. 610 Warga Binaan Lapas Kota Pematangsiantar Dapat Remisi Lebaran

610 Warga Binaan Lapas Kota Pematangsiantar Dapat Remisi Lebaran

Plt Kepala Lapas Kelas II Kota Pematangsiantar, Muhammad Tavip (kanan) bersama perwakilan warga binaan penerima revisi di Lapas Kelas II A Pematangsiantar, Sumuta, Senin (2/5/2022). (Foto : Matra/Ist).
 
(Matra, Pematangsiantar) – Perayaan hari raya Idul Fitri (Lebaran) biasanya merupakan saat-saat penting yang dinanti-nanti warga binaan atau narapidana lembaga peasyarakatan (lapas). Warga binaan lapas menanti saat-saat penting Lebaran karena hari kemenangan bagi umat Muslim tersebut menjadi momentum bagi mereka mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. 

Penantian seperti itulah yang menggelayut dalam diri setiap warga binaan Lapas Kelas II A Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut). Menyambut perayaan Lebaran atau Idul Fitri 1443 Hijriyah (H) tahun ini, ratusan warga binaan Lapas Kelas II Kota Pematangsiantar menanti pemberian remisi Lebaran dari pemerintah (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia/Kemenkumham). 

Harap-harap cemas mendapatkan remisi Lebaran tersebut pun akhirnya melegakan sebagaian besar napi di Lapas Kota Pematangsiantar tersebut. Sebanyak 610 orang warga binaan di Lepas Kelas II Kota Pematangsiantar mendapatkan remisi Lebaran. 

Pemberian remisi tersebut dilakukan seusai salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H di Masjid At-Taubah Lapas Kelas II Kota Pematangsiantar, Jalan Asahan Km 7, Pantoan Maju, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Senin (2/5/2022). 

Warga binaan lapas tersebut yang mendapatkan remisi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 230 orang. Kemudian warga binaan yang mendapatkan remisi khusus pidana umum sebanyak 380 orang. Sedangkan warga binaan yang mendapatkan remisi langsung bebas satu orang.

Penyerahan remisi tersebut langsung dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Kelas II Kota Pematangsiantar, Muhammad Tavip didampingi Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas II Kota Pematangsiantar, Dika Pratama Girsang.

Kepala Lapas Kelas II Kota Pematangsiantar, Muhammad Tauvip pada kesempatan tersebut mengatakan, pemberian remisi bukan hanya implementasi (perwujudan) pemberian hak yang diberikan negara. Pemberian remisi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas di selama berada di lapas.

Menurut Muhammad Tauvip, pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab. Dia meminta narapidana yang telah mendapatkan remisi tak mengulangi perbuatannya melanggar hukum.

Sementara itu untuk menjalin silaturahmi warga binaan dengan warga binaan, pihak lapas memberikan kesempatan melakukan video call. Warga binaan tidak diperbolehkan bertemu langsung dengan keluarga yang datang ke lapas karena masih dalam suasana pandemi Covid-19. 

Sedangkan makanan Lebaran yang dibawa keluarga untuk warga binaan harus dititipkan kepada petugas lapas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, yakni memakai masker dan pemeriksaan suhu tubuh. (Matra/FebP).

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama