. Ekonomi Daerah Sulit, Gubernur se-Indonesia Usulkan Peningkatan Dana Bagi Hasil

Ekonomi Daerah Sulit, Gubernur se-Indonesia Usulkan Peningkatan Dana Bagi Hasil


Gubernur Jambi, H Al Haris memberikan usulan dan dukungan pada Rakor Usulan Dana Bagi Hasil Lainnya Berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di The Anvaya Beach Resort Bali, Kecamatan Kuta, Bali, Senin (9/5/2022). (Foto : Matra/KominfoJambi).

(Matra, Bali) – Pemerintah Pusat perlu meningkatkan dana bagi hasil kepada daerah-daerah yang selama ini beperan besar mendukung peningkatan devisa negara dan menopang ekonomi nasional. Hal itu penting guna meningkatkan percepatan pembangunan daerah-daerah dan kesejahteraan masyarakat di tengah kesulitan ekonomi daerah di Indonesia saat ini. 

Pokok pikiran tersebut mengemuka pada Rapat Koordinasi (Rakor) Usulan Dana Bagi Hasil Lainnya Berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di The Anvaya Beach Resort Bali, Kecamatan Kuta, Bali, Senin (9/5/2022). Rakor tersebut turut dihadiri Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH.

Al Haris pada kesempatan tersebut mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi sangat mendukung usulan pemerintah daerah se-Indonesia pada rakor tersebut mengenai peningkatan alokasi dana bagi hasil (DBH) sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022. 

“Kami sangat mendukung usulan pemerintah daerah se - Indonesia terkait dana bagi hasil lainnya antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022. Kami mendukung usulan tersebut karena Povinsi Jambi merupakan salah satu daerah penghasil sumber daya alam yang melimpah. Kita memiliki kelapa sawit, karet, kopi, kayu manis, pinang dan lainnya,”ujarnya. 

Dijelaskan, saat ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap provinsi di Indonesia semakin berkurang. Karena itu pada rapat tersebut setiap pemerintah provinsi di Indonesia mengusulkan dan berjuang agar Pemerintah Pusat mengakui usulan peningkatan pajak bagi hasil untuk pemerintah daerah.

“Mudah mudahan, ini merupakan sejarah tersendiri bagi pemerintah provinsi se-Indonesia yang telah menginisiasi dan memperjuangkan dana bagi hasil untuk pemerintah daerah. Kami berharap usulan tersebut bisa diakui Pemerintah Pusat, khususnya pajak sumber daya alam. Hal tersebut penting untuk meningkatkan PAD pemerintah daerah se - Indonesia,”ujarnya.

Al Haris mengatakan, meningkatnya PAD pemerintah daerah tentu akan berimbas pada inovasi di setiap daerah. Pemerintah Pusat terus mendorong pemerintah daerah untuk melakukan berbagai inovasi. Pemerintah Pusat melalui Badan Riset Inovasi Nasional menginginkan percepatan daya saing inovasi di daerah daerah guna mendukung perkembangan daerah.

Dikatakan, usulan peningkatan DBH tersebut berimbas pada peningkatan PAD di setiap daerah. Hal itu juga akan mendorong pemerintah daerah melakukan berbagai inovasi. Inovasi-inovasi pembangunan tersebut memerlukan biaya besar. 

“Kita mengharapkan, melalui peningkatan PAD, pemerintah daerah dapat bersaing dengan negara lainnya dan membangkitkan inovasi - inovasi yang ada di daerah. Dengan demikian kemajuan pemerintah daerah di Indonesia bisa berjalan secara beriringan,”paparnya. 

Menurut Al Haris, saat ini saat ini daerah-daerah, termasuk Jambi mengencangkan ikat pinggang membangun daerah karena PAD yang minim. Karena itu usulan peningkatan DBH perlu disetujui Pemerintah Pusat agar PAD daerah bisa meningkat dan daerah dapat membangun lebih maksimal.

Diungkapkan, rakor DBH tersebut bertujuan menjaga kepentingan daerah, khususnya provinsi penghasil sumber daya alam. Dengan demikian bisa dicapai kesepakatan mengusulkan kepada Pemerintah Pusat terkait skema serta penambahan jenis komponen DBH sumber daya manusia seperti yang telah diamanahkan pada pasal 123 UU Nomor 1 Tahun 2022.

“Kami mengharapkan, Pemerintah Pusat dapat mengakomodir kebutuhan dan permintaan dari pemerintah daerah penghasil sumber daya alam dalam menindaklanjuti undang undang tersebut. Nantinya akan diterbitkan Peraturan Pemerintah  (PP) sebagai peraturan pelaksanaannya, sehingga dapat membantu dalam meningkatkan PAD pemerintah daerah,”katanya.
Gubernur Jambi, H Al Haris (tiga dari kiri) dengan beberapa orang gubernur pada Rakor Usulan Dana Bagi Hasil Lainnya Berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di The Anvaya Beach Resort Bali, Kecamatan Kuta, Bali, Senin (9/5/2022). (Foto : Matra/KominfoJambi).

Porsi DBH 

Sementara itu berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ada beberapa komponen (bagian) DBH, yakni DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA). Berdasarkan Pasal 112 UU Nomor 1 Tahun 2022, DBH Pajak Penghasilan untuk daerah sebesar 20 %. DBH Pajak Penghasilan yang 20 % tersebut dibagi untuk provinsi sebesar 7,5 %, kabupaten dan kota penghasil sebesar 8,9 % dan kabupaten dan kota lainnya di provinsi bersangkutan sekitar 3,6 %. 

Sementara sesuai dengan Pasal 115 UU Nomor 1 Tahun 2022, DBH SDA kehutanan sebesar 80 %. DBH tersebut dibagi kepada provinsi sekitar 32 %, kabupaten/kota penghasil sebesar 48 %. DBH SDA provisi sumber daya hutan sekitar 80 %. DBH tersebut dialokasikan kepada provinsi sebesar 16 %,  kabupaten/kota penghasil sebesar 32 %, kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 16 % dan kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 16 %.

Kemudian DBH sumber daya alam mineral dan batu bara untuk daerah sebesar 80 %. DBH SDA mineral  batu bara  tersebut dibagikan kepada provinsi sebesar 30 % dan kabupaten/kota penghasil sebesar 50 %. Selanjutnya DBH SDA minyak bumi  untuk daerah sekitar 15, 5%. DBH  SDA minyak bumi tersebut diberikan ke provinsi sebesar 2 %, kabupaten/kota penghasil (6,5 %), kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil (3 %), kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan (3 %) dankabupaten/kota pengolah (1 %).

Sedangkan DBH SDA gas bumi yang diberikan kepada daerah sekitar 30, 5 %. DBH tersebut dialokaikan ke provinsi bersangkutan sebesar 4 %, untuk kabupaten/kota penghasil (13,5 %),  kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil (6 %), kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan (6 %) dan. kabupaten/kota pengolah (1 %).
 (satu persen). (Matra/AdeSM).

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama