Plt Wali Kota Pematangsiantar, Hj dr Susanti Dewayani, SpA (tengah) bersama staf pada Business Matching PDN dan UMKM 2022 di Grand Hyatt Bali, Kawasan Wisata Nusa Dua BDTC, Bali, Senin - Kamis (21 - 24/3/2022). (Foto : Matra/KominfoPSiantar).
(Matra, Bali) – Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Pematangsiantar, Hj dr Susanti Dewayani, SpA mengikuti pertemuan bisnis nasional, Business Matching Pengadaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Tahun 2022 di Grand Hyatt Bali, Kawasan Wisata Nusa Dua BDTC, Bali, Senin - Kamis (21 - 24/3/2022).
Pertemuan bisnis tersebut dinilai Susanti Dewayani penting untuk membangkitkan UMKM di Kota Pematangsiantar, khususnya mengatasi kesulitan pemasaran produk UMKM. Melalui pertemuan bisnis tersebut, seluruh daerah di Indonesia, termasuk Kota Pematangsiantar bisa masuk jaringan pemasaran online nasional atau e-Purchasing (perdagangan produk barang atau jasa dengan sistem katalog elektronik).
Dikatakan, seluruh daerah di Indonesia diharapkan masuk jaringan bisnis online (elektronik) guna mengatasi kesulitan UMKM memasarkan produk mereka seperti terjadi selama ini. Perdagangan atau online akan cukup efektif dan efisien mengatasi kebuntuan pemasaran produk UMKM di berbagai daerah.
Menurut Susanti Dewayani, Business Matching Pengadaan PDN dan UMKM Tahun 2022 tersebut merupakan implementasi (tindak lanjut) penggunaan PDN dan target belanja PDN dan UMKM sebesar Rp 400 Triliun tahun 2022. Forum bisnis tersebut bertujuan mengumpulkan komitmen belanja di masing-masing instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk dapat dipenuhi melalui PDN dan hasil produksi UMKM.
“Selanjutnya, hasil Business Matching tersebut akan menjadi kegiatan pembinaan yang dilakukan terhadap PDN untuk dapat memenuhi pengadaan barang dan jasa pemerintah,”katanya.
Dikatakan, pada kegiatan Business Matching tersebut yang digelar Selasa (22/3/2022) terdapat beberapa poin yang disampaikan Pemerintah Pusat. Di antaranya, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) sebagai Ketua Tim Nasional Pusat Peningkatan Perdagangan Dalam Negeri (P3DN) harus menggalang penguatan usaha daerah dan UMKM dalam belanja pemeintah pusat dan daerah melalui serangkaian inisiatif koordinasi, kebijakan, rakor dan sebagainya.
Selanjutnya, katanya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan surat edaran tentang penggunaan PDN dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada pemerintah daerah.
Kemudian, tambahnya, Pemerintah Pusat menyusun penyederhanaan administrasi pertanggung-jawaban keuangan untuk pengadaan bagi UMK melalui bela pengadaan sehingga proses belanja UMK semakin mudah efisien.
“Pemerintah daerah diminta membentuk tim khusus/menugaskan dinas terkait dengan target penambahan terukur, misalnya menambah hingga 500 UMKM daerah masuk ke e-purchasing,”katanya. (Matra/FebP/AdeSM).
Posting Komentar