Gubernur Jambi, H Al Haris menghadiri rapat penanganan masalah penyulingan minyak bumi ilegal di kantor Kementerian ESDM di Jakarta, Jumat (22/4/2022). (Foto : Matra/KominfoJambi).
(Matra, Jakarta) – Warga masyarakat Jambi bakal diberi peluang atau kesempatan mengelola sumur minyak bumi di sekitar mereka guna meningkatkan ekonomi keluarga. Peluang itu terbuka menyusul adanya rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat regulasi atau peraturan mengenai eksploitasi pertambangan minyak rakyat di Jambi dan Sumatera Selatan (Sumsel).
Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH seusai pertemuan dengan Menteri ESDM RI, Arifin Tasrif di Jakarta, Jumat (22/4/2022) menjelaskan, Gubernur Jambi dan Sumsel sengaja diundang Menteri ESDM ke Jakarta membahas penanganan masalah pengeboran atau penyulingan minyak bumi tanpa ijin (illegal drilling) yang masih terus terjadi di Jambi dan Sumsel.
Dikatakan, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM akan segera menertibkan ‘illegal drilling’ yang masih marak di Provinsi Jambi dan Sumsel. Penertiban dilakukan dengan mengelurkan regulasi mengenai usaha tambany minyak rakyat.
“Pemerintah Provinsi Jambi sangat menyambut baik apa yang telah dilakukan Bapak Menteri ESDM sebagai langkah awal dalam upaya menangani permasalahan sumur masyarakat di Provinsi Jambi,”ujarnya.
Dikatakan, Menteri ESDM RI telah sepakat segera mengatur pengelolaan sumur minyak masyarakat dengan baik melalui regulasi yang tepat. Kementerian ESDM RI akan segera mengeluarkan regulasi untuk mengatur semuanya itu, sehingga nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Jambi.Dengan demikian tidak ada lagi sumur - sumur minyak liar (illegal drilling) di Provinsi Jambi.
“Saya mengharapkan adanya regulasi dari Pemerintah Pusat terhadap sumur sumur masyarakat ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Provinsi Jambi. Namun warga masyarakat harus benar - benar melaksanakan dan memathui regulasi eksploitasi sumur minyak tersebut,”katanya.
Al Haris mengharapkan permasalahan sumur minyak masyarakat yang sering disebut illegal drilling di Provinsi Jambi segera teratasi melalui regulasi yang diberikan Pemerintah Pusat. Rapat Menteri ESDM dan Gubernur Jambi dan Gubernur Sumsel merupakan langkah awal penting menyelesaikan kasus-kasus illegal drilling di Jambi.
“Menteri ESDM, Gubernur Jambi dan Gubernur Sumsel akan kembali mengadakan rapat di Provinsi Sumatera Selatan membahas lebih lanjut langkah - langkah nyata mengatasi permasalahan sumur masyarakat melalui regulasi. Rapat tersebut akan digelar selama dua hari, 22 - 23 Mei 2022,”katanya.
Masalah Pelik
Sementara itu berdasarkan catatan medialintassumatera.com (Matra), permasalahan illegal drilling di Provinsi Jambi dan Sumsel termasuk salah satau permasalahan pelik yang sukar diberantas. Penanganan illegal drilling di kedua daerah tersebut sulit dihentikan karena kondisi kehidupan masyarakat di lokasi – lokasi sumur minyak masih banyak memprihatinkan.
Kemiskinan warga di sekitar lokasi sumur minyak di Jambi dan Sumsel membuat warga banyak melakukan pengeboran (eksploitasi) sumur minyak bumi secara ilegal. Hasil pengeboran minyak ilegal tersebut banyak diperdagangkan secara ilegal juga ke berbagai pelosok daerah di Jambi dan Sumsel.
Data yang dihimpun dari Polda Jambi, selama tahun 2021 Polda Jambi sudah beberpa kali menggelar Operasi Ilegal Drilling Siginjai 2021 untuk mengatasi banyaknya sumur minyak illegal. Operasi tersebut berhasil menemukan danmenutup 612 unit sumur minyak illegal. Sumur minyak yang ditemukan tersebut berada di Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari dan Kecamatan Sungaibahar, Kabupaten Muarojambi.
Jumlah kasus illegal drilling yang berhasil diungkap Polda Jambi tahun lalu sebanyak 79 perkara dengan 95 orang tersangka. Dari 95 tersangka tersebut, sebanyak 14 orang di antaranya merupakan sebagai pemodal atau cukong. Kasus illegal drilling tersebut sudah diproses hingga ke pengadilan. Barang bukti yang diamankan Polda Jambi dari kasus-kasus illegal drilling tersebut, yakni 78.000 liter minyak baiat (hasil illegal drilling). (Matra/AdeSM).
Posting Komentar