Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto pada rapat Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi, baru-baru ini. (Foto : Matra/HumasDPRDJambi).
(Matra, Jambi) – DPRD Provinsi Jambi tidak mau setengah hati menangani kasus-kasus konflik lahan yang selama ini berlarut-larut penyelesaiannya. Guna menuntaskan seluruh kasus konflik lahan di Provinsi Jambi, Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi yang terbentuk sejak Agustus 2021 masih terus melakukan penanganan konflik lahan secara menyeluruh se-Provinsi Jambi.
Namun karena penanganan konflik lahan tersebut belum terselesaikan hingga masa tugas Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi berakhir akhir Februari lalu, maka masa tugas atau kerja Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi diperpanjang hingga 60 hari (dua bulan) ke depan, yakni hingga akhir April 2022.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto di Jambi, Sabtu (5/3/2022) menjelaskan, masa kerja Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi resmi diperpanjang dua bulan ke depan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, baru-baru ini. Selama masa perpanjangan masa tugas tersebut, anggaran kerja Pansus Konflik Lahan DPRD Jambi tidak lagi menggunakan APBD.
“Masa kerja pansus tersebut diperpanjang menyusul masih adanya konflik lahan yang melibatkan 10 perusahaan belum terselesaikan. Akan diupayakan penyelesaian konflik lahan tersebut selama dua bulan ke depan. Kalau masa tugas diperpanjang hingga enam bulan lagi tanpa menggunakan APBD hal itu akan merepotkan,”katanya.
Dijelaskan, Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi tidak bertugas menyelesaikan konflik lahan langsung atau sebagai eksekutor karena hal tersebut wewenang pemerintah dan aparatur hukum. Namun Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi melakukan penyelidikan, pengkajian dan mediasi, sehingga nantinya bisa memberikan rekomendasi kepada pemerintah menyelesaikan konflik lahan.
Edi Purwanto mengatakan, selama dua bulan ke depan, pihaknya akan berusaha memanggil 10 perusahaan atau korporasi yang masih tersangkut konflik lahan dengan masyarakat Jambi. Namun pemanggilan tersebut bukan untuk mengambil keputusan mengenai penyelesaian konflik laha, melainkan mempertemukan pengusaha dengan pihak-pihak terkait guna mendapatkan kejelasan duduk persoalan konflik lahan mereka.
"Jika pihak perusahaan masih mangkir setelah tiga kali pemanggilan, kita akanmelakukan langkah-langkah hukum. Pansus konflik lahan ini betul-betul mempertimbangkan sisi kemanfaatan, sisi keadilan dan juga sisi kepastian hukum dalam seluruh rangkaian proses penyelesaian konflik lahan," katanya.
Dikatakan, salah satu bentuk konflik lahan yang mendapa perhatian Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi, yakni adanya perusahaan yang tidak mengelola kawasan hak guna usaha (HGU) yang mereka kuasai. Misalnya satu perusahaan perkebunan kelapa sawit menguasai kawasan HGU hingga 15.000 hektare (ha). Namun HGU yang mereka kerjakan hanya 7.000 ha.
“Nah, masalah ini perlu kami telusuri apa masalahnya. Kalau perusahaan tidak mampu mengelola HGU kan seharusnya dikembalikan kepada pemerintah,”katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata mengatakan, pansus terlambat melakukan penanganan konflik lahan hingga masa tugas berakhir dipengaruhi adanya beberapa perusahaan yang selalu tidak hadir pada rapat dengar pendapat dengan DPRD.
Hal tersebut, lanjutnya, membuat Pansus DPRD Provinsi Jambi tidak dapat menghimpun seluruh keterangan dan penjelasan dengan disertai dokumen pendukung dari pihak perusahaan. Termasuk juga langkah-langkah konfrontasi antara para pihak terkait apabila dipandang perlu untuk mendapatkan data sekaligus fakta kuat.
"Kami membutuhkan keterangan dan penjelasan serta dokumen pendukung dari pihak perusahaan serta para pihak terkait agar pansus bisa mengambil kesimpulan sekaligus rekomendasi mengenai suatu persoalan konflik lahan secara komprehensif atau menyeluruh," pungkasnya. (Matra/AdeSM)
Posting Komentar