Buronan kasus penyulingan dan perdagangan minyak illegal (minyak bayat) asal Jambi, Zuliadi Sipayung (kiri) yang tertangkap di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut digiring ke Jambi, Senin (18/4/2022). (Foto : PenkumKejatiTambi).
(Matra, Jambi) – Kasus-kasus pengungkapan kasus penyulingan dan perdagangan minyak ilegal (minyak bayat) di Provinsi Jambi sering kali gagal menangkap para cukong. Biasanya para cukong dikenal “sakti” alias lebih cepat mencium rencana penggerebekan lokasi penyulingan dan perdagangan minyak ilegal, sehingga mereka berhasil lolos dari sergapan aparat keamanan.
Bahkan ketika sudah diproses secara hukum pun, para juragan minyak bayat di Jambi masih bisa kabur atau melarikan diri. Itulah yang dilakukan Zuliadi Sipayung (40), yang diduga sebagai seorang cukong alias juragan minyak bayat di Jambi, Zuliadi Sipayung bersama enam orang pelaku penyulingan dan perdagangan minyak bayat lainnya menghilang ketika menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Sengeti, Kabupaten Muarojambi.
Zuliadi Sipayung yang tertangkap membawa ribuan liter minyak solar hasil penyulingan ilegal sudah sempat menjalani proses hukum di ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengeti, Muarojambi medio April 2013. Berkasnya pun sudah dilimpahkan pihak Kejari Sengeti ke PN Sengeti, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi.
Namun ketika sidang digelar, 18 November 2013, Zuliadi Sipayung tidak hadir dan menghilang dari Jambi. Akhirnya terdakwa ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron oleh Kejari Muarojambi sejak November 2013. Keenam terdakwa lainnya juga turut menghilang dan ditetapkan menjadi DPO.
Bak kata pepatah, sepandai-pandai orang menyimpan bau suatu saat tercium juga, begitulah nasib yang dialami Zuliadi Sipayung. Sepandai-pandai Zuliadi Sipayung bersembunyi di tepat yang jauh dari Jambi, akhirnya keberadaannya berhasil juga diendus penegak hukum.
Setelah hampir sembilan tahun buron, Zuliadi Sipayung berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Suatera Utara (Sumut) dan Kejati Jambi. Sedangkan enam orang pelaku penyulingan dan perdagangan minyak bayat tersebut masih buron.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharany didampingi Asisten Intelijen Kejati Jambi, Jufri di Jambi, Senin (18/4/2022) menjelaskan, Zuladi Sipayung berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut, Kejati Jambi dan Kejari Muarojambi di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumut, Sabtu (16/4/2022).
Terdakwa ditangkap di rumahnya di Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai. Tim Tabur Intel Kejati Sumut memburu terdakwa setelah menerima surat dari Kejati Jambi terkait permintaan pengamanan terdakwa atas nama Zuliadi Sipayung dengan Nomor R-01/L.5.3/S.19/Dti.1/01/2022 tanggal 4 Januari 2022.
"Setelah dilakukan pencarian dan mengetahui keberadaan Zuliadi Sipayung, kemudian tim mengikuti pergerakan terdakwa. Pada saat terdakwa mau beristirahat di rumahnya, Tim Tabur Intel Kejati Sumut dan Kejati Jambi langsung menangkap terdakwa tanpa perlawanan," ujarnya.
Setelah menjalani proses di Kejati Sumut, Zuliadi Sipayung dibawa ke Kejati Jambi Senin (18/3/2022). Terdakwa pun akan segera diserahkan ke Pengadilan Negeri Sengeti, Kabupaten Muarojambi untuk menjalani proses sidang. Sambil menunggu proses sidang, Zuliadi Sipayung dititipkan di Polres Muarojambi.
“Keberhasilan Tim Tabur Kejati Sumut, Kejati Jambi dan Kejari Muarojambi menangkap Zuliadi Sipayung ini merupakan prestasi pihak kejaksaan di tahun 2022. Jadi sisa buronan kasus minyak bayat yang masih terus kami buru sebanyak enam orang lagi, yakni Sanggam Parapat, Asril bin Haning, Dadang Saputra, Musashi Pangeran Batara, Joni Rusman dan Zulpikar bin Adnan,”katanya.
Ribuan Liter
Lexy Fatharany mengatakan, Zuliadi Sipayung merupakan terdakwa kasus minyak bayat sebanyak 1.250 liter. Dia tertangkap mengangkut minyak bayat tersebut 10 April 2013 menggunakan mobil Toyota Kijang LGX Nopol BH 1142 LG. Terdakwa diamankan polisi di Jalan Raya Lintas Simpang Bajubang, Kecamatan Mesong, Kabupaten Muarojambi.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 53 huruf b Undang-undang (UU) 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas numi dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.
Berkas perkara Zuliadi Sipayung sudah sempat dilimpahkan Kejari Muarojambi ke Pengadilan Negeri Sengeti, Muatrojambi. Ketika sidang mulai digelar di Pengadilan Negeri Sengeti, terdakwa tidak hadir. Karena itu terdakwa ditetapkan menjadi buron atau DPO sejak November 2013 berdasarkan Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum No. PRINT-888/N.5.18/Euh.2/10/2013 tanggal 18 Oktober 2013.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, melalui Program Tabur Kejaksaan RI, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran.
“Para buronan yang kasusnya terkait dengan terdakwa Zuliadi Sipayung harus segera ditangkap dan dirposes demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga meminta seluruh DPO kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatanya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,”katanya. Nah, buronan kasus minyak bayat Jambi, menyerahlah. (Matra/AdeSM/BerbagaiSumber).
Posting Komentar