. DPRD Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemprov Jambi

DPRD Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemprov Jambi

Sidang DPRD Provinsi Jambi mengenai penyampaian LHP BPK RI mengenai LKPD Provinsi Jambi dari BPK kepada DPRD Provinsi Jambi di Gedung DPRD Jambi, Selasa (24/5/2022). (Foto : Matra/HumasDPRDJambi).

(Matra, Jambi) - DPRD Provinsi Jambi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD ) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021. LHP BPK tersebut diterima Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto dari Kepala BPK RI Perwakilan Jambi, Rio Tirta. 

Serah terima LHP BPK RI tentang LKPD Provinsi Jambi itu dilakukan pada sidang paripuran DPRD Provinsi Jambi di Gedung DPRD Provinsi Jambi, KotaJambi, Selasa (24/5/2022).

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Gubernur Jambi, H Al Haris, Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI, Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak, Kepala BPK RI Perwakilan Jambi, Rio Tirta dan seluruh Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Jambi.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto pada kesmepatan tersebut mengatakan, Undang-Undang Nomor (UU) 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 17 Ayat 2, Laporan Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah menerima LKPD pemeirntah daerah. 

“Nah, hari ini pihak BPK RI Perwakilan Jambi menyerahkan LHP BPK RI mengenai LKPD Provinsi Jambi kepada DPRD Provinsi Jambi. Selanjutnya kami akan membahas LKPD ini,”katanya. 

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI, Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak pada kesmepatan itu mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD Provinsi Jambi dan Gubernur Jambi beserta jajarannya.

Apresiasi itu diberikan menyusul komitmen Pemprov Jambi dan DPRD Provinsi Jambi yang selalu bersama-sama dan mendukung terselenggaranya pengelolaan keuangan negara yang transparan.

Edward Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan laporan keuangan dimaksudkan untuk memberikan pendapat atas kelayakan penyajian laporan keuangan. Pendapat ini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pendapat tersebut didasarkan pada kriteria yang telah ditentukan.

Dijelaskan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2021, termasuk pelaksanaan rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Pencapaian ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,”katanya. (Matra/AdeSM).

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama