. Kepunahan Pohon Endemik Hambat Rehabilitasi Hutan Gambut di Jambi

Kepunahan Pohon Endemik Hambat Rehabilitasi Hutan Gambut di Jambi

Sekda Pemprov Jambi, H Sudirman, SH, MH (kanan) dan Deputi Bidang Edukasi dan Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, Myrna A Safitri (tengah) pada bimbingan teknis "Penulisan Draft Produk Hukum Desa Untuk Perlindungan dan Pemamfaatan Ekosistem Lahan Gambut di Tingkat Desa/Komunitas" Provinsi Jambi di hotel Odua Weston Jambi, Kamis (12/5/2022). (Foto : Matra/KominfoJambi).

(Matra, Jambi) – Kepunahan pohon endemik atau asli lokal akibat pembalakan liar dan kebakaran hutan berulang-ulang sangat menghambat rehabilitasi hutan gambut di Provinsi Jambi. Kepunahan pohon endemik tersebut membuat benih-benih pohon asli lokal sangat sulit ditemukan untuk mengganti pohon-pohon yang sudah gundul. 

Demikian salah satu pokok pemikiran yang mencuat pada bimbingan teknis "Penulisan Draft Produk Hukum Desa Untuk Perlindungan dan Pemamfaatan Ekosistem Lahan Gambut di Tingkat Desa/Komunitas" Provinsi Jambi di hotel Odua Weston Jambi, Kamis (12/5/2022).

Acara yang dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, H Sudirman, SH, MH tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Edukasi dan Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Indonesia, Myrna A Safitri. 

Menurut H Sudirman, keterbatasan ketersediaan benih-benih pohon endemis atau asli menjadi salah satu permasalahan utama melakukan revegetasi (pemulihan jenis-jenis pohon asli) hutan gambut yang terdegradasi (gundul) di Provinsi Jambi. Keterbatasan ketersediaan benih-benih pohon endemis tersebut disebabkan kepunahan pohon induk akibat pembalakan dan kebakaran yang berulang-ulang selama ini. 

“Jadi salah satu solusi utama mempercepat pemulihan hutan gambut di Jambi dari kerusakan, yaitu pengadaan benih pohon-pohon endemik. Untruk itu program pengembangan benih pohon – pohon endemik di Jambi perlu dipercepat,“katanya. 

Sudirman mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemporv) Jambi meningkatkan keseriusan menangani ekosistem hutan dan lahan gambut. Karena itu Pemprov Jambi mendukung sepenuhnya berbagai upaya pemulihan hutan dan lahan gambut yang dilakukan pemerintah pusat, daerah  dan berbagai lembaga terkait. 

Selain itu, lanjutnya, Pemprov Jambi kini sudah membentuk Tim Restorasi Gambut (TRG) guna menjaga dan melindungi kawasan hidrologis gambut. TRG tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan nomor : 148/KEP-KDK/DISHUT-TP/VII/2021 tentang Tim Restorasi Gambut (TRGD) Provinsi Jambi. 

“Pembentukan TRG ini akan meningkatkan peran dan fungsi organisasi perangkat daerah untuk lebih berperan aktif dalam kegiatan pelaksanaan restorasi gambut di Provinsi Jambi,”katanya.

Dijelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (LHK RI) Nomor: SK.130/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional, Indonesia memiliki 865 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dengan luas total 24,6 juta hektare (ha).

Salah satu kawasan hidrologis gambut tersebut berada di Provinsi Jambi. Luas kawasan hutan dan lahan gambut di Provinsi Jambi mencapai 617.562 ha. Hutan dan lahan gambut di Provinsi Jambi terdapat di Kabupaten Muarojambi, Tanjungjabung Timur, Tanjungjabung Barat dan Sarolangun.

Sudirman mengatakan, kegiatan restorasi hutan dan lahan gambut yang telah dilakukan Pemprov Jambi bekerja sama dengan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) hingga kini ada tiga bentuk. Pertama, rewetting, yakni kegiatan pembasahan gambut (peatland rewetting).  Rewetting ini merupakan salah satu cara yang dipakai untuk memulihkan lahan gambut yang kering.

