. Lembaga Adat Melayu Jambi Dukung Kemudahan Penyelesaian Hukum “Restorative Justice”

Lembaga Adat Melayu Jambi Dukung Kemudahan Penyelesaian Hukum “Restorative Justice”

Gubernur Jambi, H Al Haris (kiri) menyaksikan Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo menandatangani kesepakatan pelaksanaan Restorative Justice pada seminar bertajuk “Restorative Justice dalam Hukum Adat Melayu Jambi” di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Sabtu (19/3/2022). (Foto : Matra/KominfoJambi).

(Matra, Jambi) – Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi mendukung program kemudahan penyelesaian hukum, Restorative Justice (keadilan restoratif) sebagai salah satu upaya peningkatan ketertiban masyarakat. Melalui Restorative Justice tersebut, hukum adat Melayu dapat dimaksimalkan menyelesaikan kasus - kasus hukum pidana di tengah masyarakat Jambi. 

Demikian salah satu pokok pikiran yang mengemuka pada seminar sehari Lembaga Adat Melayu Jambi (LAM) bertajuk “Restorative Justice dalam Hukum Adat Melayu Jambi” di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Sabtu (19/3/2022).

Seminar tersebut dihadiri Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH, Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo dan Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi, Drs H Hasan Basri Agus, MM. 

Menurut Al Haris,  pihaknya mengapresiasi kebijakan LAM Provinsi Jambi yang akan mulai menyelesaikan permasalahan hukum di tengah masyarakat melalui hukum adat. Penyelesaian kasus hukum menggunakan hukum adat tersebut dinilai membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mewujudkan Jambi MANTAP (Maju, Aman, Nyaman, Tertib, Amanah dan Profesional). 

“Pemprov Jambi memiliki visi dam misi tertib guna menciptakan rasa keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat. Karena itu hukum adat bisa menciptakan ketertiban di masyarakat dengan mengatasi masalah hukum secara adat,”katanya. 

Dijelaskan, dalam sistem pemerintahan desa di Jambi terdapat tatanan adat. Hal itu ditandai dengan adanya tengganai keluarga, kalbu dan kepala desa. Jika jenjang itu sudah dilalui dengan adanya komunikasi antar mereka, maka dengan hukum adat setiap permasalahan akan selesai. 

Al Haris mengatakan, tema seminar sehari “Restorative Justice dalam Hukum Adat Melayu Jambi” sangat sejalan dengan peran LAM Provinsi Jambi sebagai unit terdepan bagi penegakan hukum serta pelestarian nilai-nilai sosial budaya Melayu atau lebih dikenal dengan wilayah ico pakai adat.

Dikatakan, pendekatan restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan. Hal itu penting mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

“Filosofi restorative justice dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan, ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut,”katanya. 

Al Haris mengatakan, pola penyelesaian hukum ini juga merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Hal itu dimaksudkan mendorong terpenuhinya asas-asas peradilan yang cepat, sederhana dengan keadilan yang seimbang.

“Kegiatan ini menjadi satu bentuk dukungan LAM terhadap visi Jambi MANTAP. Salah satu misinya, yakni memantapkan kualitas sumberdaya manusia (SDM), yaitu meningkatkan kualitas SDM. Dengan demikian daya saing SDM meningkat. Hal ini dapat dicapai melalui perluasan akses pendidikan, kesehatan, olah raga, keagamaan, sosial budaya dan kesetaraan gender,”katanya. 

Al Haris mengharapkan seminar restorativejustice tersebut menjadi momentum untuk saling bersilaturrahmi sebagai upaya bersama memperkaya khasanah pengetahuan terhadap perkembangan hukum positif yang berlaku saat ini.

Sementara itu, Ketua LAM Provinsi Jambi,  Drs H Hasan Basri Agus, MM mengatakan, penempatan hukum adat Melayu Jambi penting dalam kerangka positif untuk mengimplementasikan restorative justice di daerah Jambi. Sudah selayaknya dan seharusnya hukum adat Melayu Jambi sebagai sebuah karya anak bangsa dapat dipakai dasar formil dalam setiap penanganan perkara pidana. 

“Huukum adat Melayu lebih mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, serta lebih mengedepankan pendekatan humanis yang lebih adil harus didorong dan diutamakan,”katanya. (Matra/AdeSM). 

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama