Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga SH MH memberi pengarahan pada rapat Evaluasi Pendapatan Daerah Kabupaten Simalungun di rumah dinas Bupati Simalungun, Jalan Suri-Suri Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (8/3/2022). (Foto : Matra/KominfoSimalungun).
(Matra, Simalungun) – Sektor perpajakan menjadi salah satu andalan bagi setiap daerah untuk mengatasi krisis keuangan di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Peningkatan pemungutan pajak akan mampu menopang pendapatan daerah.
Kebijakan peningkatan pemungutan pajak itu pula lah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun guna mendongkrak pendapatan daerah. Dalam beberapa kunjungan ke daerah – daerah kecamatan, Bupati Simalungun, St Radiapoh Hasiholan Sinaga selalu meminta aparatur pemerintah kecamatan dan nagori (desa) untuk meningkatkan penagihan pajak.
Upaya peningkatan atau intensifikasi pemungutan pajak tersebut juga ditindak-lanjuti dengan rapat Evaluasi Pendapatan Daerah Kabupaten Simalungun di rumah dinas Bupati Simalungun, Jalan Suri-Suri Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (8/3/2022).
Rapat yang dipimpin langsung Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga SH MH tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, Esron Sinaga dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kabupaten Simalungun, Frans N Saragih. Kemudian hadir juga para staf Bupati Simalungun, yakni Staf Ahli Bupati Bidang Administrasi Umum, Wasin Sinaga, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ramadani Purba.
Selain itu Asisten Administrasi Umum, Akmal H Siregar, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Simalungun, Hotbinson Damanik, Kadis Perizinan, Pahala Sinaga, Kadis Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA), Djamahaen Purba, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Kominfo, SML Simangunsong dan Plt. Kadis Lingkungan Hidup, E Sinaga.
Radiapoh Hasiholan Sinaga pada kesempatan tersebut mengatakan, Pemkab Simalungun memiliki sumber pendapatan sektor pajak yang cukup banyak. Sumber pendapatan asli daerah (PAD) tersebut, yakni pajak hotel, reklame, hiburan. Semua sumber PAD tersebut yang harus dipungut atau diakomodir dengan baik.
Dikatakan, setiap OPD di lingkungan Pemkab Simalungun harus bersinergi (bekerja sama) menangani pendapatan dari sektor pajak. Seluruh jajaran OPD terkait di Simalungun harus bisa melihat dan merujuk sebuah acuan dari daerah lain mengenai penerimaan pajak. Sektor penerimaan pajak di daerah lain yang benar-benar mampu menopang keuangan daerah di daerah lain bisa menjadi contoh dalam peningkatan pendapatan pajak di Simalungun.
“Kemudian perbaikan tarif pajak pun harus disesuaikan dengan objek pajak. Tidak mungkinlah rumah mewah dan sederhana sama tarif pajaknya dan jangan pula pajak rumah sederhana lebih mahal dari rumah mewah,”katanya.
Terkait penerapan izin mendirikan bangunan (IMB) dan pajak bangunan gedung (PBG), Radiapoh Hasiholan Sinaga mengatakan, hal tersebut sudah ada aturannya. Untuk itu para camat dan pangulu di Simalungun membantu dan memudahkan pengursan IMB setiap bangunan yang ada.
“Sarankan dan arahkan masyarakat untuk mengurus sertifikat dan IMB. Hal itu penting karena IMB menjadi sumber pendapatan daerah yang potensial. Beri pembekalan kepada masyarakat mengenai kewajiban mengurus IMB dan bayar pajak. Kemudian ajak camat dan pangulu mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) mengenai IMB karena masih banyak warga masyarakat kita belum paham soal ini,”katanya.
Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga SH MH (kiri) memimpin rapat Evaluasi Pendapatan Daerah Kabupaten Simalungun di rumah dinas Bupati Simalungun, Jalan Suri-Suri Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (8/3/2022). (Foto : Matra/KominfoSimalungun).
Menurut Radiapoh Hasiholan Sinaga, pendataan ulang setiap sektor pajak di Simalungun perlu diintensifkan guna mengetahui potensi kenaikan pajak. Badan Pendapatan Kabupaten Simalungun harus bisa mendata ulang setiap sektor pajak yang ada agar bisa melihat berapa kenaikan pendapatan yang dapat peroleh di setiap sektor pajak.
“Sektor paling banyak yang kita dapat dari penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Segera terbitkan yang namanya Surat Keterangan Tanah (SKT). Sampaikan kepada semua camat dan pangulu melakukan sosialisasi agar masyarakat mau menerbitkan sertifikat tanahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Simalungun, Frans N Saragih pada kesempatan tersebut menjelaskan, selain sektor PBB, sektor pendapatan lain seperti pengelolaan sampah juga bisa ditingkatkan melalui kerja sama dengan pihak ketiga (swasta).
“Kami juga mensosialisasikan kepada kepala lingkungan (gamut) di seluruh kecamatan untuk penerbitaan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPT) PBB. Di Simalungun, nilai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kita mengalami perubahan pada tahun 2019. Hal ini bisa diubah dalam 3 tahun sekali. Zona Nilai Tanah (ZNT) itu 1 banding seribu. Sudah hampir 15 kecamatan melaksanakan pendataan ulang ZNT ini,”ungkapnya. (Matra/AdeSM).
0 Komentar