“Pembasahan gambut dilakukan dengan cara membangun infrastruktur seperti tabat/sekat, dam atau bendungan dan lain-lain pada kanal-kanal drainase terbuka. Dengan demikian tingkat kebasahan serta kelembaban lahan gambut dapat dipertahankan secara maksimal,”ujarnya.

Kedua, lanjutnya, yakni revegetasi (pemulihan vegetasi). Program ini merupakan penanaman kembali pohon-pohon enemik atau asli di kawasan hutan dan lahan gambut yang sudah rusak atau gundul. Revegetasi ini sangat sulit akibat keterbatasan ketersediaan benih-benih pohon endemis yang disebabkan penghilangan atau kematian pohon induk. Hal itu terjadi akibat pembalakan dan kebakaran hutan yang selama ini terjadi berulang-ulang setiap musim kemarau. 

“Karena itu pengadaan benih merupakan langkah yang sangat penting di dalam proses revegetasi lahan gambut terdegradasi,”tambahnya.

Program ketiga restorasi hutan dan lahan gambut tersebut, kata Sudirman, yaitu revitalisasi (menggiatkan) berbagai program untuk mendukung pelaksanaan pembasahan dan penanaman benih pohon di hutan dan lahan gambut yang rusak. 

Dikatakan, kegiatan revitalisasi dilaksanakan guna mendukung partisipasi masyarakat dalam mengelola lahan gambut yang terdegradasi. Revitalisasi sosial ekonomi adalah upaya mengangkat perekonomian masyarakat dengan tanaman atau kegiatan bisnis yang ramah terhadap lahan gambut.

Sudirman mengatakan, cukup banyak permasalahan yang perlu diatasi untuk menjaga dan melindungi ekosistem gambut. Di antaranya, penanganan permasalahan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat. Terbukanya lahan gambut yang terlantar selama ini  menyababkan banyak warga masyarakat membuka lahan perkebunan di lahan gambut tersebut. 

Dikatakan, pembukaan lahan perkebunan di lahan gambut tersebut menimbulkan kerusakan hutan dan lahan gambut yang lebih parah. Hal itu terjadi karena umumnya warga masyarakat membuka lahan tersebut dengan cara membakar lahan. Kondisi demikian mengindikasikan kepedulian individu terhadap konservasi lahan gambut masing rendah.

“Jadi bimbingan teknis Penulisan Draft Produk Hukum Desa Untuk Perlindungan dan Pemamfaatan Ekosistem Lahan Gambut di Tingkat  Desa/Komunitas ini merupakan salah satu upaya kita meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program rehabilitasi hutan dan lahan rawa gambut,”tandasnya.

Menurut Sudirman, Pemprov Jambi juga mengharapkan, restorasi lahan gambut tidak hanya bermanfaat untuk menjaga kelestarian maupun pemulihan hutan dan lahan gambut, tetapi juga dapat memberikan manfaat lebih secara ekonomi kepada masyarakat. 

“Hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama mengingat masyarakat juga merupakan subjek dan sekaligus objek dan  dapat memberikan tekanan terhadap lahan dan hutan gambut serta mempengaruhi keberhasilan rehabilitasi hutan lahan rawa gambut,”paparnya. 

Sementara itu, Deputi Bidang Edukasi dan Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, Myrna A Safitri pada kesempatan itu mengatakan, restorasi gambut tidak hanya pembangunan fisik. Restorasi gambut juga menyangkut semua dimensi di dalam pembangunan, termasuk juga pembangunan pedesaan.

“Kegiatan restorasi gambut yang ada di tingkat tapak ini tidak boleh melupakan keberadaan desa. Artinya desa jangan hanya menjadi tempat berkegiatan, bukan hanya menjadi lokus kegiatan. Tetapi desa juga harus secara aktif menjadi subjek penting di dalam upaya kita bersama-sama untuk melindungi ekosistem gambut,”katanya. (Matra/AdeSM).

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama