatan indeks SPBE tersebut merupakan tanggung jawab seluruh stakeholder (pemangku kepentingan). Baik dinas, badan, bagian dan OPD lainnya. 

“Untuk membentuk sinergi pelaksanaan layanan publik dan pemerintahan, seluruh jajaran dinas instansi terkait perlu meningkatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Hal itu penting untuk memperoleh hasil yang maksimal,”katanya. 

Susanti Dewayani juga meminta seluruh peserta dapat mengikuti rapat kerja dan sosialisasi teknologi informasi tersebut sungguh-sungguh demi mewujudkan Kota Pematangsiantar yang sehat, sejahtera dan berkualitas. 

Sementara itu, Plt Kadis Kominfo Kota Pematangsiantar, Johannes Sihombing pada kesempatan tersebut mengatakan, dasar pelaksanaan rapat kerja teknologi informasi tersebut, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Kemudian Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika. 

Selain itu, tambahnya, kegiatan ini juga didasarekan pada Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Penyelenggaraan E-Govermment pada Pemkot Pematangsiantar. 

“Tujuannya pemaparan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kota Pematangsiantar dan merumuskan masukan dan saran dari para peserta untuk meningkatkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kota Pematangsiantar,"katanya. (Matra/FebP/AdeSM).

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama