. Menghadirkan UUTPKS di Desa Ramah Perempuan dan Anak, Harapan Terakhir Penyelamatan Korban Tindak Kekerasan Seksual di Indonesia

Menghadirkan UUTPKS di Desa Ramah Perempuan dan Anak, Harapan Terakhir Penyelamatan Korban Tindak Kekerasan Seksual di Indonesia

Wakil Ketua Komnas Perempuan RI, Olivia Chadijah Salampessy (kiri) dan Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan KPPPA, Titi Eko Rahayu (kanan) pada Webinar  “Mengawal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak” di Jakarta, Sabtu (23/4/2022). (Foto : Matra/Ist).

(Matra, Jambi) – Fenomena kasus tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia selama ini tergolong sangat memprihatinkan. Hal tersebut ditandai dengan tingginya kasus tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak serta sulitnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Kemudian perlindungan dan pemulihan terhadap korban tindak kekerasan seksual terhadap perempuan di Tanah Air kita ini juga belum bisa dilakukan secara optimal.

Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Titi Eko Rahayu pada Web Seminar (Webinar) bertajuk  “Mengawal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA)” yang digelar  Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) di Jakarta, Sabtu (23/4/2022) mengungkapkan, selama tahun 2021, sedikitnya 25.210 kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di negara kita ini. Sedangkan korban tindak kekerasan perempuan dan anak yang dilaporkan tahun lalu hanya sekitar 27.127 orang. Jadi korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak masih banyak yang tidak dilaporkan.

“Tingginya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia selama ini merupakan situasi yang sangat kritis dalam Program Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) di Indonesia,”tandasnya.

Menurut Titi Eko Rahayu, berdasarkan hasil survei kekerasan perempuan dan anak satu tahun terakhir, tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia masih cukup tinggi, yakni mencapai 8,7 % dari jumlah total perempuan. Bila dibandingkan dengan tindak kekerasan fisik dan seksual terhadap perempuan di Indonesia tahun 2016 yang mencapai 9,4 %, tindak kekerasan fisik dan seksual terhadap perempuan hanya turun 1,3 %.

Titi Eko Rahayu mengatakan, perempuan dan anak yang mengalami tindak kekerasan tersebut tidak hanya di kota, tetapi juga di wilayah pedesaan. Berdasarkan survei di seluruh kota dan desa di Indonesia tahun 2021, sebanyak tiga orang dari 10 orang anak perempuan di Indonesia mengalami tindak kekerasan. Pada tahun yang sama, sebanyak dua orang dari 10 anak laki-laki mengalami tindak kekerasan.

Dikatakan, kasus-kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia selama masa hidup juga masih cukup tinggi. Sekitar 26,1 % perempuan dan anak di Indonesia mengalami tindak kekerasan selama hidup mereka. Sebanyak empat orang dari 10 perempuan mengalami tindak kekerasan selama hidup mereka. Selanjutnya sebanyak tiga orang dari 10 orang laki-laki mengalami tindak kekerasan selama hidup mereka.

Harapan Baru

Melihat fakta-fakta memprihatinkan mengenai tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia tersebut, upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia perlu dilakukan dengan maksimal melalui payung hukum yang kuat.

Wakil Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan RI, Olivia Chadijah Salampessy pada webinar tersebut mengatakan, perlindungan dan penyelamatan perempuan dan anak-anak Indonesia dari tindak kekerasan seksual kini sudah dapat dilakukan lebih maksimal menyusul disahkannya UU TPKS oleh DPR RI, Selasa (12/4/2022).

“UU TPKS penting menghadapi peningkatan tindakan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang masuk kategori darurat namun nampak seperti fenomena gunung es. Selama ini banyak korban tindak kekerasan seksual terhadap perempuan mengalami traumatik dan korban sulit bersuara (mengadu). Karena itulah kehadiran UU TPKS membawa harapan baru dalam pencegahan dan penanggulangan TPKS di Indonesia,”katanya.

Olivia Chadijah Salampessy mengatakan, pengesahan UU TPKS tersebut menjadi kabar gembira sekaligus harapan besar bagi perempuan dan anak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan dari kasus kekerasan perempuan dan anak.

“Kehadiran UU TPKS menjadi siraman air sejuk bagi korban di tengah gersangnya penanganan, perlindungan dan pemulihan yang selama ini mereka alami,”ujarnya.

Menurut Chadijah Salampessy, UU TPKS harus segera diwujudkan dan secepatnya disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat. Hal tersebut penting karena masih banyak warga masyarakat belum mengetahui bagaimana persinya isi UU TPKS yang memiliki 12 Bab dan 93 pasal tersebut.

Dijelaskan, UU TPKS memiliki enam elemen kunci untuk meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak Indonesia dari tindakan kekerasa seksual dan tindak kekerasan lainnya. Keenam elemen tersebut, yakni tindak pidana kekerasan seksual, ketentuan pidana, hukum acara pidana khusus, hak korban atas penanganan, pelindungan dan pemulihan, pencegahan serta koordinasi dan pemantauan.

Dijelaskan, seluruh penanganan tindakan pidana kekerasan seksual, hukum acara pidana dan hak-hak korban dilaksanakan berdasarkan UU TPKS. Ketentuan pidana penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak sesuai UU TPKS dilakukan melalui dua jalur. Pertama jalur pidana dan kedua jalur tindakan. Ketentuan pidana meliputi pidana penjara dan kerja sosial.

Kemudian pidana tambahan mencakup restitusi  (ganti rugi), kompensasi, perampasan keuntungan yang diperoleh tindakan kekerasan itu sendiri, pencabutan jabatan atau profesi, pencabutan izin usaha, hak menjalankan pekerjaan dan pencabutan hak politik. Sedangkan penanganan yang perlu dilakukan terhadap korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, yakni rehabilitasi khusus berupa konseling dan therapi.

“Sistem pidana dua jalur ini dimaksudkan untuk mencegah berulangnya kasus yang dilakukan pelaku, adanya perbaikan pola pikir maupun perilaku pelaku dan untuk menjerakan pelaku. Kemudian melalui sistem dua jalur ini, korban pun mendapatkan penanganan yang menyeluruh dan baik guna memulihkan mental dan kesejahteraan mereka,”katanya.

Proses Hukum Praktis

Olivia Chadijah Salampessy lebih lanjut mengatakan, proses hukum pidana terhadap pelaku tindak kekerasan pada perempuan dan anak berdasarkan UU TPKS lebih mudah dan praktis. Alat-alat bukti mengenai proses hukum tidak kekerasan terhadap perepmuan dan anak kini diperluas.

Satu keterangan korban sudah cukup sebagai keterangan saksi untuk melanjutkan proses hukum kasus pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kemudian keterangan saksi penyandang disabilitas setara dengan keterangan saksi nondisabilitas. Selain itu dilarang juga adanya praktik mengkriminalkan korban.

“Perlindungan korban tindak kekerasan perempuan dan anak juga ditingkatkan. Di antaranya pendampingan korban, pemberian hak restitusi dan sita restitusi, dana bantuan korban, perintah perlindungan sementara dan penanganan kasus kekerasan berbasis elektronik. Kemudian sikap aparat penegak hukum yang kerap menyalahkan korban harus dihilangkan dan proses hukum terintegrasi dengan sistem layanan korban,”katanya.

Olivia Chadijah Salampessy menyebutkan, pemenuhan hak-hak korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagaimana tertuang dalam UU TPKS diselenggarakan oleh negara melalui sistem layanan terpadu baik di pusat maupun di daerah. Kemudian pencegahan tindak kekerasan seksual  dilakukan melalui pendidikan, penyediaan sarana dan prasarana publik yang aman bagi perempuan dan anak.

“Pencegahan tindak kekerasan seksual terhadap perempuan secara khusus memperhatikan situasi konflik, bencana, letak geografis dan situasi khusus lainnya. Pencegahan tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak juga perlu ditingkatkan di tempat-tempat rawan seperti panti sosial, satuan pendidikan dan tempat lain yang berpotensi terjadi tindak kekerasan seksual seperti pesantren dan perguruan tinggi,”katanya.

Dikatakan, masyarakat juga perlu berpartisipasi mencegah dan menanggulangi tindak kekerasan perempuan dan anak.  Berdasarkan UU TPKS, partisipasi masyarakat menangenai tindak kekerasan perempuan dan anak meliputi pencegahan, pendampingan, pemulihan dan pemantauan. Tugas tersebut dapat dilakukan secara perseorangan, keluarga, organisasi masyarakat maupun lembaga penyedia layanan.

Program pencegahan yang dapat dilakukan, tambah Olivia Chadijah Salampessy, yakni membudayakan literasi tentang TPKS kepada semua lapisan masyarakat untuk mencegah terjadinya TPKS. Hal ini penting agar tidak ada anggota masyarakat yang menjadi korban maupun pelaku TPKS. Selain itu masyarakat juga bisa melakukan sosialisasi peraturan mengenai TPKS serta menciptakan kondisi lingkungan yang dapat mencegah terjadinya TPKS.

Kemudian, lanjut Olivia Chadijah Salampessy, masyarakat juga berperan penting melakukan pemulihan terhadap korban TPKS. Peran tersebut bisa dilakukan dengan memberikan informasi adanya kejadian  TPKS kepada aparat penegak hukum, lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah.

Selain itu, masyarakat juga bisa memantau penyelenggaraan pencegahan dan pemulihan korban, memberikan dukungan untuk penyelenggaraan pemulihan korban dan berperan aktif dalam penyelenggaraan pemulihan korban. Kemidan masyarakat berperan penting memberikan pertolongan darurat kepada korban serta membantu pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

Kawal UU TPKS

Melihat begitu besarnya peran UU TPKS mencegah, memberikan sanksi, melindungi dan memulihkan korban TPKS tersebut, maka pelaksanaan UU TPKS perlu dikawal agar benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya. Salah satu upaya mengawal UU TPKS, yakni menerapkan UU TPKS pada program pembangunan DRPPA.

UU TPKS bisa dilaksanakan secara efektif, efisien dan optimal pada program DRPPA karena sebagian besar perempuan dan anak yang rawan TPKS berada di wilayah pedesaan yang selama ini sulit dijangkau aparat penegak hukum. Selain itu, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) sudah memilki program DRPPA sebelum UU PTKS disahkan.

Menurut Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan KPPPA, Titi Eko Rahayu, Kementerian PPPA menyiapkan DRPPA untuk menjawab dan merubah profil perempuan dan anak Indonesia. Pembangunan DRPPA mengangkat isu pemberdayaan perempuan dan anak, baik itu kualitas hidup perempuan, harapan hidup perempuan, tingak kesakitan, lama sekolah, kekerasan anak dan perempuan.

Dijelaskan, Kementerian PPPA menyiapkan DRPPA untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) Desa. Sasaran SDGs desa, yakni mengupayakan agar desa berkontribusi sebesar 74 % terhadap SDGs (Kemendes 2020) melalui prinsip no one left behind (tidak ada ang tertinggal). Kemudian tujuan lain SDGs desa, yaitu meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa.

Menurut Titi Eko Rahayu, wilayah desa menjadi sasaran pokok pembangunan karena sekitar 91 % wilayah Indonesia berada di wilayah desa. (Kemendagri 2019). Selain itu sekitar 43 % penduduk Indonesia ada di desa. (BPS: 2020). Sedangkan berdasakan UU Nomor 6/2014 tentang Desa, desa dikelola secara langsung oleh warga desa melalui aparatur pemerintahan desa.

“Siklus proses pembanguan di desa berputar lebih cepat. Selain itu desa memiliki otonomi menyelenggarakan pembangunannya sendiri, di samping program yang dirancang di tingkat kabupaten. Kemudian anggaran cukup signifikan untuk menggerakkan kegiatan pembangunan  di desa,”paparnya.

Titi Eko Rahayu mengatakan, tindak lanjut dari program tersebut ditandai dengan deklarasi Desa Ramah Perempuan dan Perlindungan Anak (DRPPA) yang dilakukan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunbgan Anak (PPPA) di Jakarta 20 November 2020.

Kemudian Menteri PPPA dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) meluncurkan DRPPA Bersinar (Bersih dari Narkoba), 14 Maret 2022. Sedangkan Menteri PPPA dan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Bupati Banyuasin meluncurkan DRPPA bebas stunting (gangguan pertumbuhan anak).

Titi Eko Rahayu lebih lanjut mengatakan, DRPPA merupakan desa yang mengintegrasikan persepektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa. DRPPA juga memuat program pembangunan desa, pembianan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan, sesuai dengan visi pembangunan Indonesia.

Jadi pada pembangunan DRPPA, desa harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya khususnya perempuan dan anak. DRPPA juga wajib memenuhi hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,  menyediakan sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak serta kelompok rentan (lansia, disabilitas, ibu hamil dan ibu menyusui.

Arahan Presiden

Menurut Titi Eko Rahayu, program DRPPA  diharapkan mampu menjawab dan mengimplementasikan lima arahan Presiden mengenai lima isu prioritas PPPA dan pencapaian SDGs desa. Kelima arahan Presiden tersebut, peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berperspektif gender. Kemudian peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak. Selain itu, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selanjutnya penurunan pekerja anak dan pencegahan perkawinan anak.  

Kelima arahan Presiden tersebut saling terkait. Peningkatan perempuan wirausaha bemanfaat pada peningkatan pendapatan keluarga, peningkatan pendapatan masyarakat desa, keluarga lebih sejahtera, pengasuhan membaik dan tindak kekerasan turun. Kemudian DRPPA juga menjadi episentrum (pusat) baru bagi pembangunan yang berbasis kesetaraan gender seta perlindungan hak perempuan dan anak. Sedangkan sasaran DRPPA, yakni semua masyarakat desa, yakni perempuan, anak dan kelompok rentan. 

Dijelaskan, pengembangan DRPPA berprinsip adanya perlakuan khusus sementara (afirmatif), non diskriminasi, demokrasi, gotong royong dan tanpa kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain itu, kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak serta adanya penghargaan terhadap perempuan dan anak.

Titi Eko Rahayu menambahkan, DRPPA juga memiliki beberapa indikator keberhasilan, yakni indikator kelembagaan dan indikator substansi. Indikator kelembagaan meliputi adanya pengorganisasian perempuan dan anak di desa, tersedianya data desa yang memuat datapilah tentang perempuan dan anak, tersedianya peraturan desa tentang DRPPA dan tersedianya pembiayaan dari keuangan desa  serta pendayaangunan asset desa untuk DRPPA.

“Selain itu mengupayakan agar semua anak mendapatkan pengasuhan yang baik berbasis hak anak. Mengilangkan agar tidak ada lagi Kekerasan terhadap Peremnpuan dan Anak (KtP/A) dan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tidak ada pekerja anak dan tidak ada anak yang menikah di bawah 18 tahun (perkawinan usia anak).

Diungkapkan, pendekatan yang dilakukan untuk mengawal UU TPKS pada program DRPPA ada dua, yakni pendekatan komprehensif dan pendekatan sinergi (penta helix). Melalui pendekatan komprehensif, masalah TPKS dapat dilihat secara komprehensif. Dengan demikian  solusi yang dikembangkan dalam penanganan TPKS akan menyasar pada semua faktor penyebab masalah. Baik itu faktor intern maupun ekstern. 

Titi Eko Rahayu menambahkan, melalui pendekatan sinergi (penta helix), semua pihak terkait terlibat dalam pelaksanaan pembangunan untuk mendapatkan hasil yang maksimal serta memenuhi semua tujuan. Adanya sinergi (kerja sama) pihak terkait akan membangun kemampuan menangani masalah yang jauh lebih besar dari sekedar kerja seperti biasa. Dalam hal ini lembaga masyarakat yang sudah memiliki visi dan misi sejalan dengan program DRPPA bisa dimobilisasi.

Dijelaskan, roadmap (rencana strategis) DRPPA juga dilakukan dengan jelas dan terukur agar pelaksanaan UU TPKS dapat dilakukan di DRPPA yang lebih banyak dan luas di seluruh Tanai Air. Roadmap tersebut, yakni memberikan stimulasi pembiayaan APBN sebesar 100 %. Pada tahapan awal ini, sebanyak 10 DRPPA percontohan sudah dibangun di lima provinsi terpilih pada (2021).

Kemudian tahap berikutnya, terbentuknya 10 DRPPA berstatus pemantauan dengan stimulasi pembiayaan 100 % dari APBN. Selanjutanya pada tahap pelaksanaan, terbentuknya 132 DRPPA di 68 kabupaten/kota terpilih di 33 provinsi dengan dana APBN 100 % pada tahun 2022.

Selanjutnya tahap maintenance (pemeliharan) dan diseminasi dilaksanakan tahun 2023. Pada tahap ini sudah terbentuk 142 DRPPA yang dibiayai APBD. Dukungan dana APBN hanya 40 %. APBD tersebut mendorong pengembangan stimulasi pembiayaan APBN 100 %.

“Kemudian tahap pemantauan dan pelaporan. Implementasi (pelaksanaanya) ditandai dengan terbentuknya 142 DRPPA model dan 320 DRPPA inklusi.  Pembiayaannya disiapkan anggaran pembangunan desa. Dukungan pembiayaan APBN hanya 40 %,”tambahnya.

Tempat Mengadu

Sedangkan menurut Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Chadidjah Salampessy, agar UT TPKS bisa dilaksanakan seoptimal di DRPPA, maka DRRPA   harus mengintegrasikan UU TPKS ke dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa. Program tersebut harus dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.

“Dengan demikian desa bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi perempuan dan anak untuk memenuhi hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, termasuk dalam penyediaan sarana dan prasarana,”ujarnya.

Dikatakan, sistem pelayanan terpadu juga harus dilakukan dalam pelaksanaan DRPPA. Sistem tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan lembaga layanan masyarakat, perhatian terhadap letak geografis dan peningkatan peran tokoh masyarakat. Seperti pengalaman selama ini, TPKS banyak terjadi karena adanya budaya patriarchat (dominasi laki-laki dalam masyarakat) dan relasi yang timpang.

“Karena itu penanganan TPKS juga harus melibatkan tokoh dan media massa. Tokoh masyarakat bisa memberikan pengetahuan komprehensif kepada media mengenai pencegahan TPKS dan perlindungan perempuan dan anak dari TPKS dan selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat,”ujarnya.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Indra Gunawan pada webinar tersebut juga mengungkapkan besarnya harapan masyarakat Indonesia dalam peningkatan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan seksual menyusul pengesahan UU TPKS, adanya program DRPPA dan SDGs desa.

Menurut Indra Gunawan, pemberdayaan perempuan di Indonesia saat ini difokuskan pada isu kesetaraan gender, desa ramah perempuan,  menurunkan SDGs desa dan mengembangkan DRPPA. Salah satu program SDGs, yakni mewujudkan kesetaraaan gender.

“Banyak model desa dikembangkan dalam program SDGs, yakni desa sehat, desa anti kemiskinan dan desa pendidikan. Desa model tersebut concern (peduli) terhadap isu-isu perempuan dan anak,”paparnya.

Indra Gunawan mengetakan, DRPPA memiliki indikator atau kriteria keberhasilan. Indikator tersebut, yakni adanya pembinaan perempuan, kelembagaan, keikutsertaan perempuan dalam musyawarah desa, peraturan desa yang mendorong pemberdayaan perempuan, mendorong implementasi lima arahan presiden, salah satu penghapusan perempuan dan anak-anak.

“Hal ini terkait dengan UU TPKS yang mengharapkan adanya peningkatan perlindungan perempuandan anak dari tindak kekerasan. Jadi semua pihak bisa menerapkan UU TPKS untuk mencegah kekerasan perempuan, terutama kekerasan seksual,”katanya.

Menurut Indra Gunawan, penerapan UU TPKS dalam program SDGs desa dan DRPPA sangat penting, karena berdasarkan survei mengenai pengalaman hidup perempuan dan anak, secara umum angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia masih relatif tinggi. Pada tahun 2016, seorang dari tiga perempuan pernah mengalami kekerasan.  Sedangkan saat ini seorang dari empat perempuan pernah mengalami tindak kekerasan.

Kemudian, lanjutnya, perhatian terhadap perempuan dalam pembangunan desa masih kurang. Dari sekitar 70.000 desa di Indonesia, baru 8.000 orang kepala desa perempuan di Indonesia atau 10 %. Jadi masih jauh untuk kita sebut perempuan sudah terwakili di tingkat kepemimpan desa.

“Karena itu program pembangunan perlu dilaksanakan secara luas demi mengoptimalkan peran UU TPKS memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan, khususnya tindak kekerasan seksual,”katanya. (Matra/Radesman Saragih). 





Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama